TREND HIJRAH TERBALIK


Oleh: Astri Ummu Aisyah
Penulis Lepas

Trend hijrah terbalik kini sedang ramai di media sosial. Sejumlah wanita muda dengan bangga memperlihatkan kepada publik tentang perubahan dirinya. Entah apa maksud dan tujuan mereka melakukan itu semua. Apakah ingin sekedar informasi saja atau ingin diakui publik.

Baru-baru ini heboh kabar dari putri publik figur berinisial Z yang sedang menjadi perbincangan hangat, Z anak dari R K mantan gubernur Jawa Barat memutuskan untuk melepas hijabnya. Keinginan ini dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, dengan alasan pencarian keyakinan @camilliazr. dilansir dari id.theasianperent.com.

Ada lagi ,artis berinisial R.A yang memutuskan untuk melepas hijabnya setelah beberapa waktu sempat berhijab, dan setelah aktif kembali di dunia hiburan akhirnya memutuskan untuk melepas hijabnya.

Bukan itu saja, banyak pablik figur ataupun masyarakat biasa yang rela keluar dari keyakinannya yaitu Islam hanya karena ingin menikah dengan pasangannya.

Dan masih banyak lagi sederetan publik figur maupun masyarakat biasa yang dengan sukarela melepaskan hijabnya. Ataupun pindah agama demi kepentingan-kepentingan duniawi.

Dalam sistem kapitalis, yang menjadikan liberalisme (kebebasan) sebagai pandangan hidup mereka. Setiap manusia mempunyai kebebasan yang menjadi hak hidup mereka. Dari sinilah, lahir kebebasan beragama, yang berarti bebas sebebas bebasnya, baik bebas tidak beragama (ateis), bebas pindah-pindah agama (murtad) maupun bebas mengubah dan mengutak-atik agama (bebas menistakan agama).

Dalam sistem kapitalis ini pulalah lahir yang disebut dengan sekulerisme. Dan menjadikan sekuler sebagai akidah bagi mereka, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya sebagai urusan pribadi. Artinya jangan bawa-bawa agama untuk mengurus hidupnya.


Bagaimana Islam Memandang?

Kebebasan beragama seperti ini jelas bertentangan dengan Islam. Bahkan tidak bisa diterima oleh setiap orang yang beragama sekalipun. Al-Qur'an telah menegaskan:

فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ
"Siapa saja yang ingin (beriman), hendaknya beriman, dan siapa saja yang ingin (menjadi kafir), silakan kafir." (QS. al-Kahf: 29).

Ini berarti, menjadi mukmin atau kafir memang merupakan pilihan masing-masing orang. Meskipun demikian, pilihan menjadi kafir yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini, menurut para mufassir, bukan berarti izin dan legalitas (tarkhish) serta pilihan (takhyir) untuk menjadi kafir. Sebaliknya, pilihan yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini berarti ancaman (tahdid) dan peringatan keras (tahdzir).

Sebab, setelah Allah menyatakan pilihan iman dan kufur, Allah mengancam mereka yang zalim, apalagi kafir, dengan ancaman neraka.

اِنَّآ اَعْتَدْنَا لِلظّٰلِمِيْنَ نَارًاۙ اَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَاۗ وَاِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا يُغَاثُوْا بِمَاۤءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِى الْوُجُوْهَۗ بِئْسَ الشَّرَابُۗ وَسَاۤءَتْ مُرْتَفَقًا
"Sesungguhnya Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek." (QS al-Kahfi: 29).

Karena itu, menjadi Mukmin atau kafir jelas merupakan pilihan pribadi masing-masing orang. Artinya bukan kehendak apalagi paksaan Allah. Hanya saja, konsekuensi dari pilihan iman dan kufur tersebut jelas. Orang yang memilih menjadi kafir, baginya kelak di akhirat adalah neraka. Itulah konsekuensinya.

Nash-nash Al-Qur'an yang senada dengan ini jumlahnya pun sangat banyak. Namun, nash-nash syariah tidak hanya berhenti sampai di situ. Rasulullah ﷺ misalnya, dengan tegas menyatakan:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Siapa saja yang menukar agamanya (murtad), bunuhlah." (HR al-Bukhari)

Itu artinya, begitu seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, dia harus terikat dengan Islam. Tidak boleh berpindah-pindah agama dengan seenaknya. Jika seseorang murtad sekali, dia harus diminta oleh negara untuk bertobat, dan diberi waktu selama tiga hari. Jika dia mau kembali, dia harus diterima. Namun, jika tetap tidak mau, dia tidak mempunyai pilihan lain kecuali harus dihukum mati oleh negara.

Dari sini dibutuhkan sistem pada sebuah negara yang mampu melindungi dan menjaga akidah umat Islam. Bukan justru membiarkan perbuatan bergonta-ganti agama dengan dalih liberalisme atau kebebasan dan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan).

Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah di semua lini kehidupan, maka akidah umat islam akan terjaga dan terlindungi. Wallahua'lam bishowab.

Posting Komentar

0 Komentar