
Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Jakarta – Dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali mencuat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita dalam kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Temuan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang sebelumnya mengklaim bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan produk bermasalah tidak lagi beredar di pasaran.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), Mentan menemukan tiga perusahaan yang masih memproduksi Minyakita dengan isi tak sesuai takaran. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jual minyak goreng bersubsidi ini juga melebihi harga eceran tertinggi (HET), dari seharusnya Rp15.700 per liter menjadi Rp18.000 per liter.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat. Namun, kami justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000,” ujar Amran dalam keterangannya.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera ditutup dan dicabut izinnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran. Polisi akan menindak tegas jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.
“Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan 1 liter,” ujar Kapolri di Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut angkat bicara mengenai kasus ini. YLKI menegaskan bahwa pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produk bersubsidi agar kasus serupa tidak kembali terulang. Selain itu, YLKI juga menyebut bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas selisih harga yang mereka bayarkan akibat ketidaksesuaian takaran Minyakita di pasaran.
“Kami meminta pemerintah tidak kecolongan lagi akibat ulah pelaku usaha nakal yang mengurangi takaran ke konsumen. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas selisih harga yang mereka bayarkan,” ujar Rio Priambodo, perwakilan dari YLKI.
Sementara itu, pedagang dan konsumen di beberapa pasar mengeluhkan dampak dari kasus ini. Heti, seorang pedagang di Jakarta, mengaku biasa membeli Minyakita dengan harga Rp18.000 per liter, di atas HET yang seharusnya Rp15.700. Ia menyayangkan kenaikan harga tersebut, mengingat Minyakita seharusnya menjadi opsi lebih murah dibanding minyak goreng merek lain.
“Harga Minyakita makin mahal, padahal dulu cuma Rp16.000. Sekarang sudah Rp18.000, padahal isinya kurang dari 1 liter,” kata Heti.
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) juga terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di atas HET. Kini, temuan di lapangan menunjukkan bahwa ada lebih banyak perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan sidak dan mengawasi distribusi Minyakita secara ketat agar masyarakat tidak lagi dirugikan. Konsumen diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait takaran atau harga Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 Komentar