Oleh: Cucu Tarmini
Muslimah Peduli Umat
Kebijakan pajak selalu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan ini dirasakan langsung dampaknya oleh rakyat dalam setiap aspek kehidupan. Salah satu bentuk kebijakan pajak yang menuai kritik tajam adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini, sebagaimana diberitakan oleh CNBC Indonesia dan Tempo, dianggap memberatkan rakyat. Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengakui bahwa rakyat menjerit akibat beban pajak yang semakin besar. [Tempo.co (20/12)].
Kenaikan PPN yang diberlakukan pemerintah tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga memicu efek domino pada harga barang dan jasa. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi instrumen utama untuk mengisi kas negara. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber dana pembangunan yang diterapkan kepada semua warga negara sebagai kewajiban. Namun, kapitalisme sering kali tidak berlaku adil terhadap rakyat.
Diskriminasi dalam Kebijakan Pajak
Salah satu bentuk ketidakadilan dalam sistem kapitalisme adalah perlakuan yang berbeda antara rakyat dan pengusaha. Negara berperan sebagai regulator dan fasilitator yang kerap berpihak kepada pengusaha besar. Dalam laporan CNBC Indonesia, terlihat jelas bagaimana perusahaan besar mendapatkan berbagai keringanan pajak. Sementara itu, rakyat kecil harus menanggung beban pajak yang semakin memberatkan hidup mereka. [CNBCIndonesia.com (20/08)].
Kebijakan seperti pemberian diskon pajak kepada perusahaan besar semakin mempertegas peran negara dalam kapitalisme yang lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal dibandingkan rakyat. Sebaliknya, rakyat kecil dihadapkan pada kenaikan PPN yang memengaruhi kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, transportasi, dan layanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bagaimana kewajiban pajak justru menjadi alat yang menyengsarakan rakyat kecil.
Kapitalisme, Akar dari Seluruh Problematika
Dalam sistem kapitalisme sebagaimana yang dianut negeri ini pajak memang sudah menjadi andalan utama pemasukan negara. Namun, sebenarnya pajak bukanlah satu-satunya pilihan untuk dijadikan sebagai sumber pemasukan negara. Sumber lain yang dapat digunakan sebagai pemasukan kas negara adalah sumber daya alam seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan laut.
Sebagai suatu negara, seharusnya negaralah yang memfasilitasi kebutuhan rakyatnya bukan sebaliknya. Sumber daya alam inilah yang lebih pantas digunakan sebagai sumber utama pemasukan negara. Sumber pemasukan yang diperoleh dari sumber daya alam akan lebih menyejahterakan rakyat, karena operasional negara tidak dibebankan kepada rakyat.
Sayangnya, negeri ini telah salah mengelola sumber daya alam. Negeri kita ini kaya akan sumber daya alam, namun lebih dari 80% pengelolaannya diserahkan kepada swasta asing maupun dalam negeri. Padahal, jika sumber daya alam ini dikelola dengan baik dan amanah oleh negara, maka hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam yang terjadi, disebabkan karena tata kelola pemerintahan di Indonesia menganut paradigma kapitalistik. Semua kebijakan yang digelontorkan bermuara pada kepentingan para pemilik pemodal.
Solusi dari Sistem Ekonomi Islam
Berbeda dengan kapitalisme, sistem ekonomi Islam menawarkan solusi yang lebih adil dan mensejahterakan. Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sebagai raa'in, yaitu pengurus rakyat. Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan memastikan kesejahteraan mereka secara individu. Islam menetapkan aturan kepemilikan yang jelas, dimana sumber daya alam menjadi milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasil dari pengelolaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mekanisme yang diatur oleh syariat.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki berbagai sumber pemasukan selain pajak, seperti zakat, ghanimah, fai, kharaj, dan pengelolaan SDA. Pajak hanya menjadi opsi terakhir yang dipungut dalam kondisi tertentu, seperti ketika kas negara benar-benar kosong atau ada kebutuhan mendesak yang harus ditunaikan. Bahkan, pajak hanya dipungut dari rakyat yang mampu secara finansial, bukan dari seluruh lapisan masyarakat.
Islam juga menetapkan batasan jelas tentang kapan negara boleh memungut pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rakyat tidak terbebani secara berlebihan. Sebaliknya, negara bertanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang mendukung rakyat agar hidup tenteram dan sejahtera.
Hanya Dengan Islam Solusi Yang Hakiki.
Wallahu'alam bisshowab
0 Komentar