BAHAYA RIBA DALAM KEHIDUPAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT


Oleh: Abu Ghazi
Aktivis Dakwah

Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam, dan pelakunya diancam langsung oleh Allah serta Rasul-Nya. Dalam Al-Qur’an, Allah dengan tegas menyatakan perang terhadap pelaku riba. Ancaman ini menunjukkan betapa berbahayanya riba bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Allah ﷻ berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 278-279)


Mengapa Riba Begitu Diharamkan?

Banyak yang bertanya mengapa dosa riba dianggap lebih berat daripada kejahatan lainnya seperti pembunuhan atau pelecehan. Jawabannya adalah karena riba menciptakan sistem ekonomi yang merusak dan menjerumuskan banyak orang ke dalam kesulitan finansial. Riba tidak hanya menimbulkan inflasi, tetapi juga memperparah kesenjangan sosial dan ketidakadilan ekonomi.

Sebagai contoh, ketika seseorang menyimpan uang Rp200 juta di bank, uang tersebut tidak diam begitu saja. Bank akan meminjamkannya kembali dengan sistem bunga. Jika ada yang meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan bunga 10%, maka dalam setahun ia harus mengembalikan Rp165 juta. Akibatnya, jumlah uang beredar meningkat dari Rp200 juta menjadi Rp365 juta. Inflasi pun terjadi, harga barang naik, dan daya beli masyarakat menurun. Yang paling untung? Bank yang tidak bekerja keras tetapi mendapatkan keuntungan besar dari bunga pinjaman.

Dampak buruk riba lebih jauh lagi bisa menyebabkan kejahatan ekonomi seperti penyitaan rumah, usaha bangkrut, hingga kehancuran finansial bagi banyak orang. Hal ini sudah terjadi sejak zaman Rasulullah, di mana bahkan kaum kafir Quraisy pun menganggap uang dari riba sebagai sesuatu yang haram digunakan untuk membangun Ka’bah.


Siapa Saja yang Terlibat dalam Riba?

Dalam Islam, ada empat golongan yang terlibat dalam riba dan mendapatkan ancaman keras:
  • Pemberi riba (orang yang membayar bunga pinjaman);
  • Penerima riba (orang yang mengambil keuntungan dari bunga);
  • Pencatat transaksi riba;
  • Saksi transaksi riba.

Keempat golongan ini disebut dalam hadis sebagai bagian dari sistem riba yang diharamkan. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Oleh karena itu, siapa pun yang bekerja di bidang yang berkaitan dengan riba perlu mempertimbangkan untuk mencari pekerjaan lain yang lebih halal.


Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Terlibat?

Bagi yang sudah bekerja di lembaga perbankan atau terjerat dalam sistem riba, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
  • Memperbanyak Istighfar dan Memohon Ampunan Allah ﷻ. Allah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertaubat dengan sungguh-sungguh.
  • Mempelajari Ilmu Agama dan Ekonomi Syariah. Dengan pemahaman yang lebih baik, seseorang bisa berusaha keluar dari jeratan riba secara bertahap.
  • Mempersiapkan Keluarga dan Lingkungan. Banyak orang ragu meninggalkan pekerjaan berbasis riba karena takut kehilangan penghasilan. Maka, penting untuk mendidik keluarga agar siap dengan perubahan keuangan yang lebih berkah.
  • Beralih ke Ekonomi Syariah. Saat ini, sudah banyak alternatif ekonomi berbasis syariah yang bisa menjadi solusi, seperti koperasi syariah atau sistem bagi hasil.


Riba sebagai Alat Penjajahan

Selain diharamkan dalam Islam, riba juga merupakan alat penjajahan modern. Negara atau individu yang berhutang dengan sistem riba akan terus terikat dengan pihak pemberi pinjaman. Mereka harus terus membayar bunga yang semakin membebani, sehingga tidak bisa keluar dari jerat ekonomi yang tidak adil.


Kesimpulan

Islam melarang riba bukan hanya sebagai aturan ibadah, tetapi sebagai bentuk perlindungan bagi umat manusia. Dengan meninggalkan riba, seseorang tidak hanya menghindari dosa besar, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari solusi ekonomi yang halal dan menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung riba.

Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk berpegang teguh pada syariat-Nya dan menjauhkan kita dari sistem riba yang merusak. Aamiin.

Posting Komentar

0 Komentar