
Oleh: Ummu hafidz
Penulis Lepas
Polda Jabar menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah (31). Priguna ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dilansir dari DetikNews.com (Kamis, 10/04/2025)
Polisi menjelaskan, pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran dengan kronologi kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka Priguna melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Miris sekali membaca berita ini, seorang dokter ibarat malaikat untuk para pasiennya. Karena keluarga pasien sangat berharap dengan pertolongan dokter, akan bisa menjadi wasilah penyembuh untuk keluarganya yang sedang sakit. Tapi kali ini seorang dokter tega membius anak dari pasiennya kemudian dilecehkan hingga empat jam lamanya.
Sistem Kapitalis Sekuler Penyebabnya
Bobroknya perilaku dokter di atas tidak lepas dari sistem kapitalis yang diemban negara ini, karena akidah dari kapitalis adalah sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan. Dimana agama hanya boleh dilakukan dalam aspek ibadah saja, tapi dalam aspek lainnya tidak boleh diterapkan.
Pendidikan dalam sistem kapitalis hanya mengajarkan tentang cara mendapatkan nilai yang bagus. Agar mendapatkan pekerjaan yang memiliki gaji besar, namun tidak diimbangi dengan memberikan pendidikan akidah yang benar. Sehingga mencetak generasi yang minim iman dan akhlak, seperti dokter tersebut.
Sistem kapitalis menjunjung tinggi kebebasan tanpa batas yang jelas, maka dalam menangani pasien dokter diberikan kebebasan tanpa pendampingan. Hal ini membuka peluang bagi mereka yang punya pikiran jahat untuk beraksi. Tanpa adanya pengawasan dari cctv rumah sakit atau perawat.
Tujuan hidup dalam sistem kapitalis adalah mendapatkan sebanyak mungkin kebahagiaan dunia, bagaimanapun caranya. Tolak ukur perbuatan mereka bukan lagi benar salah, tapi nafsu dan ambisi untuk mencapai keinginan mereka.
Selain itu hukum dalam sistem kapitalis adalah buatan manusia yang lemah dan terbatas, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Contoh dalam kasus dokter ini maka resmi diberhentikan dari program studi anestesi, pelaku juga terancam Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Padahal dia adalah seorang dokter yang sudah beristri namun tega memperkosa anak dari seorang pasien, dengan membiusnya apakah hukuman semacam ini mampu membuat jera para pelaku kejahatan serupa? Patutlah jika hukum kapitalis bisa membuat dokter berperilaku iblis.
Penerapan Sistem Islam Solusinya
Islam adalah agama yang tidak hanya punya aturan dalam hal ibadah tapi juga punya aturan untuk menjalani kehidupan, dari mulai bangun tidur sampai bangun negara. Begitu lengkap dan paripurna untuk seluruh alam semesta, karena aturannya bukan buatan manusia tapi langsung dari Sang Pencipta.
Islam mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu agama, selama hidupnya. Hal ini membuat umat Islam belajar akidah sejak dini agar tertancap kuat dalam hati. Sehingga tolak ukur perbuatan mereka bukan lagi keinginan atau hawa nafsu melainkan halal dan haram. Mereka faham di mana pun berada Tuhan selalu melihat, kesadaran inilah yang membuat mereka tidak berani melakukan hal yang dilarang oleh agama.
Pendidikan dalam sistem Islam, mengutamakan tentang aqidah dan syariat selain mempelajari ilmu dunia. Maka para pelajar yang tercetak bukan hanya ahli dalam bidang dunia tapi juga tau hukumnya dalam syariat agama. Sehingga dalam menjalankan pekerjaannya selalu ada ruh dengan Tuhannya, karena tujuan hidupnya adalah ridho Pencipta.
Syariat Islam juga mengatur tentang pergaulan, Rosulullah ﷺ bersabda :
وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan. (HR.Ahmad)
Dalam hal ini sangat menjaga terjadinya kemaksiatan, begitulah syariat mengatur umatnya terhindar dari kejahatan.
Islam punya sistem hukum bagi umatnya yang melakukan kejahatan, contoh hukuman bagi pelaku pemerkosaan yaitu jika pelaku belum menikah berdasarkan nash, dapat dikenai hukuman berupa:
Dicambuk sebanyak 100 kali kemudian diasingkan (taghrib) selama satu tahun.
Adapun hukuman bagi pelaku yang sudah pernah menikah, sementara korban ada kemungkinan sudah menikah dan ada kalanya juga belum, maka dalam teks nash syariat ditetapkan hukuman bagi pelaku adalah rajam (hukuman mati). Tentunya dengan menerapkan hukum ini akan membuat efek jera pagi pelaku dan juga mampu menjadi pencegah bagi yang menyaksikan.
Maka, hanya dengan menerapkan sistem Islam dalam bingkai negara merupakan solusi tuntas untuk problematika kehidupan yang ada. Karena negara adalah perisai bagi rakyat yang berada di bawah naungannya. Wallohu'alam bissowab.
0 Komentar