![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTnJRGv-10NjLTNWq-5q7-TQmUvTveDLwCqy6J4B09eoGy-XYs8xTB-pVA_vhUCHuZ3BBqlnvlJy2yuLbhipXdLUl6kvjZgxLK-x36aumE18lKUAig0kJ5wmENpH0DEWvJHsR9wkgMXFCuUojn0ndW4T1lWibkKtv375tNX4Xi0Q0Ra5pOWQivfr4j/s16000/Gudang-Opini-LPG-3-KG.jpg)
Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Jakarta, 31 Januari 2025 – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya boleh dijual melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
"Kami ingin memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG subsidi," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1).
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS ini telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah proses pendaftaran.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur distribusi LPG subsidi. Dengan aturan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan langsung tersalurkan dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara pengecer, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan atau lonjakan harga di tingkat pengecer.
"Seluruh distribusi akan tercatat sehingga kami bisa menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan mekanisme ini, tidak akan ada lagi rantai distribusi yang tidak resmi," tambah Yuliot.
Pertamina mencatat saat ini terdapat 259.226 pangkalan resmi LPG 3 kg yang tersebar di seluruh Indonesia. Pangkalan resmi ini dapat dikenali melalui papan informasi berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, harga eceran tertinggi, nama agen, serta nomor layanan pengaduan.
Masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi akan mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah, mutu LPG yang terjamin, serta dapat menimbang langsung untuk memastikan berat isi tabung sesuai standar.
Pemerintah berharap dengan aturan baru ini, distribusi LPG subsidi menjadi lebih transparan dan tidak terjadi kelangkaan akibat penjualan yang tidak terkontrol di tingkat pengecer.
0 Komentar