
Oleh: Alia Salsa Rainna
Aktivis Muslimah
Pertunjukan sirkus kerap dipandang sebagai hiburan yang memukau, menyajikan atraksi penuh risiko yang memancing decak kagum. Namun, di balik gemerlap lampu dan tenda megah, terdapat sisi kelam yang tak banyak diketahui publik. Fakta yang baru-baru ini terungkap dari Oriental Circus Indonesia (OCI) menguak luka lama para mantan pemain sirkus yang bertahun-tahun bungkam, kini berani bersuara.
Sejumlah mantan pemain OCI, didampingi oleh kuasa hukum mereka, melaporkan dugaan eksploitasi anak, kekerasan fisik dan psikis, kerja paksa, serta pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung sejak era 1970-an. Pengakuan mereka bukan hanya menggambarkan penderitaan personal, tetapi membongkar sistem eksploitasi yang dijalankan secara terstruktur dan berlangsung dalam waktu yang sangat panjang. Salah satu kisah paling memilukan datang dari korban yang mengaku dipaksa menelan kotoran hewan sebagai hukuman karena mencuri makanan saat kecil. Ia juga mengalami pemukulan jika tampilannya dianggap tidak memuaskan di atas panggung. Bahkan, korban perempuan mengaku tetap dipaksa bekerja meskipun sedang dalam kondisi hamil (kompas.com, 19/ 2024).
Tak berhenti sampai di situ, kuasa hukum Muhammad Soleh menjelaskan bahwa beberapa dari mereka dipisahkan dari keluarganya sejak usia dini, dididik secara otoriter, lalu dipaksa mengabdi sebagai pemain sirkus tanpa kompensasi yang layak. Menurutnya, ini adalah bentuk kerja paksa yang jelas-jelas melanggar hukum dan tak bisa diselesaikan hanya lewat pendekatan kekeluargaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa pelanggaran berat HAM tidak mengenal kedaluwarsa. Pernyataan ini mempertegas bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai masa lalu yang telah selesai, melainkan luka hukum yang masih terbuka dan menuntut keadilan hingga hari ini.
Respons pemerintah pun mulai terlihat. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para korban dan membuka penyelidikan menyeluruh. Komisi III DPR RI juga turut mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berdiam diri dan segera melakukan tindakan konkret. Namun, publik masih harap-harap cemas, sebab pengalaman menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan struktural seperti ini seringkali tenggelam tanpa kejelasan penyelesaian hukum. Pertanyaannya, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau akan kembali dikubur dalam narasi “kekeluargaan” dan kompromi?
Kasus OCI bukanlah kasus tunggal. Ini adalah cermin dari kegagalan sistemik negara dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Negara, yang semestinya menjadi pelindung utama hak warga, justru membiarkan praktik eksploitatif berlangsung puluhan tahun tanpa kontrol, transparansi, atau akuntabilitas. Lemahnya pengawasan, tumpulnya hukum, dan budaya diam terhadap kekerasan hanya memperpanjang penderitaan korban. Tidak cukup hanya memberikan ruang bagi pengakuan korban, sistem hukum dan sosial kita harus mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dari sini, muncul pertanyaan fundamental, sistem apa yang mampu benar-benar melindungi manusia, sejak dini, tanpa syarat sosial atau ekonomi? Dalam hal ini, Islam sebagai sebuah sistem hidup menawarkan pandangan yang utuh dan menyeluruh. Dalam Islam, anak-anak dipandang sebagai amanah besar dari Allah ﷻ yang harus dijaga dan dilindungi. Syariat Islam tidak memberi ruang bagi eksploitasi, kekerasan, atau kerja paksa dalam bentuk apa pun. Pendidikan dalam Islam tidak membentuk generasi sebagai alat pertunjukan, melainkan sebagai manusia yang mulia dan beriman.
Lebih dari itu, Islam tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan berbasis ketakwaan. Ketika masyarakat dan penguasa terikat pada syariat Allah, maka kezaliman akan dicegah sejak akar. Dalam sistem pemerintahan Islam, pelanggaran terhadap anak dan perempuan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran moral, tetapi sebagai kejahatan publik yang wajib dihentikan dan ditindak.
Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)
Oleh karena itu, menyikapi kasus seperti ini tidak cukup hanya dari sisi empati atau investigasi parsial. Harus ada perubahan paradigma: dari sistem hukum dan sosial yang permisif terhadap kekerasan, menuju sistem yang berlandaskan keimanan dan keadilan sejati. Ini bukan hanya soal membela korban, tetapi soal menyelamatkan generasi dan masa depan dari eksploitasi yang terus-menerus berulang.
Wallahualam bissawab.
0 Komentar