Oleh: Lathifa Rohmani
Muslimah Peduli Umat
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus judi online telah menjadi sorotan di Indonesia. Alih-alih menyelesaikan masalah ini, muncul fakta bahwa beberapa oknum pejabat negara yang bertugas memberantas judi online justru ikut terlibat di dalamnya.
Sebagai contoh, baru-baru ini terungkap bahwa beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk melibatkan diri dalam jaringan judi online, bahkan hingga 16 orang dari instansi ini ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pemberantasan judi dalam sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.
Judi, baik offline maupun online, membawa dampak buruk bagi masyarakat. Aktivitas judi menciptakan banyak masalah sosial, seperti meningkatnya kriminalitas, rusaknya stabilitas ekonomi keluarga, serta menyebarnya budaya hedonis dan konsumtif. Orang yang kecanduan judi sering kali kehilangan harta benda, terjerumus dalam hutang, bahkan melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi hasrat berjudi. Dalam jangka panjang, hal ini menghancurkan tatanan masyarakat dan menciptakan kesenjangan sosial yang semakin besar.
Lebih jauh, praktik judi yang tidak terkendali juga menjadi pintu bagi tindak kejahatan lain seperti pencucian uang, pemerasan, dan korupsi. Dalam kondisi di mana hukum lemah dan pengawasan tidak optimal, judi menjadi semakin marak dan sulit diberantas.
Kegagalan dalam pemberantasan judi tidak bisa dilepaskan dari sistem yang menjadi dasar pengaturan hidup masyarakat, yakni sistem sekuler kapitalis. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal pemerintahan dan kebijakan publik. Kapitalisme yang berbasis pada nilai-nilai kebebasan individu memungkinkan orang mencari keuntungan materi dengan berbagai cara, termasuk melalui aktivitas yang merusak seperti judi. Masyarakat sekuler kapitalis ini tidak memberi batasan yang jelas mengenai moralitas dan etika dalam bisnis, sehingga peluang untuk melakukan aktivitas ilegal tetap terbuka selama dianggap menguntungkan.
Kegagalan sistem ini terlihat nyata dalam lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal, termasuk judi online. Pejabat atau aparat yang seharusnya berperan sebagai pengawas justru terjebak dalam pusaran kapitalisme, sehingga mereka lebih tergoda untuk memanfaatkan posisi mereka demi kepentingan pribadi daripada menjalankan tugas dengan jujur. Dampaknya, pemberantasan judi menjadi semakin sulit, bahkan nyaris mustahil karena kontrol yang ada hanya sebatas administratif tanpa moralitas yang kuat.
Islam secara tegas mengharamkan judi dalam bentuk apapun. Judi dianggap sebagai aktivitas yang merusak moral dan sosial masyarakat serta menimbulkan banyak mudharat. Dalam pandangan Islam, pemberantasan judi hanya bisa dilakukan dengan penerapan sistem Islam secara holistik, di mana nilai-nilai dan aturan Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Ada tiga pilar utama dalam pendekatan Islam untuk menutup peluang judi, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum negara yang tegas.
Pilar pertama adalah ketakwaan Individu. Setiap individu didorong untuk memiliki keimanan yang kuat sehingga takut kepada Allah dan tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, termasuk judi. Pendidikan Islam menekankan pembentukan karakter yang amanah, jujur, dan taat terhadap hukum Allah. Ketika individu memiliki ketakwaan, dorongan untuk berjudi dapat ditekan dari dalam dirinya sendiri.
Pilar ke dua yaitu kontrol sosial dari masyarakat. Masyarakat Islam memiliki budaya amar makruf nahi mungkar, yang berarti masyarakat didorong untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Budaya ini membuat masyarakat secara bersama-sama melawan aktivitas yang haram dan dilarang seperti judi. Masyarakat yang sadar dan peduli dengan kebenaran akan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, serta menolak berbagai bentuk perjudian.
Ke tiga adalah sistem hukum yang tegas dan menjerakan. Negara Islam memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan memberantas kemaksiatan. Negara bertugas menegakkan hukum Allah, termasuk menghapus semua bentuk judi. Sistem hukum Islam bersifat tegas dan menjerakan. Bagi yang melanggar, diberikan sanksi berat sehingga efek jera dapat dirasakan oleh pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Kasus yang melibatkan oknum aparat dalam jaringan judi online menunjukkan bahwa sistem sekuler kapitalisme gagal dalam memberantas aktivitas ilegal dan haram ini. Dengan hukum yang lemah dan tanpa landasan moral yang kuat, pemberantasan judi hanya akan menjadi angan-angan belaka. Sistem sekuler kapitalis justru membuka peluang bagi aparatur negara untuk menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.
Sebaliknya, Islam menawarkan solusi yang komprehensif melalui tiga pilar ketakwaan individu, kontrol sosial, dan sistem hukum yang tegas. Islam tidak hanya mengharamkan judi, tetapi juga menyediakan sistem yang mencegah terjadinya judi. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam secara utuh dalam kehidupan, pemberantasan judi bisa dilakukan secara efektif dan menyeluruh. Islam menjadi jalan keluar dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk judi, dan menjamin terbentuknya masyarakat yang bersih, aman, dan sejahtera.
Wallahu alam bish-shawwab.
0 Komentar