PERGAULAN BEBAS SEMAKIN DERAS BUAH DARI SEKULERISME LIBERALISME


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Pergaulan bebas makin merajalela dimasyarakat. Terungkap pesta seks swinger (pertukaran pasangan) sepasang suami istri ditangkap oleh kepolisian di Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan keterangan penyidik Polri, terdapat pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta seks dan bertukar pasangan.

Kasus lain, dalam dunia pendidikan, yaitu semakin meningkatnya angka dispensasi nikah yang dilakukan oleh remaja atau pelajar. Sepanjang tahun 2024 seperti di Yogyakarta, tercatat ada 98 kasus, di Jombang Jawa Timur ada 286 anak dibawah umur 19 tahun, dan di Lamongan ada 220 pasangan mengajukan permohonan dispensasi nikah karena alasan hamil diluar nikah.

Berdasarkan fakta tersebut, tampak bahwa liberalisasi pergaulan bebas makin mengkhawatirkan. Bukan hanya kelompok dewasa, pelajar dan anak-anak juga rentan terpapar seks bebas karena arus digitalisasi dan informasi berisi konten-konten porno atau pergaulan bebas mudah diakses.

Adapun usaha pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah dengan mengadakan pendidikan seks dengan meniru budaya barat dengan mengedepankan sistem sekulerisme yaitu menjauhkan agama dari kehidupan. Padahal itu adalah kesalahan yang fatal, karena penyebab utama merebaknya perilaku seks bebas adalah pemikiran sekuler liberal itu sendiri.

Sistem ini menjadikan manusia bebas mengatur kehidupan mereka dengan standar dan nilai manusia. Sistem ini juga menganggap kebebasan adalah hak setiap individu, di antaranya kebebasan berekspresi dan bertingkah laku yang melahirkan gaya hidup liberal, hedonis, dan permisif. Akibatnya generasi makin jauh dari hakikat dan tujuan ia diciptakan.

Paham sekuler liberal telah masuk kedalam pemikiran kaum muslim sejak lama. Yang mengatas namakan kebebasan dan hak asasi manusia. Selain itu, paham ini juga menghasilkan kampanye kebebasan yang selalu dinarasikan kaum feminis.

Akibatnya nilai agama makin terpisah dari kehidupan. Baik buruknya perilaku bergantung pada nilai relatif manusia. Halal haram tidak lagi menjadi tolok ukur perbuatan.

Buah dari penerapan sistem sekuler ini juga menyebabkan tidak adanya peran negara dalam upaya nyata untuk memberantas setiap perilaku secara tegas. Negara seakan melegalkan pergaulan bebas dengan memberikan kebebasan berperilaku pada individu. Paham sekuler liberal telah merusak sendi kehidupan, menghilangkan kepekaan umat terhadap perilaku maksiat, serta mendangkalkan akidah umat.

Selama negara memberi solusi perilaku seks bebas dengan memakai cara pandang sekuler liberal, jelas itu tidak akan mampu menuntaskan masalah tersebut.


Sistem Islam sebagai Solusi

Islam bukan hanya agama ritual, tetapi merupakan sistem kehidupan yang mampu menangkal generasi dari pemikiran berbahaya dan menyesatkan. Negara Khilafah melalui seorang Khalifah akan berusaha untuk menciptakan lingkungan taat dan masyarakat tercegah dari perilaku maksiat dan perbuatan negatif lainnya, yaitu:

Pertama, dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan merupakan cara melahirkan generasi berkepribadian Islam (syakhshiyah Islam); memiliki bekal ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu Islam (tsaqafah Islam) maupun ilmu terapan seperti sains dan teknologi.

Kedua, Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman (ijtihad, fikih, peradilan dan lain-lain) maupun ilmu-ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran dan lain-lain).

Sistem pendidikan Negara Khilafah terdiri dari dua macam, yaitu sistem pendidikan formal dan nonformal. Sistem pendidikan formal dilaksanakan berdasarkan peraturan negara, baik diselenggarakan oleh negara ataupun swasta. Adapun sistem pendidikan nonformal dilaksanakan di luar pengaturan negara.Tetapi khilafah tetap bertanggung jawab mengontrol dan mengawasi berjalannya pendidikan tersebut.

Ketiga, menerapkan sistem pemerintahan dan politik ekonomi berdasarkan syariat Islam. Itu terkait dengan kebijakan politik ekonomi dengan pembentukan generasi berkualitas.

Keempat, dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yang akan mencegah generasi bergaul tanpa batas. Di antaranya adalah larangan berkhalwat, wajibnya memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan ikhtilat hanya dalam perkara-perkara yang disyariatkan. Misalnya membolehkan wanita untuk melakukan jual beli dan mengambil serta menerima barang, mewajibkan mereka untuk menunaikan ibadah haji, dan lain-lain.

Kelima, mewujudkan lingkungan yang islami. Negara akan melarang kebiasaan yang bertentangan dengan Islam. Setiap kegiatan masyarakat haruslah selaras dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, terbiasanya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat akan menjaga generasi dari kemaksiatan.

Keenam, menegakkan sistem sanksi yang tegas. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, hal terakhir yang bisa dilakukan adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dengan poin-poin ini, Negara Khilafah akan menjalankan tanggung jawabnya menjamin serta menjaga generasi dari maraknya virus pemikiran sekuler liberal. Tentu saja semua itu hanya dapat terlaksana dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah dibawah naungan Khilafah Islam.

Wallahu alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar