Oleh: Alex Syahrudin
Jurnalis Lepas
Proyek PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2) terus menjadi sorotan publik akibat dampak yang ditimbulkan, baik di laut maupun di darat. Salah satu permasalahan besar yang mencuat adalah pengurukan Sungai Kalimalang di Desa Munjung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang tidak hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga merusak lingkungan dan mata pencaharian penduduk setempat.
Sungai Kalimalang, yang telah menjadi sumber irigasi dan penghidupan warga selama bertahun-tahun, tiba-tiba diuruk oleh pihak yang diduga terkait proyek PIK 2. Tanpa izin atau pemberitahuan, sungai yang memiliki lebar sekitar 20 meter ini diratakan dengan tanah, mengakibatkan kerusakan pada tambak-tambak ikan dan udang milik warga. Salah satu warga, Haji Jabir, mengungkapkan bahwa pengurukan dilakukan secara diam-diam, bahkan di malam hari.
“Kalinya dulu saya jaga supaya tidak diuruk, tapi mereka tetap melakukannya. Air untuk tambak menjadi rusak, sehingga ikan dan udang mati. Kami yang hidup dari pertanian dan perikanan kini kehilangan penghasilan,” ungkap Haji Jabir.
Tambak milik Haji Jabir yang memiliki luas 6 hektare kini tidak lagi produktif. Sebelumnya, ia mampu menghasilkan hingga 3,5 ton ikan bandeng dalam sekali panen, yang bernilai ratusan juta rupiah. Namun, pengurukan sungai ini menghancurkan ekosistem tambak, membuat air menjadi tidak layak untuk mendukung budidaya ikan dan udang.
“Sekarang, kami bahkan tidak bisa memelihara ikan lagi. Udang yang seharusnya menjadi potensi besar juga tidak bisa dibudidayakan,” tambahnya.
Haji Jabir juga menceritakan bahwa tanahnya ditawar dengan harga yang sangat rendah, yaitu Rp50.000 per meter, dan ia ditakut-takuti agar menjual tanahnya. Namun, ia tetap bertahan untuk mempertahankan haknya.
“Orang-orang yang datang menawar tanah itu seperti preman, tidak punya identitas jelas. Saya tetap bertahan karena ini tanah saya. Kalau dijual, kehidupan saya mau bagaimana?” tegasnya.
Dalam video yang direkam oleh tim advokasi, masalah ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pemerintah. Diharapkan Presiden RI, Prabowo Subianto, dan seluruh jajaran terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk:
- Merestorasi sungai-sungai yang telah diuruk.
- Mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya yang dirampas.
- Mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum terkait proyek PIK 2.
Video dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa pengurukan Sungai Kalimalang adalah fakta nyata yang dapat diindra secara langsung. Seperti gula yang manis, fakta ini tidak memerlukan pembuktian panjang. Namun, untuk memperkuat proses hukum, fakta ini didokumentasikan sebagai bagian dari pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7754/Pdt.G/2024/PN JKT PST.
Haji Jabir dan warga lainnya berharap pemerintah segera memperbaiki irigasi dan mengembalikan fungsi sungai seperti sediakala. Selain itu, mereka menginginkan adanya pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, seperti pabrik pengolahan hasil tambak dan koperasi petani, yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
“Kalau pemerintah serius, Kronjo bisa menjadi pusat megapolitan bandeng dan udang,” ujar Haji Jabir penuh harap.
Kasus pengurukan Sungai Kalimalang dan perampasan tanah untuk proyek PIK 2 adalah bentuk kezaliman yang tidak boleh dibiarkan. Tidak hanya merampas hak masyarakat, proyek ini juga merusak lingkungan yang seharusnya dilestarikan. Seluruh elemen masyarakat diharapkan bersuara agar keadilan ditegakkan.
“Jangan hanya melihat kezaliman di laut. Di darat, kezaliman ini nyata dan telah merusak kehidupan banyak orang. Semoga pemerintah segera bertindak,” tutup Haji Jabir.
Sumber Video:
0 Komentar