Oleh: Arslan
Pengamat Perubahan
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ
Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka. (QS. At-Taubah Ayat 17)
Masjid: Simbol Iman dan Hak Eksklusif Muslim
Masjid adalah tempat ibadah yang suci bagi umat Islam untuk menyembah Allah ﷻ, dan hanya diperuntukkan bagi mereka yang beriman kepada-Nya. Dalam pandangan Islam, orang kafir atau musyrik yang tidak beriman kepada Allah tidak diwajibkan untuk membangun ataupun memakmurkan masjid. Oleh sebab itu, dalam perspektif akidah, hanya umat Islam yang berhak mendirikan dan memakmurkan rumah ibadah tersebut.
Kontroversi Pembangunan Masjid oleh Aguan di PIK 2
Sugiyanto Kusuma (Aguan), seorang pengusaha non-Muslim yang beragama Buddha, baru-baru ini berencana membangun masjid di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Namun, gagasan ini menimbulkan beberapa keberatan di kalangan umat Islam, dengan alasan sebagai berikut:
- Keterbatasan Hak Non-Muslim dalam Membangun Masjid
Dalam pandangan Islam, membangun masjid adalah aktivitas ibadah yang eksklusif bagi umat Islam. Sebagai non-Muslim, Aguan tidak memiliki hak untuk mendirikan masjid. Tindakan ini dianggap haram karena tidak berangkat dari keimanan kepada Allah ﷻ.
- Lingkungan yang Tidak Islami
Masjid yang dibangun di tengah lingkungan non-Muslim dikhawatirkan menjadi masjid diror, yakni masjid yang menimbulkan fitnah dan perpecahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait manfaatnya bagi umat Islam, mengingat kawasan PIK 2 tidak mayoritas Muslim.
- Dugaan Motif Pencitraan
Di sisi lain, pembangunan masjid ini dianggap sebagai langkah pencitraan untuk meredam kritik terhadap proyek PIK 2, yang dinilai telah merugikan masyarakat Muslim di Banten melalui penggusuran lahan dengan alasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perlunya Sikap Adil Terhadap Tanah Rakyat Banten
Apabila Aguan benar-benar ingin berbuat baik kepada umat Islam, maka tindakan terbaik yang dapat dilakukan adalah mengembalikan tanah masyarakat Banten yang digusur untuk proyek PIK 2. Kezaliman berupa penggusuran ini mengancam keberadaan kampung-kampung Muslim di Banten, yang sebelumnya menjadi pusat syiar Islam dan warisan budaya lokal. Ketidakadilan ini mengancam keharmonisan antar masyarakat dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
Kegigihan Melawan Kezaliman Oligarki
Proyek PIK 2 oleh Aguan dan para pengusaha properti lainnya telah merampas tanah yang berpenghuni, seperti kampung dan kebun milik masyarakat lokal. Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, tapi juga memutus sejarah, tradisi, dan ibadah umat Islam. Proyek ini menunjukkan keberanian oligarki dalam mengambil hak-hak rakyat yang bahkan dekat dengan pusat kekuasaan seperti Jakarta.
Para oligarki hanya memikirkan keuntungan dan nilai saham tanpa memikirkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini diperparah oleh sikap diam sebagian masyarakat yang hanya peduli pada kepentingan sendiri. Jika dibiarkan, kelak kita semua bisa menjadi korban.
Panggilan Bersatu Melawan Kezaliman
Penindasan yang terjadi atas nama PSN di proyek PIK 2 menjadi bukti nyata adanya State Corporate Crime (SCC), atau kejahatan korporasi yang didukung negara. Hal ini ditegaskan oleh Menuk Wulandari dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), yang berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam melawan tindakan zalim ini.
Kita harus bersinergi, membangun kekuatan bersama, dan memperjuangkan hak rakyat untuk mengembalikan kedaulatan tanah Banten. Para aktivis, mahasiswa, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dan seluruh elemen rakyat hendaknya bersatu untuk menentang kezaliman ini.
Penutup: Membangun Sikap Berani dan Terbuka
Perjuangan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata di hadapan publik. Sikap diam hanya akan memperkuat kedudukan para oligarki, sementara ketegasan dan keberanian kita akan mendukung kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
0 Komentar