Oleh: Ayi
Muslimah peduli umat
Di era saat ini kerusakan terjadi di berbagai lini. Entah itu moralitas, sosial juga ekonominya. Perkembangan zaman yang semakin modern tak hanya memberi dampak baik, namun dampak buruk pun semakin bertambah. Seperti halnya kemajuan digital yang merusak dalam aplikasi judi online. Di mana begitu luar biasa dampak yang ditimbulkan akibat sudah candunya umat saat ini pada perjudian yang semakin dikemas modern.
Dikutip dari Kompas.com, 16 tersangka telah diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai serta kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan bagaimana sistem hukum yang ada saat ini tidak mampu menanggulangi fenomena sosial yang semakin merajalela. Fenomena ini juga mencerminkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam mengatur kehidupan masyarakat, yang malah menjadi penyebab timbulnya berbagai masalah sosial seperti judi online.
Penerapan sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme yakni pemisahan agama dari kehidupan telah memperburuk kondisi bangsa. Sebagai akibatnya, kerusakan dan kezoliman semakin nyata dan merajalela. Pemberantasan judi online dalam sistem sekuler ini hanya dilakukan secara setengah hati, karena pelarangannya lebih mengutamakan dampak kerusakan yang ditimbulkan, bukan pada perintah dan larangan Allah ï·».
Sebagaimana halnya dengan pelegalan minuman keras yang diajukan dengan alasan manfaat, judi online pun bisa saja dilegalkan jika dianggap menguntungkan di masa depan. Maka dari itu, pemberantasan judi online seharusnya diawali dengan perubahan pola pikir bahwa judi tidak hanya terlarang karena mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkannya, tetapi karena itu adalah larangan dari Allah ï·».
Selain itu, pemberantasan judi online menjadi sangat sulit karena aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan masalah ini, justru terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini semakin memperburuk keadaan, karena hukum yang diterapkan tidak cukup tegas, dan sistem yang ada justru lebih mendukung kepentingan individu atau kelompok daripada kepentingan rakyat.
Judi online adalah salah satu dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat. Kapitalisme yang menganut prinsip sekuler ini membuka peluang bagi penyebaran perjudian dalam berbagai bentuk, baik online maupun offline. Dalam sistem ini, keinginan untuk memperoleh kekayaan dengan cara-cara yang merusak moral dan etika masyarakat sering kali didorong dengan alasan-alasan ekonomi. Namun, faktanya, perjudian justru menjadi penyebab kemiskinan dan kesengsaraan bagi banyak individu di masyarakat.
Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengganti sistem kapitalisme yang telah terbukti gagal, dengan sistem Islam yang berlandaskan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Dengan penerapan sistem Islam yang adil dan seimbang, setiap aspek kehidupan, termasuk perekonomian dan hukum, diatur dengan landasan moral yang kuat sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Allah ï·» berfirman dalam Al-Quran:
"Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangka." (QS. At-Talaq: 2-3).
Takwa adalah menjaga diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Dalam Islam, judi jelas diharamkan, dan setiap pelaku judi akan mendapatkan dosa. Allah ï·» berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90-91).
Dalam Islam, semua bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun offline, dalam bentuk apapun, adalah haram. Tidak ada istilah "judi legal atau ilegal." Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah judi secara menyeluruh, semua pintu perjudian harus ditutup oleh masyarakat dan negara. Langkah-langkah yang diambil dalam sistem Islam, yakni dalam naungan Khilafah, dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
1. Edukasi dan Penguatan Keimanan
Masyarakat perlu diberi pemahaman yang benar tentang bahaya judi dan keharamannya dalam Islam. Negara harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, baik individu, keluarga, hingga negara itu sendiri, untuk menancapkan keimanan yang kokoh dan akidah yang lurus. Rasa diawasi oleh Allah ï·» akan menjadi kontrol moral yang kuat bagi individu untuk tidak terjerumus dalam perbuatan dosa, termasuk judi.
2. Penerapan Sistem Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan umum dikembalikan kepada rakyat. Negara bertanggung jawab dalam menyediakan kebutuhan dasar rakyat melalui kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan bersama. Zakat menggantikan pajak sebagai mekanisme pengumpulan dana negara, yang akan digunakan untuk kesejahteraan sosial, sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi yang sering kali menjadi pemicu kerusakan sosial, termasuk perjudian.
3. Penggunaan Teknologi untuk Kepentingan Umum
Negara dalam sistem Khilafah akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi dengan menyediakan fasilitas yang memadai untuk mengontrol dan menanggulangi perkembangan judi online, serta memastikan tidak ada celah bagi penyebaran perjudian.
4. Penegakan Hukum yang Tegas
Hukum Islam menegaskan bahwa tindakan perjudian termasuk dalam kategori haram, dan oleh karena itu, pelaku judi harus dihukum dengan sanksi yang sesuai, seperti hukuman ta'zir. Dalam hal ini, khilafah akan memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam, untuk memastikan bahwa tindakan haram seperti judi tidak terjadi di masyarakat.
Dengan demikian, Islam memberikan solusi yang tuntas untuk masalah judi dan masalah sosial lainnya. Penerapan sistem Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah akan menanggulangi berbagai kerusakan yang timbul akibat sistem kapitalisme-demokrasi yang berlaku saat ini. Sistem ini akan mengutamakan kesejahteraan rakyat, menegakkan hukum yang adil, serta memerangi segala bentuk kerusakan yang merugikan umat, termasuk judi online.
0 Komentar