INILAH HUKUM KAPITALIS SEKULER


Oleh: Sartika Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey juga diberi sanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Dilansir dari detikNews.com, Kamis, 26/12/2024.


Realita sistem kapitalis

Tersangka korupsi sebesar 300 triliun hanya dihukum 6.5 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan uang pengganti 210 miliar. Tidak ada satu triliun pun dari uang yang sudah dicuri oleh pelaku. Keputusan ini sangat tidak masuk akal bagi netizen waras di Indonesia. Tidak sebanding dengan jumlah uang yang selama ini digelapkan oleh tersangka.

Bahkan hukuman bagi maling ayam saja selama ini dipenjara tujuh tahun. Belum lagi maling motor dan mobil hukumannya lebih berat dari pada koruptor yang sangat merugikan negara ini. Bukankah koruptor sama saja maling hanya saja mereka berdasi?

Para konten kreator beramai-ramai membuat postingan, beri kami 300T Pak Hakim kami bersedia dipenjara jangankan 6.5 tahun dipenjara 10 tahun juga tidak masalah anggap saja sedang merantau. Karena mau kerja 20 tahun pun tidak akan mendapatkan uang ratusan triliun.

Hal ini membuat orang tidak lagi takut untuk melakukan kejahatan serupa karena menganggap hukuman yang akan didapatkan sangatlah ringan. Lalu kita berharap sistem ini akan mampu membuat efek jera? Fakta yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya kasus serupa terus saja berulang.

Mau heran tapi ini lah Indonesia, mengkritik kebijakan negara dilaporkan seolah penentang pemerintah. Padahal sejatinya sedang menyuarakan kepentingan rakyat. Bahkan seorang seniman yang menuangkan idenya dalam lukisan pun harus rela menurunkan hasil karya seninya yang dianggap mengkritik pemerintah. Bukan lagi rahasia umum pemerintah semakin sewenang-wenang dengan rakyat, pajak dinaikan tapi hukuman bagi koruptor diringankan.

Kenapa undang-undang tentang perampasan aset dan memiskinkan koruptor itu tidak disahkan para anggota dewan. Mungkinkah karena sebagian wakil rakyat terlibat di dalamnya, sehingga mereka takut jika nantinya tertangkap akan miskin?

Sistem kapitalis sekuler adalah buatan para oligarki, pemilik modal di negeri ini. Jadi mereka bisa membuat undang-undang yang memang menguntungkan bagi mereka. Dan tidak mengesahkan UU yang akan merugikan mereka. Karena asas dari sistem sekuler adalah manfaat bagi pemilik modal.

Lalu di manakah letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Selama negeri ini masih mengemban sistem kapitalis sekuler maka keadilan tidak akan pernah terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kesejahteraan hanya bagi mereka yang berkuasa.

Jika ada yang bertanya apakah mereka tak takut dosa? Hingga berani mengambil yang bukan haknya? Dalam sistem kapitalis sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan sehingga hanya sebatas ritual ibadah belaka. Maka dalam menjalani kehidupan ini tidak terdapat kesadaran terhadap adanya hubungan manusia dengan penciptanya. Efeknya mereka melakukan apapun tanpa merasa di awasi oleh Tuhannya.


Sistem Islam solusinya

Islam adalah agama yang adil bagi seluruh alam semesta, bukan hanya manusia saja tapi bagi seluruh makhluk di dunia. Sistem Islam pertama kali diterapkan oleh Rosulullah ﷺ di Madinah, kemudian para Khulafaur Rosyidin hingga masa Turki Utsmani berakhir pada tahun 1924.

Islam adalah agama yang diturunkan Pencipta kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui wahyu lewat perantara malaikat Jibril. Dengan petunjuk Al-Quran yang berisi Kalamullah (perkataan Allah) dan juga Sunnah Nabi untuk menjalani kehidupan ini.

Islam menjadi agama yang sempurna, bukan hanya mengatur perkara ibadah saja tapi juga seluruh aspek kehidupan ada di dalamnya. Islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu tentang aqidah dan ibadah. Sedari kecil seorang muslim sudah ditanamkan aqidah yang kuat, sehingga dalam menjalani kehidupan ini hanya mencari ridho Allah semata. Kesadaran akan hubungannya dengan Tuhannya membuatnya senantiasa berhati-hati dalam bertingkah laku. Serta ibadah yang dilakukan bukan sekedar ritual melainkan kebutuhan hamba terhadap ampunan Tuhannya.

Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu tentang akhlaq, makanan, minuman dan pakaian. Maka standar perbuatan seorang muslim itu bukan hawa nafsunya tapi halal dan haram. Kemudian makanan serta minuman yang masuk ke perut harus halal dan juga baik. Pakaian yang dikenakan pun harus sesuai dengan syariat Islam.

Dan islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya yaitu tentang muamalah dan uqubah (sanksi). Sehingga dalam berjualan tidak hanya mencari untung semata tapi juga keberkahan. Contohnya yaitu larangan mencuri dan dijelaskan dalam Al-Quran pada surat Al Baqarah ayat 188, yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dari ayat di atas perbuatan mencuri digolongkan menjadi dosa besar. Setiap perbuatan yang digolongkan sebagai dosa pasti akan mendapatkan hukuman atas segala perbuatannya. Hukuman bagi para pencuri dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha bijaksana.

Rasulullah juga menjelaskan perbuatan mencuri dalam beberapa riwayat hadits. Berikut hadits tentang mencuri sebagai bahan renungan untuk menjauhi perbuatan tercela tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285)

Dikisahkan seorang pencuri telur menganggap remeh perbuatannya padahal ia telah dimaafkan oleh pemiliknya. Kemudian, di lain hari ia mencuri barang yang melewati nisab had pencurian, sehingga ia harus dihukum dengan dipotong tangannya.

Mayoritas ulama menentukan jumlah nisab yang dapat digunakan sebagai syarat potong tangan yaitu sebesar 3 dirham atau ¼ dinar. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:

Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dihitung, 1 dinar = emas 24 karat sebesar 4,25 gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x 4.25 : 1.0625 gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut, maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan.

Pada dasarnya, mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Menurut hadits, harta dari seorang Muslim yang didapat secara tidak baik adalah haram. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian untuk ditumpahkan dan harta kalian untuk dirampas dan kehormatan kalian untuk dirusak.” (HR. Bukhari nomor 1742).

Sangat jelas Islam dalam memberikan sanksi untuk pelaku pencurian. Di dalamnya ada penebusan dosa setelah pelaku menjalankan hukuman dan juga ada pencegahan bagi kejahatan serupa, karena siapa saja yang melihat akan takut untuk melakukan kejahatan serupa. Inilah hukum yang adil dari pencipta yang mampu membuat efek jera bagi pelaku dan bagi orang lain yang menyaksikannya.

Namun, hal ini tidak akan terwujud bila negara ini masih menerapkan sistem kapitalis sekuler. Maka hanya dengan menerapkan sistem Islam dalam bingkai negara, keadilan sosial bagi seluruh rakyat akan terlaksana. Hukum yang tidak condong ke penguasa tapi adil untuk semesta. Karena hukum Islam bukan buatan manusia tapi Sang Pencipta semesta.

Wallo'alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar