SISTEM EKONOMI KAPITALISME MELAHIRKAN BUDAYA KONSUMERISME


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang masyarakat Indonesia per Februari 2025 lewat layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater menyentuh Rp21,98 triliun. Meski angka tersebut sedikit turun dari posisi Januari 2025 yang berada pada nominal Rp22,57 triliun.

Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN (Bank Umum Milik Negara) menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 10,93% yoy. Kemudian berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,69% dan kredit UMKM tumbuh 2,51%.

Mirisnya dana yang beredar di tengah masyarakat ternyata berbasis riba. Apalagi pertumbuhannya positif. Artinya banyak masyarakat yang tidak memiliki uang/dana kecuali dengan utang. Kondisi kehidupan sekuler membuat mereka tidak ragu untuk mengambil utang ribawi.

Pelunasan utang merupakan urusan besar, terlebih dengan bunga yang tinggi serta penagihan yang seperti teror dan berujung kekerasan. Faktanya pinjol tidak jarang berakhir dengan aksi bunuh diri pelaku akibat tidak mampu melunasi utang.

Banyaknya penggunaan paylater tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup konsumerisme di tengah-tengah masyarakat. Dengan paylater, mereka menghalalkan segala cara demi memiliki uang, meski harus melalui utang yang disertai riba.

Ini adalah lahan subur bagi kapitalisme, masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme yang landasannya sekuler sehingga sikap konsumerisme dianggap sudah biasa. Lebih miris lagi, negara kita menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang memfasilitasi kelahiran, pertumbuhan, dan perkembangan budaya konsumerisme.

Transaksi dengan fitur Paylater jelas haram sebab:
  • Pertama, terdapat unsur riba dalam bentuk bunga sebesar 2,95%. Tiap tambahan dari pinjaman yang disepakati di awal (saat akad).
  • Kedua, terdapat unsur riba dalam bentuk denda 5% dari total tagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Di tiap tambahan baik tambahan itu berupa bunga maupun denda.
  • Ketiga, terdapat kekeliruan cara penetapan biaya penanganan (admin) sebesar 1% per transaksi. Biaya penanganan ini seharusnya berupa nominal yang tepat bukan persentase dari nilai transaksi.

Saat ini negara hanya memberantas paylater ataupun pinjol ilegal. Sedangkan paylater yang legal, diberikan ijin dalam beroperasi.

Sikap konsumerisme adalah salah satu buah busuk kapitalisme dan jebakan untuk memalingkan seorang muslim dari keimanan bahkan bisa terjerumus pada perbuatan sia-sia.

Dalam Islam,negara berperan dalam mengondisikan suasana takwa di tengah-tengah umat sehingga tidak mudah terjebak arus perilaku konsumtif. Seorang Khalifah tetap akan melarang keberadaan paylater karena terdapat riba di dalamnya.

Larangan riba dalam Islam sangat tegas, apa pun bentuk dan modelnya, serta berapa pun jumlahnya itu tetap haram.

Selanjutnya Khilafah akan merevitalisasi distribusi harta di tengah-tengah umat, sehingga umat dapat memiliki harta dan meraih kesejahteraan. Islam telah mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk menjamin kecukupan harta maupun pendapatannya.

Khilafah memiliki banyak mekanisme lain untuk menyejahterakan warganya, mengatur jenis-jenis kepemilikan sehingga tidak akan terjadi privatisasi kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu/swasta.

Khilafah akan terus mengingatkan para orang kaya yang memiliki harta berlebih untuk bersedekah. Khilafah menjamin harta yang beredar adalah harta yang halal dan berkah.

Khilafah juga akan membuka banyak lapangan kerja untuk para suami/ayah dalam rangka memenuhi kewajiban nafkahnya.

Negara juga akan menutup celah pemikiran asing seperti sikap materialisme, konsumerisme, hedonisme,dan lainnya.

Negara atau khilafah berfungsi menjaga akidah Islam dalam tiap individu rakyatnya dan menutup semua celah kemaksiatan, menjamin kesejahteraan warganya.

Tentunya dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah akan menjadi solusi semua masalah umat.

Wallahualam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar