Oleh: Rika Dwi Ningsih
Jurnalis Lepas
Pontianak - Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao (49), warga negara (WN) China yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tersebut.
Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024, yang menjatuhkan hukuman kepada Yu Hao terkait penambangan ilegal 774 kg emas dan 937 kg perak, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun.
Berdasarkan dokumen putusan yang kami diterima, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, menyebutkan bahwa terdakwa harus dibebaskan. "Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga," tulis putusan tersebut Rabu (15/1/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan kasasi. "Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu (18/1/2025).
Harli mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada 17 Januari 2025 dan saat ini tengah menyusun memori kasasi. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum yang sesuai prosedur untuk meninjau kembali putusan bebas tersebut," jelasnya.
Kejagung juga mengambil langkah supervisi dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memastikan upaya hukum dapat berjalan maksimal.
0 Komentar