![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeDdmw38s7Ml76DJH64nPLaQsHnJyKaT1nGL-7cqV0mi-shX2iqpOv1kK92YG2EdhY6gvS6cuBvGQ4Yl8QcBN9nOWmvfUEVax3KdNPFZIVObw7cZU2hP-54W0thjzWEg0VQbvQBRe5mQDw3a775pi40ZqndTGOdeQl7UVC1rUsIv27mmMGPxvrW7bJ/s16000/Gudang-Opini-Gas-3-KG.jpg)
Oleh: Arslan
Jurnalis Lepas
Jakarta – Baru tiga hari setelah kebijakan pelarangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer diterapkan pada 1 Februari 2025, pemerintah kini kembali mengizinkan warung kelontong atau pengecer untuk menjual gas melon tersebut. Namun, pengecer harus menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan pasokan elpiji subsidi tetap lancar dan distribusi lebih terkendali.
"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujar Heppy, Selasa (4/2/2025).
Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP), sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sementara itu, 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, serta 50.000 NIK petani dan nelayan.
Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual kepada konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi gas subsidi di tengah masyarakat.
"Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran," lanjut Heppy.
Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa skema pengecer menjadi sub-pangkalan menjadi pembahasan utama dalam rapat tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membenarkan adanya rapat tersebut. "Iya betul (rapatnya tertutup)," ujarnya.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengakses gas bersubsidi.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan dalam keterangannya.
Hasan juga menyebut bahwa pengecer wajib mendaftar di aplikasi MAP agar menjadi sub-pangkalan resmi, sehingga harga elpiji dapat lebih terkontrol dan subsidi lebih tepat sasaran.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto setelah melihat kondisi masyarakat di lapangan. Ia menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya bukan merupakan arahan Presiden.
"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco menambahkan bahwa pemerintah juga akan mengatur harga jual elpiji 3 kg agar tidak melonjak di tingkat pengecer. "Pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," jelasnya.
Desakan DPR dan Evaluasi Kebijakan
Sebelumnya, kebijakan pelarangan pengecer menjual elpiji 3 kg sempat menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut karena menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram. Saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik, dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu," ujar Zulfikar.
Dia juga meminta agar pengecer tetap diperbolehkan menjual elpiji sebelum ada aturan baru yang lebih jelas. "Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat," lanjutnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg lebih lancar, harga lebih terkendali, dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi yang menjadi kebutuhan pokok mereka.
0 Komentar