MENINGKATNYA KASUS DISPENSASI NIKAH DI KALANGAN REMAJA: REFLEKSI TANTANGAN MORAL DAN SOSIAL


Oleh: Dara ananda
Penulis Lepas

Di tengah perkembangan zaman yang semakin modern, tantangan moral dan sosial di kalangan remaja kian kompleks. Pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan menjadi pemicu berbagai masalah, salah satunya adalah meningkatnya angka kehamilan di luar nikah.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya fondasi moral dalam masyarakat. Permohonan dispensasi nikah yang diajukan remaja akibat kehamilan di luar nikah menjadi salah satu indikator nyata dari permasalahan ini. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak untuk mencegah kerusakan yang lebih luas di masa mendatang.

Seperti mengutip (Yogyakarta, Kompas.com) Permohonan dispensasi nikah oleh remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus. Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak yang diajukan adalah karena hamil di luar nikah.

Untuk dispensasi nikah di tahun 2024, ada 98 kasus yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sleman,” ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Tri Wahyu, saat dihubungi pada Jumat (10/1/2025).

Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Hal ini sangat memprihatinkan, bukan hanya karena banyaknya permohonan dispensasi, tetapi terutama karena alasan yang mendasarinya, yakni kehamilan di luar nikah. Seharusnya para remaja fokus belajar dan mempersiapkan masa depan. Namun, tindakan seperti ini menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap konsekuensi jangka panjang dari perbuatan mereka.

Dalam Islam, dispensasi menikah tidak menjadi masalah jika seseorang sudah baligh, meskipun masih berada dalam usia sekolah. Namun, syaratnya adalah bahwa niat menikah harus karena tujuan yang mulia, bukan karena sudah terlanjur melakukan dosa besar, seperti zina. Batas usia baligh dalam Islam sendiri berbeda-beda menurut pendapat para ulama, antara lain:
  • Mazhab Maliki: Usia baligh laki-laki dan perempuan adalah 17 atau 18 tahun.
  • Mazhab Hanafi: Usia baligh laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan perempuan 17 tahun.
  • Mazhab Syafi’i: Usia baligh laki-laki adalah 15 tahun, sedangkan perempuan 9 tahun.
  • Mazhab Hanbali: Usia baligh laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun.

Islam mengajarkan untuk tidak mendekati zina, sebagaimana firman Allah ﷻ:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Mendekati zina berarti melakukan hal-hal yang berpotensi membawa pada dosa tersebut, seperti pacaran. Kehamilan di luar nikah tidak akan terjadi jika hubungan antar lawan jenis dijaga dengan baik sesuai ajaran Islam. Sayangnya, pacaran di era sekarang sudah dianggap lumrah, bahkan dipandang sebagai tolak ukur pergaulan. Akibatnya, banyak remaja yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat, hingga menyebabkan berbagai masalah sosial, termasuk kehamilan di luar nikah.

Sistem masyarakat saat ini juga turut berkontribusi. Aturan-aturan yang ada sering kali lebih mengutamakan kepentingan segelintir pihak daripada kemaslahatan umat. Dalam Islam, sistem yang digunakan bertujuan untuk menyejahterakan umat dan memberikan pedoman hidup yang jelas. Namun, saat ini banyak orang kehilangan arah dan tujuan hidup, karena nilai-nilai agama kian terpinggirkan.

Sebagai umat Islam, kita harus kembali kepada pedoman hidup yang benar. Dengan menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik, bermoral, dan terhindar dari kemaksiatan.

Posting Komentar

0 Komentar