Oleh: Rika DN
Penulis Lepas
Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menuai sorotan, bukan hanya dari sisi pembangunan yang luas, tetapi juga terkait persoalan tanah rakyat yang terampas. Di balik rencana pembangunan masjid dan ribuan rumah oleh Agung Sedayu Group, kasus penyerobotan tanah milik SK Budiardjo dan Nurlela, dua warga yang dikriminalisasi atas tanah mereka, menjadi pengingat bagi kita akan bahaya mafia tanah yang berlindung di balik 'Proyek Strategis Nasional' (PSN). Perjuangan SK Budiardjo dan Nurlela membuka mata publik, khususnya umat Islam, bahwa kepentingan oligarki properti dapat mengorbankan hak rakyat kecil.
Kejahatan Mafia Tanah dalam Kasus SK Budiardjo & Nurlela
Kasus penyerobotan tanah yang dialami SK Budiardjo dan Nurlela menyoroti bagaimana mafia tanah telah memanfaatkan kekuasaan untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat. Tanah mereka yang sah menurut bukti Girik C.1906 Persil 36 S.II dan beberapa girik lainnya, kini dibangun kompleks perumahan GOLF LAKE RESIDENCE oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA). Ironisnya, bangunan komersial seperti ruko-ruko berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun keberadaannya tetap berlangsung karena dukungan kekuatan oligarki.
SK Budiardjo dan Nurlela berupaya menuntut keadilan. Laporan mereka telah sampai ke Bareskrim Polri dengan dukungan gelar perkara yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik mereka. Meski berkas sudah dinyatakan lengkap, kasus ini macet di meja Kapolri saat itu, Tito Karnavian. Tanah mereka yang sah justru dirampas, sementara mereka sendiri dikriminalisasi dan dipenjara. Pengalaman pahit ini menjadi simbol nyata bagi rakyat bahwa mafia tanah sangat membahayakan, terlebih ketika kekuasaan justru dimanfaatkan untuk merampas hak rakyat.
Aguan dan Oligarki Properti di Balik Proyek PIK 2
Proyek PIK 2, yang dikelola oleh Agung Sedayu Group (ASG) milik Sugiyanto Kusumo alias Aguan, menjadi bukti nyata bagaimana oligarki properti dapat menguasai lahan rakyat di bawah naungan status PSN. Dengan dalih membangun kawasan elit, yang juga mencakup rumah-rumah mewah, pusat hiburan, dan bahkan masjid, mereka berhasil menguasai ribuan hektar lahan di kawasan Tangerang hingga perbatasan Serang, yang luasnya bahkan melebihi luas Jakarta.
Namun, pembangunan masjid di PIK ini seolah menjadi kedok atas tindakan mafia tanah. Narasi pembangunan masjid digunakan untuk menutupi fakta bahwa banyak umat Islam pemilik tanah yang terpaksa tergusur dan kehilangan tempat tinggal. Mayoritas rakyat yang beragama Islam di kawasan tersebut mungkin tidak akan pernah punya cukup uang untuk tinggal di kawasan elit seperti PIK.
Ancaman Hilangnya Syi'ar Islam
Umat Islam harus mewaspadai hilangnya syi'ar Islam di kawasan tersebut. Pembangunan masjid oleh Aguan mungkin terlihat sebagai kontribusi bagi masyarakat, namun mudharatnya jauh lebih besar. Proyek PIK 2 tidak hanya mengancam tanah rakyat, tetapi juga membawa dampak pada kehidupan keagamaan di kawasan tersebut. Berpotensi terjadi penggusuran masjid dan mushola, serta hilangnya tempat-tempat dakwah Islam, yang digantikan dengan kawasan bisnis dan pusat hiburan.
Seiring dengan perkembangan proyek ini, masyarakat akan kehilangan tempat pengajian, kegiatan dakwah, dan bahkan jama’ah sholat lima waktu. Rencana pembangunan satu masjid di PIK tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan, yang dapat menghilangkan identitas dan syi'ar Islam di daerah tersebut.
Seruan kepada Presiden Prabowo: Cabut Status PSN PIK 2
Proyek PIK 2 yang diberikan status PSN seharusnya benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan bisnis semata. PSN seharusnya difokuskan pada infrastruktur yang menyentuh kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, bendungan, atau fasilitas publik lainnya. Namun, proyek PIK 2 tidak memenuhi unsur tersebut. PIK 2 adalah proyek komersial yang hanya menguntungkan para oligarki properti.
Diharapkan Presiden Prabowo Subianto dapat melihat bahwa proyek ini tidak memenuhi tujuan strategis bagi bangsa, dan lebih menguntungkan oligarki properti. Karena itu, mendukung pembatalan status PSN PIK 2 adalah langkah nyata dalam melindungi kedaulatan tanah rakyat dan menghentikan kezaliman oligarki.
Penutup: Lindungi Rakyat dan Tegakkan Keadilan
Umat Islam, khususnya, perlu tetap waspada dan tidak tertipu dengan narasi pembangunan masjid dalam proyek yang merugikan. Kita harus menyadari bahwa tanah adalah hak rakyat yang harus dilindungi dari para penguasa dan oligarki. Mafia tanah yang mengandalkan kekuasaan demi kepentingan pribadi merupakan ancaman bagi rakyat kecil. Menuntut keadilan bagi SK Budiardjo dan Nurlela, serta memperjuangkan hak-hak warga Tangerang yang terdampak PIK 2, adalah bagian dari perjuangan bersama dalam melawan kezaliman.
Negara harus hadir bukan untuk melayani kepentingan oligarki, tetapi untuk melindungi rakyatnya dari kezaliman. Umat Islam dan seluruh masyarakat harus bersatu dalam mempertahankan hak, kedaulatan tanah, serta syi'ar Islam agar tidak tergeser oleh kepentingan komersial semata.
0 Komentar