SETELAH PERTAMAX OPLOSAN, TERBITLAH MINYAKITA OPLOSAN


Oleh: Ummu Hanif Haidar
Penulis Lepas

Setelah kasus Pertamax oplosan, kini viral minyak goreng merek MinyaKita yang beredar di masyarakat juga disebut palsu. Dilansir dari Bisnis.id, beberapa unggahan di media sosial TikTok dan Twitter, ada konten yang menyebut jika minyak goreng merek MinyaKita ada yang palsu. (bisnis.id)

MinyaKita yang umumnya memiliki kemasan 1 liter yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750-800 mililiter (ml). Selain itu, ditemukan juga penjualan Minyakita melebihi Harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Soal kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (bisnis.id)

Berita minyak oplosan marak di media sosial. Minyak oplosan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan minyak goreng yang sudah dicampur dengan bahan lain, biasanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis atau untuk mengakali harga pasar.

Minyak subsidi, dalam konteks Indonesia, merujuk pada program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Salah satu inisiatif dalam program ini adalah MinyaKita, yang diluncurkan untuk membantu masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akan minyak goreng.


Latar Belakang Program

Program MinyaKita hadir karena adanya kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Harga minyak goreng mengalami lonjakan yang signifikan. Ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain, fluktuasi harga bahan baku, meningkatnya permintaan, dan dampak dari pandemi COVID-19 yang mempengaruhi rantai pasokan.

Kenaikan harga minyak goreng sangat berdampak pada masyarakat, terutama bagi kalangan yang tidak mampu. Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok, sehingga tingginya harga mempengaruhi pola konsumsi dan daya beli masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah meluncurkan program subsidi yang bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Program ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau.

Awalnya program Minyak Kita dirancang untuk menyediakan minyak goreng dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Program ini termasuk distribusi minyak goreng melalui agen resmi, serta pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau praktik-praktik curang, seperti penimbunan atau minyak oplosan.

Namun, jika tidak ada praktik curang bukan negara demokrasi namanya. Di balik permintaan yang tinggi terhadap minyak goreng, ada produsen nakal yang mengoplos minyak dengan yang minyak kualitas rendah. Kenakalan ini tidak cukup hanya diawasi oleh regulasi. Dampaknya masyarakat yang akhirnya dirugikan.

Praktik pengoplosan minyak goreng, di mana minyak berkualitas rendah dicampur dengan minyak berkualitas tinggi atau minyak bekas untuk dijual, merupakan tindakan ilegal yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Pemerintah biasanya akan melakukan sanksi pencabutan izin usaha, denda administratif dan sanksi pidana berupa hukuman penjara. Dalam beberapa regulasi, hukuman penjara dapat berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada seberapa besar dampak dari tindakan tersebut.


Solusi Islam Mengatasi Distribusi Minyak Goreng

Dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 125, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.

Kewajiban pemerintah dalam Islam mulai dari produksi hingga distribusi. Prinsipnya adalah memudahkan rakyat mendapatkannya dan memurahkan harganya. Di samping itu harus berkualitas minyaknya. Ini berlaku untuk seluruh kebutuhan pokok. Tidak diserahkan produksinya pada korporasi. Adapun lahan produksi (sawit) misalnya, tidak boleh dikuasai oleh individu bila termasuk kepemilikan umum.

Demikianlah, penerapan sistem Islam secara keseluruhan akan mewujudkan akses minyak goreng yang mudah dan murah serta memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Ini karena negara menjadi pihak pengendali distribusi kebutuhan pangan rakyat.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar