SENGKETA TANAH AKIBATKAN PETANI CILACAP KEHILANGAN LAHAN


Oleh: Nafingatun
Penulis Lepas

Cilacap teridentifikasi sebagai salah satu wilayah dengan jumlah konflik agraria atau sengketa agraria terbanyak di Jawa Tengah. Berdasar catatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap, luasan tanah yang disengketakan mencapai kisaran 12 ribu hektar.

Jika ditarik ke belakang, sengketa tanah itu bermula pada masa nasionalisasi aset pemberontakan DI/TII dan paska-tragedi 1965. Tak aneh jika di kabupaten ini ada beberapa desa hasil bedol desa dengan alasan pengamanan. (Liputan6.com 21/11/2024)

Puluhan tahun menggarap dan menggantungkan hidup pada timbulan tanah sedimentasi Segara Anakan, ribuan petani di Cilacap, Jawa Tengah, mengharapkan pengakuan atas kepemilikan tanah itu lewat sertifikat hak milik. Mereka kini menghadapi sengketa hak atas tanah yang totalnya 13.000 hektar yang melibatkan 25.000 kepala keluarga. (kompas.id 11/01/2024)

Pasca Tragedi 1965, warga dipaksa pindah demi alasan keamanan. Mereka dipindah ke satu wilayah baru dengan janji kepemilikan lahan alias tukar guling. Tetapi, ternyata lahan yang ditunggu itu tak pernah terealisasi. Tanah yang dimiliki warga sekarang bukan lah tanah yang dijanjikan. Sementara, tanah yang mereka tinggalkan sudah disegel atas nama Perhutani.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang ditawarkan pemerintah. Sekretaris Jenderal KPA, menyebut mekanisme ini tidak hanya gagal menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga memperparah situasi petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.

Alih-alih memulihkan hak petani, skema PPTPKH ini malah menjebak mereka dalam konflik agraria berkepanjangan. Tawaran ini hanya mencakup pelepasan pemukiman, fasilitas umum, dan sosial, tetapi lahan pertanian dikesampingkan. Petani dipaksa menerima Perhutanan Sosial yang tidak menjawab tuntutan mereka. (Jateng.suara.com 2024/11/21)


Sertifikat Tanah, Apakah Solusi?

Pemerintah menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 2.500 penerima, di pendopo Wijayakusuma Cilacap, Kamis (15/06). Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sertifikat hak atas tanah yang diserahkan seluruhnya berjumlah 2.550 sertifikat. Jumlah tersebut terdiri dari, 1.000 sertifikat untuk Kabupaten Cilacap, 500 sertifikat untuk Kabupaten Banjarnegara, 550 sertifikat untuk Kabupaten Purbalingga, dan 500 sertifikat untuk Kabupaten Wonosobo.

Program pensertifikatan tanah terus dilakukan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. Dan pensertifikatan tanah tersebut ditargetkan pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah tersertifikat semuanya. Sangat penting, dalam rangka menghindari adanya konflik lahan di tengah masyarakat, adanya kekuatan hukum atas tanah serta sertifikat dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha. (jatengprov.go.id 16/11/2023)

Namun ternyata dibalik semua kebijakan pemberian hak sertifikasi atas nama warga tersebut ada segelintir pemodal yang justru melakukan tindakan tidak etis. Contohnya seperti polemik penjualan lahan negara di Kabupaten Cilacap yang semakin memanas setelah mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), berinisial A, menggugat PT RSA dan PT Rumpun di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penjualan tanah ini diduga dilakukan oleh A tanpa seizin pemegang saham, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 237 miliar. Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji, menegaskan bahwa hasil penjualan tanah tersebut dialihkan ke rekening non-perusahaan yang memperkuat indikasi penyimpangan. (bahterajateng.com 6/02/2025)


Perampasan Ruang Hidup Ala Kapitalisme

Banyaknya konflik agraria yang berimplikasi pada perampasan ruang hidup masyarakat yang dilakukan oleh para pemilik modal, menjadikan kita bertanya-tanya, di manakah peran negara sebagai pihak yang seharusnya melindungi rakyat?

Dalam ekonomi kapitalisme, tanah merupakan salah satu faktor produksi penting untuk mendirikan infrastruktur yang mendukung proses produksi. Di sinilah relevansi antara kapitalis dan pemerintah yang akan bekerja sama untuk memperoleh faktor produksi tersebut.

Dalam sistem demokrasi, terdapat relasi simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa. Para kapitalis akan berusaha menguasai ruang dan waktu untuk mendukung penguasaan atas perekonomian dan menyediakan kekayaan bagi penguasa, sedangkan pihak penguasa yang berkuasa atas teritorial akan menyediakan regulasi yang lebih memudahkan para kapitalis.

Wajar jika jeritan rakyat bukan sesuatu yang mesti diperhatikan. Tindak represif, kriminalisasi, hingga penggusuran paksa, merupakan praktik-praktik kekuasaan yang telah terakomodasi oleh kepentingan pemodal. Dengan kata lain, perampasan ruang hidup merupakan implikasi dari kepentingan kekuasaan dan akumulasi keuntungan, sedangkan penduduk setempat hanya menjadi korban.


Islam Atasi Perampasan Ruang Hidup Rakyat

Dalam Islam, perampasan lahan hukumnya haram. Islam juga menawarkan solusi terbaik dalam mengatasi krisis lahan. Sebab, segala sesuatu adalah milik Allah, dan hanya Allah yang berhak menentukan pembagian, pemanfaatan, serta pendistribusiannya. Oleh karena itu, umat Islam harus menaati aturan Allah dalam pengelolaan lahan, bukan mengikuti hukum buatan manusia.

Islam mengatur pengelolaan lahan berdasarkan prinsip utama:
  • Kepemilikan lahan harus sejalan dengan pengelolaan atau produksi.
  • Lahan merupakan asas utama dalam bidang pertanian, sementara tenaga manusia, alat, serta sarana produksi (seperti benih, pupuk, dan teknologi) hanya berperan sebagai pendukung.
  • Islam mengatur status kepemilikan lahan dan membaginya menjadi tiga kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Status Kepemilikan Lahan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Lahan Milik Individu
Lahan yang dihidupkan oleh individu menjadi miliknya. Hal ini pernah diterapkan pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, di mana individu yang berhasil menghidupkan tanah mati diberikan sertifikat kepemilikan oleh negara.

  • Lahan Milik Umum
Lahan ini mencakup wilayah yang di atas atau di dalamnya terdapat sumber daya milik bersama, seperti hutan, sumber mata air, barang tambang dalam jumlah besar, jalan, dan laut. Negara tidak boleh merampas lahan ini atau menyerahkannya kepada individu, melainkan negara hanya bertugas mengelola untuk kepentingan umum.

  • Lahan Milik Negara
Lahan yang tidak memiliki pemilik atau dibiarkan terlantar selama tiga tahun akan dikuasai oleh negara. Negara bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkannya untuk kepentingan rakyat.


Dalam penelolaan lahan pertanian Islam memiliki aturan kusus untuk mengaturnya, sebagai berikut:
  • Individu yang menghidupkan lahan mati berhak memilikinya.
  • Dilarang menelantarkan lahan lebih dari tiga tahun. Jika ini terjadi, lahan akan diambil alih oleh negara.
  • Dilarang menyewakan lahan pertanian.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan lahan. Beberapa tugas negara antara lain:
  • Memastikan setiap laki-laki memiliki pekerjaan, sehingga tidak ada pengangguran.
  • Menjaga hak kepemilikan individu dan melarang perampasan lahan. Jika terjadi sengketa, negara wajib menyelesaikannya melalui peradilan khusus, sebagaimana dalam kasus pencurian baju perang Khalifah Ali bin Abi Thalib.
  • Membagikan lahan milik negara kepada pihak yang membutuhkannya, guna meningkatkan produktivitas pertanian.

Dengan aturan ini, petani akan lebih termotivasi meningkatkan hasil pertanian, dan keserakahan pihak-pihak tertentu dalam kepemilikan lahan dapat dicegah. Larangan menelantarkan serta menyewakan lahan juga akan mencegah penguasaan dan eksploitasi lahan oleh segelintir orang.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar