
Oleh: Rika Dwi Ningsih
Jurnalis Lepas
Presiden Joko Widodo kembali menanggapi isu mengenai dugaan ijazah palsunya dengan menyebutnya sebagai "fitnah murahan." Pernyataan ini disampaikan untuk membantah tuduhan yang terus berkembang di masyarakat. Namun, menurut ahli forensik digital Rismond Has Holansaniper, dugaan tersebut bukan sekadar fitnah, melainkan memiliki dasar analisis ilmiah.
Ahli Forensik: Ijazah Jokowi 100 Miliar Persen Palsu
Rismond Has Holansaniper, seorang ahli forensik digital yang melakukan analisis terhadap ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diklaim milik Jokowi, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan fatal pada dokumen tersebut. Dalam analisanya, ia menemukan ketidaksesuaian jenis font serta tanda tangan otoritas kampus yang tidak identik dengan dokumen resmi pada periode yang sama.
"Saya bisa pastikan, berdasarkan analisis forensik digital, ijazah tersebut 100 miliar persen palsu," tegas Rismond.
Pernyataan ini semakin memperkuat keraguan banyak pihak terhadap keaslian dokumen akademik Jokowi.
Ahmad Khozinudin: Satu-satunya Cara Membuktikan di Pengadilan
Menanggapi hal ini, Ahmad Khozinudin, seorang sastrawan politik yang kerap mengkritisi pemerintahan, menilai bahwa klarifikasi Jokowi di media tidak cukup untuk menepis dugaan ini. Ia menegaskan bahwa satu-satunya cara membuktikan keaslian ijazah tersebut adalah melalui forum pengadilan.
"Kalau benar ijazah itu asli, kenapa tidak pernah dihadirkan di pengadilan? Bukti autentik tidak bisa digantikan dengan sekadar pernyataan atau dukungan dari pihak tertentu," ujar Ahmad Khozinudin.
Ia juga menyoroti bahwa dalam berbagai persidangan terkait gugatan ijazah Jokowi, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Surakarta, tidak pernah ada bukti fisik yang disajikan. Saksi-saksi yang dihadirkan pun hanya memberikan keterangan berdasarkan asumsi, tanpa pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi.
Klarifikasi UGM dan Keraguan Publik
Pihak UGM sendiri telah beberapa kali menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni mereka. Namun, bagi Ahmad Khozinudin, hal ini tidak cukup untuk membuktikan keaslian dokumen secara formal.
"Forum akademik, sosial media, atau pernyataan dari UGM tidak memiliki kekuatan hukum. Jika benar ijazah itu asli, seharusnya sangat mudah bagi pihak terkait untuk menghadirkannya di pengadilan sebagai bukti formal," tambahnya.
Hingga kini, polemik mengenai ijazah Jokowi masih terus bergulir. Publik pun bertanya-tanya, jika benar ijazah itu asli, mengapa pihak terkait enggan membuktikannya secara hukum? Jika sebaliknya, apakah ini berarti rakyat selama ini telah ditipu?
0 Komentar