Oleh: Tati
Muslimah peduli umat
Praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia saat ini sungguh memprihatinkan. Bagai kanker yang mengganas, judi online menyerang seluruh lapisan masyarakat, mempengaruhi kehidupan individu, keluarga, dan bahkan negara dalam setiap helaan napasnya.
Menurut laporan terbaru dari Muslimah News, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait dengan kasus judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat, 11 November 2024. Sebelumnya, pada 3 November 2024, dua tersangka baru juga ditangkap, salah satunya merupakan pegawai Kemkominfo, sementara yang lainnya adalah masyarakat biasa.
Praktik judi online ini melibatkan banyak pihak, baik masyarakat biasa maupun pejabat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pemain judi online di Indonesia sudah mencapai angka 4 juta orang. Tidak hanya kalangan dewasa yang terlibat, tetapi juga anak-anak. Dalam kurun waktu 2017–2023, jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen.
Fenomena yang Memprihatinkan di Negara Mayoritas Muslim
Sungguh miris ketika Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, justru menjadi "surga" bagi judi online. Hal ini tidak lepas dari diterapkannya sistem kehidupan sekuler. Sekularisme, yang merupakan dasar sistem demokrasi kapitalisme, telah menciptakan paradigma hidup yang rusak dan merusak. Selain menjerat masyarakat dalam lingkaran setan yang disebut judi online, sekularisme juga terbukti merusak moral dan menjauhkan masyarakat dari syariat Islam.
Sistem Sekuler Kapitalisme dan Kegagalannya
Pemberantasan judi online dalam sistem sekuler kapitalisme hanya akan menjadi mimpi belaka, terutama ketika aparat negara yang seharusnya memberantas malah menyalahgunakan wewenangnya. Sebagai pegawai Kemkominfo, mereka seharusnya memblokir situs judi online, namun yang terjadi justru sebaliknya: mereka terlibat dalam praktik meraup keuntungan dari situs-situs yang tidak diblokir.
Upaya pemblokiran saja tentu tidak cukup tanpa perubahan perilaku masyarakat yang mendalam. Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah gagal membentuk individu yang memiliki rasa takut terhadap keharaman suatu perbuatan. Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat masih menganggap judi sebagai bentuk hiburan yang tidak berbahaya.
Selain itu, dalam sistem sekuler, judi online berpotensi menjadi aktivitas yang legal dan sah. Seperti halnya minuman keras yang diizinkan beredar di tempat dan waktu tertentu, bukan tidak mungkin judi online akan menjadi legal dan halal di masa depan. Padahal, hukum Islam sangat jelas melarang segala bentuk perjudian, karena dalam berjudi seseorang akan lupa pada Sang Pemberi Rezeki, serta terjerumus dalam penipuan dan tindak kriminal lainnya.
Islam memberikan solusi tuntas terhadap masalah ini. Dalam Islam, segala bentuk perjudian, baik tradisional maupun online, adalah haram dan harus diberantas. Sebagai negara dengan mayoritas umat Islam, Indonesia seharusnya berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat Islam yang jelas dalam melarang perjudian.
Islam tidak hanya mengharamkan judi, tetapi juga memberikan solusi agar umat sadar akan keharaman tersebut. Salah satunya adalah melalui pendidikan Islam yang menanamkan aqidah Islam melalui dasar keimanan yang kokoh. Dengan pemahaman yang benar tentang hukum-hukum Islam, umat akan sadar untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk perjudian.
Selain itu, Islam memberikan pendekatan hukum yang tegas dalam menangani judi online. Pelaku dan bandar judi harus ditindak dengan hukuman yang memberikan efek jera, sesuai dengan kebijakan hakim yang menilai kadar kejahatannya. Negara juga harus memperdayakan pakar di bidang informasi dan teknologi untuk memutuskan seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah negara, dengan imbalan yang layak bagi mereka yang berhasil memutuskan jaringan tersebut.
Selama sistem sekuler kapitalisme masih menguasai dunia, segala aktivitas yang diharamkan oleh agama, seperti perjudian, khamr, dan perzinaan, akan terus bermunculan tanpa dapat dicegah. Oleh karena itu, satu-satunya solusi yang dapat mengatasi masalah ini adalah dengan mengembalikan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan umat, di bawah naungan Khilafah. Dalam sistem Khilafah, segala bentuk keharaman dapat diberantas secara tuntas, dan masyarakat akan kembali hidup sesuai dengan syariat Islam yang menyejahterakan dunia dan akhirat.
Dengan demikian, pemberantasan judi online, dan kemaksiatan lainnya, akan lebih efektif jika dilakukan dalam kerangka sistem Islam yang benar-benar mengutamakan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.
0 Komentar