MENYINGKAP KESALAHPAHAMAN TENTANG SUBSTANSI DAN BENTUK KHILAFAH


Oleh: M. Taufik
Penulis Lepas

Sebagian kalangan berpendapat bahwa Khilafah tidak begitu penting selama nilai-nilai dasar seperti amanah, keadilan, serta tanggung jawab tetap dijalankan. Mereka percaya bahwa substansi Khilafah ini seperti keadilan dan keberpihakan pada rakyat bisa direalisasikan dalam sistem demokrasi. Pandangan ini didasarkan pada prinsip "al-‘ibrah bi al-jawhar laa bi al-mazhhar" (yang terpenting adalah substansinya, bukan bentuknya). Namun, apakah pandangan tersebut benar? Berikut ini beberapa poin yang menyoroti kelemahan pandangan tersebut.


Pentingnya Bentuk dan Substansi dalam Sistem Hukum

Secara logis, tidak ada sistem yang diterapkan hanya pada tataran substansi. Sebagai contoh, aturan mengendarai motor mewajibkan penggunaan helm untuk keselamatan. Jika hanya mengutamakan substansi tanpa mempertimbangkan bentuknya, orang bisa saja mengenakan panci atau bahkan handuk untuk melindungi kepala. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk dan substansi memiliki peran yang saling melengkapi.

Bagi yang menekankan pentingnya substansi dalam demokrasi, semestinya mereka juga mengkritik formalitas yang ada dalam sistem tersebut. Namun, mereka justru berkeras mempertahankan bentuk dan aturan sistem demokrasi yang diwarisi dari KUHP Belanda. Padahal, jika memang konsisten dengan argumen substansi, mereka bisa lebih fleksibel terhadap penerapan bentuk pemerintahan lainnya, termasuk Khilafah yang memiliki nilai dasar keadilan, amanah, dan kepedulian terhadap rakyat.


Memahami Konsep "Jawhar" dan "Mazhar"

Istilah jawhar (substansi) dan mazhar (bentuk) bukan berasal dari konsep hukum Islam, melainkan berasal dari filsafat Aristoteles yang diterapkan pada ranah ilmu kalam. Dalam syariah, ketundukan kepada hukum tidak hanya sebatas substansi atau niat saja tetapi juga pelaksanaan bentuk yang ditetapkan. Misalnya, saat seorang sahabat Rasulullah ï·º salah dalam melaksanakan shalat, beliau diperintahkan untuk mengulang shalatnya. Rasulullah ï·º tidak menoleransi kesalahan dalam bentuk shalatnya, meski sahabat tersebut sudah berupaya ikhlas.

Contoh lain adalah dalam pelaksanaan ibadah seperti shalat, puasa, atau zakat. Masing-masing memiliki bentuk, syarat, dan rukun yang tidak bisa diabaikan hanya dengan alasan substansi. Substansi zakat tidak hanya sekedar memberi, tetapi juga menjalankan aturan syariat dalam pemberian zakat itu sendiri.


Istilah Khilafah dalam Syariah

Khilafah adalah istilah yang digunakan dalam syariah dan telah didefinisikan secara khusus, sama seperti shalat, puasa, dan zakat. Tidak bisa hanya dengan mengedepankan substansi lalu mengabaikan bentuk yang telah digariskan. Khilafah memiliki ketentuan khusus yang harus diterapkan untuk memastikan keadilan dalam perspektif Islam. Dalam konteks Islam, keadilan tidak sebatas pada pandangan manusia, tetapi juga mencakup ketaatan pada hukum Allah. Seorang pemimpin yang tidak menerapkan hukum Allah, meskipun dianggap adil oleh manusia, tetap tidak dipandang sebagai adil dalam Islam.


Khilafah Bukan Sekadar Nama

Memang istilah Khilafah memiliki sinonim seperti Al-Imaamah al-Udzma atau Daulah Islamiyyah, tetapi istilah-istilah ini bukan sekadar pilihan bentuk lain. Sinonim tersebut bisa diterima karena makna dan konotasinya serupa dengan Khilafah. Sebaliknya, istilah seperti republik atau federasi tidak bisa dipertukarkan karena secara konotasi dan tujuan sistemnya berbeda dengan Khilafah. Sistem pemerintahan dalam Islam bukanlah sekadar mengikuti bentuk, tetapi juga menjamin penerapan hukum syariah yang menyeluruh.


Keterbatasan Demokrasi dalam Menerapkan Hukum Syariah

Ada anggapan bahwa demokrasi memungkinkan penerapan syariah jika mayoritas rakyat menghendakinya. Namun, anggapan ini memiliki kelemahan mendasar. Pertama, demokrasi menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan. Ini artinya, kedaulatan Allah ï·» tergantung pada persetujuan rakyat. Dalam Khilafah, khalifah bukanlah pembuat hukum, tetapi penerap hukum yang diambil dari syariah, dengan batasan yang sudah ditentukan oleh nash syariah.

Kedua, demokrasi tidak realistis dalam mencapai substansi yang diinginkan. Dalam teori, demokrasi dikatakan sebagai pemerintahan mayoritas, tetapi kenyataannya seringkali menjadi "tirani minoritas" yang memanfaatkan suara mayoritas. Meski mayoritas Muslim di Indonesia mendukung penerapan syariah, kenyataannya sulit bagi mereka untuk melaksanakan hukum Islam secara utuh. Di sisi lain, sekadar menyuarakan keinginan menerapkan syariah justru sering menjadi bahan kritikan.


Penutup: Urgensi Khilafah untuk Menerapkan Syariah Secara Kaffah

Khilafah adalah sistem yang dirancang untuk menegakkan hukum syariah secara menyeluruh. Hal ini tidak bisa dianggap remeh atau disederhanakan sebagai nilai substansi semata. Khilafah bukan hanya pemerintahan yang adil dan amanah, tetapi juga mengedepankan penerapan syariah sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari urusan ibadah, sosial, hingga politik. Tanpa Khilafah, sulit bagi umat Islam untuk menjaga penerapan syariah secara utuh, karena sistem ini dirancang untuk menjamin pelaksanaan hukum Allah ï·» di bumi.

Posting Komentar

0 Komentar