MIRIS, DAYA BELI TURUN, PAYLATER JADI SOLUSI KONSUMERISME


Oleh: Maya Dhita
Penulis Lepas

Sejumlah pedagang di Tanah Abang mengeluhkan sepinya penjualan. Meski sempat ramai pengunjung, tetapi banyak pula yang sekadar melihat-lihat dan membandingkan harga dengan pasar daring. Ramadan dan Idulfitri yang biasanya menjadi momentum meraup keuntungan besar-besaran nyatanya malah mengalami penurunan omzet dibanding tahun kemarin. (Metrotvnews.com, 10-4-2025)

Dalam ilmu ekonomi, daya beli merupakan kemampuan individu atau usaha untuk membeli barang dan jasa. Daya beli biasanya diukur dengan melihat berapa banyak barang yang bisa dibeli oleh konsumen dengan sejumlah uang yang tetap.

Menurunnya daya beli masyarakat saat ini lebih dikarenakan kondisi perekonomian yang lemah. Hal ini dikarenakan tingginya tingkat PHK, sedikitnya lapangan pekerjaan, kenaikan harga barang dan jasa, bertambahnya besaran pajak, ketidakpercayaan publik terhadap kondisi ekonomi ke depan sehingga memicu fenomena menyimpan uang untuk kebutuhan akan datang.


Konsumerisme dan Paylater

Meskipun daya beli masyarakat terlihat turun di pasaran, rupanya data yang ditunjukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sebaliknya. Total utang masyarakat Indonesia melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater di sektor perbankan menyentuh angka Rp21,98 triliun per Februari 2025. Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan yang signifikan secara tahunan sebesar 36,60 persen. (Liputan6.com, 11-4-2025)

Hal ini menunjukkan bahwa, kondisi ekonomi yang tidak menentu nyatanya tidak mampu meredam konsumerisme masyarakat. Apalagi negara seakan memfasilitasi gejala masyarakat kapitalis ini dengan melegalkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater.

Bahkan layanan Paylater menjadi senjata pemerintah untuk meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Berbagai kemudahan pinjaman ditawarkan. Mulai dari penundaan pembayaran, banyaknya promo menarik, dan kepraktisan karena dengan sekali klik sudah mampu memenuhi hasrat berbelanja saat itu juga.


Waspada Paylater

Meski pengguna Paylater merasa puas dengan layanan ini, bukan berarti tidak memiliki dampak negatif. Dampak buruk Paylater bagi masyarakat adalah:
  • Denda bagi mereka yang melewatkan tanggal pembayaran.
  • Tidak mampu mengatur keuangan dengan baik karena kemudahan dalam memenuhi hasrat konsumerisme.
  • Adanya ancaman peretasan data pribadi dan rekening.
  • Penipuan online.

Sedangkan bagi negara, penggunaan layanan Paylater yang tinggi pada masyarakat juga mampu mengancam stabilitas ekonomi. Hal ini disebabkan karena pengguna Paylater yang cenderung bersifat konsumtif sehingga kerap melebihi kemampuan finansialnya. Akumulasi utang konsumtif ini akan memicu krisis kredit mikro makin meluas. Krisis kredit mikro merupakan kondisi di mana banyak pinjaman berskala kecil yang mengalami gagal bayar secara massal.

Pada negara-negara berkembang banyaknya bentuk pinjaman mikro termasuk di dalamnya layanan Paylater tanpa diikuti regulasi yang kuat akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi.


Paradigma Islam

Dalam pandangan Islam, layanan Paylater dianggap haram saat melibatkan aktivitas ribawi dan akad yang tidak sesuai syarak. Keharaman tersebut dapat ditunjukkan dengan adanya:
  • Bunga pinjaman dengan besaran tertentu. Imam Ibnu Qudamah berkata, “Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat (di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnî, Juz IV, hlm. 360).
  • Adanya denda saat terlambat melakukan pembayaran sesuai akad. Denda ini menjadi tambahan pembayaran yang terkatagorikan riba.
  • Penetapan biaya penanganan atau lebih dikenal dengan biaya admin dalam bentuk persentase menjadi batil. Biaya penanganan ini seharusnya berupa nominal yang tepat bukan berupa persentase dari nilai transaksi. Biaya admin ini sebenarnya akad ijarah yang penetapan ujrah (upah)-nya wajib berupa jumlah nominal yang jelas (ma’lûm), bukan berupa persentase tertentu dari nilai transaksi. (Taqiyuddin An Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islam, hlm. 90).

Dari sini jelas sudah jika layanan yang marak digunakan oleh masyarakat ini haram digunakan. Padahal tak sedikit penggunanya adalah kaum muslim. Nyatanya negara tak mau ambil pusing akan hal ini. Asal mampu meningkatkan daya beli dan menyokong perekonomian maka layanan Paylater akan terus menjadi aktivitas yang legal. Mirisnya, kaum muslim cenderung menormalisasi hal ini. Begitulah jika sistem Islam tidak diterapkan di dalam kehidupan.


Kesejahteraan Ekonomi Islam

Saat sistem Islam mampu diterapkan dalam kehidupan (Khilafah), maka tugas utama pemimpin adalah berupaya menyejahterakan rakyatnya dengan jalan yang halal (sesuai syarak). Negara juga akan menjamin kebutuhan masyarakat baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan. Jaminan tersebut akan dipastikan hingga level individu per individu.

Negara menjamin kebutuhan pangan setiap individu rakyat dengan memastikan bahwa setiap kepala rumah tangga memiliki pekerjaan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Mereka yang memiliki utang akan dibantu hingga mampu lepas dari jeratan utang. Sistem zakat berperan besar sehingga kesejahteraan mampu dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Negara akan menyediakan lapangan kerja yang banyak dengan jalan mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam, pembangunan industri, pemanfaatan tanah untuk pertanian, dll.

Segala bentuk transaksi ekonomi akan dipastikan bebas riba. Negara akan memastikan tidak ada bentuk layanan transaksi yang melanggar syarak. Sanksi tegas pun akan ditegakkan bagi mereka yang melanggarnya.

Negara akan membentengi rakyat dari segala pengaruh buruk asing dan menguatkan akidah mereka. Pendidikan berbasis akidah diterapkan sejak usia dini. Hal ini dilakukan untuk membangun fondasi keimanan yang kuat bagi pribadi penerus bangsa sehingga terbentuk generasi takwa.


Khatimah

Konsumerisme merupakan buah kapitalisme, layanan Paylater juga merupakan produk kapitalisme. Keduanya hanya membawa pada masyarakat pada kehancuran dan jauh dari kata sejahtera.

Pemimpin dalam Islam (khalifah) tidak akan membiarkan rakyatnya terjebak dalam aktivitas haram dan batil. Hal ini karena amanah seorang pemimpin adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dalam koridor hukum syarak.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar