Oleh: Hamzah Al-Fatih
Aktivis Dakwah
Dalam Islam, dakwah memiliki dua karakteristik utama yang diemban oleh Rasulullah ﷺ sebagai pondasi menegakkan Islam ke penjuru alam, yaitu:
- Dakwah pemikiran; dan
- Dakwah politik.
1. Dakwah Pemikiran: Mengubah Keyakinan
Dakwah pemikiran bertujuan untuk mengajak manusia berpaling dari pemikiran kufur dan meyakini ajaran Islam. Fokusnya adalah mengubah pemahaman dan keyakinan dari yang bertentangan dengan Islam menjadi selaras dengan syariat. Bentuk dakwah ini banyak kita temui saat ini melalui kegiatan pondok pesantren, ta’lim, pengajian, dan berbagai kegiatan edukatif lain yang diadakan oleh organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, DDII, dan lainnya. Mereka berperan dalam menanamkan pemahaman tentang ajaran-ajaran Islam di masyarakat.
2. Dakwah Politik: Seruan Menerapkan Hukum Islam
Selain dakwah pemikiran, Rasulullah ﷺ juga menjalankan dakwah politik, yaitu dakwah yang menyeru umat untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat. Dakwah politik bertujuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang diatur sepenuhnya oleh syariat Islam. Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa tujuan dari perjuangan politik adalah untuk menerapkan hukum Allah, bukan sekadar meraih kekuasaan.
Saat ini, beberapa partai politik Islam, seperti PKS, PKB, PPP, dan PBB, kerap terlibat dalam dunia politik dengan tujuan mencapai kekuasaan. Namun, sayangnya, orientasi mereka lebih pada kekuasaan itu sendiri daripada penerapan hukum Islam. Dakwah semacam ini menyelisihi metode dakwah Rasulullah ﷺ yang menolak kekuasaan jika kekuasaan itu mengharuskan kompromi dengan hukum kufur, sebagaimana ditunjukkan ketika beliau menolak tawaran kekuasaan dari kaum Quraisy.
Keutamaan Kekuasaan yang Independen untuk Menegakkan Syariat
Rasulullah ﷺ dan para sahabat berjuang untuk memperoleh kekuasaan politik yang independen dan berlandaskan pada penerapan syariat Islam secara kaffah, tanpa bercampur dengan hukum lainnya. Akhirnya, beliau mendapatkan kekuasaan di Madinah dan mendirikan negara yang menerapkan hukum Islam tanpa kompromi. Inilah bentuk kekuasaan politik yang sesuai dengan ajaran Islam dan yang harus diperjuangkan oleh umat Islam saat ini.
Dakwah Pemikiran Tanpa Dakwah Politik Tidaklah Cukup
Betapapun berkembangnya dakwah pemikiran, jika tidak dilanjutkan dengan dakwah politik, perubahan dalam kehidupan umat tidak akan optimal. Pendidikan Islam yang mengajarkan hukum-hukum seperti hudud, qisos, diyat, dan hukum lainnya hanya sekadar menjadi pemahaman dan keyakinan tanpa dampak nyata jika tidak diterapkan dalam tatanan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan nilai-nilai Islam tidak terlaksana di tengah umat meski pendidikan agama menjamur di berbagai daerah.
Urgensi Dakwah Politik yang Sesuai dengan Metode Nabi
Dakwah politik yang dilakukan harus mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, bukan didasarkan pada pemikiran politik Barat seperti Montesquieu atau John Locke. Dakwah politik Islam adalah usaha untuk meraih kekuasaan dalam rangka menegakkan hukum Islam secara kaffah melalui institusi Khilafah. Hanya dengan Khilafah, hukum-hukum Islam dapat diterapkan sepenuhnya, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah ﷺ saat mendirikan negara Islam pertama di Madinah.
Kesimpulan
Hari ini, umat Islam perlu menyadari pentingnya dakwah politik yang menyeru kepada penerapan syariat Islam melalui institusi Khilafah. Hanya dengan jalan ini, hukum-hukum Allah ﷻ dapat ditegakkan kembali, dan keadilan serta kesejahteraan umat dapat terwujud seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga perjuangan ini senantiasa diridhai oleh Allah dan menjadi langkah menuju tegaknya Islam secara kaffah.
Allahu Akbar!
0 Komentar