Oleh: Arslan
Penulis Lepas
Baru saja selesai menghadiri acara bertema “PSN dan PIK 2, Derita Rakyat Banten Terdampak: Menagih Komitmen Kerakyatan Presiden Prabowo” pada tanggal 7 November 2024 di Jakarta, advokat Ahmad Khozinudin, S.H., menerima kiriman video kerusuhan di Teluk Naga, Tangerang. Dalam video tersebut, tampak massa membakar dan merusak truk pengangkut material untuk proyek PIK 2. Peristiwa ini mencerminkan kondisi sebenarnya di sekitar proyek PIK 2 yang telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat setempat.
Derita dan Kerugian Masyarakat Akibat Proyek PIK 2
Ahmad menyampaikan empat jenis kerugian utama yang dialami oleh masyarakat akibat proyek ini:
1. Kerugian Finansial
Proyek PIK 2 memaksa masyarakat kehilangan tanah mereka dengan ganti rugi yang jauh dari layak. Banyak warga yang sebelumnya bergantung pada pertanian, tambak, dan nelayan kini terpaksa mencari sumber penghidupan baru karena lahan mereka telah tergusur. Kondisi ini semakin memperburuk kesejahteraan masyarakat, dengan ganti rugi yang tidak cukup untuk memperoleh lahan baru di tempat lain.
2. Kerugian Sosial Akibat Polarisasi Masyarakat
Proyek ini memicu konflik di antara elemen masyarakat melalui adu domba yang dilakukan oleh oligarki pengembang. Bang Said Didu menjadi salah satu contoh, di mana ia dilaporkan oleh pihak masyarakat yang terlibat. Dalam realitasnya, pengembang menggunakan kekuatan kapital untuk memanfaatkan oknum aparat desa hingga aparat hukum guna mengkriminalisasi masyarakat yang menolak proyek tersebut. Polarisasi ini menciptakan konflik sosial yang nyata dan sangat merugikan.
3. Kerugian Spiritual dan Hilangnya Syiar Islam
Proyek PIK 2 berpotensi menghilangkan banyak masjid dan mushola yang telah menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat. Dengan rencana penggusuran ini, aktivitas ibadah, pengajian, hingga acara seperti maulid Nabi yang sangat melekat pada kultur masyarakat akan terganggu, bahkan hilang. Dampak ini tak tergantikan oleh pembangunan satu masjid di kawasan PIK, yang dianggap hanya sebagai bentuk pencitraan tanpa mempertimbangkan hilangnya nilai-nilai religius masyarakat.
4. Kerugian Konstitusional dan Potensi Terbentuknya “Negara dalam Negara”
Proyek PIK 2 dianggap menciptakan kawasan eksklusif yang seakan-akan menjadi negara di dalam negara. Realitas ini telah dirasakan di kawasan PIK 1, di mana akses masuk dibatasi dan masyarakat setempat terisolasi dari perkampungan mereka sendiri. Dengan adanya proyek PIK 2, kawasan tersebut dikhawatirkan menjadi lebih eksklusif, merampas hak rakyat untuk menggunakan jalan umum dan melanggar asas keterbukaan akses yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
Tambahan Kerugian Akibat Aktivitas Proyek
Selain kerugian tersebut, masyarakat juga mengalami dampak langsung dari aktivitas proyek. Truk pengangkut material proyek yang beroperasi 24 jam menyebabkan kerusakan jalan, menimbulkan polusi udara, serta memicu kecelakaan lalu lintas yang merugikan. Situasi ini semakin menambah daftar penderitaan rakyat di sekitar proyek.
Aguan dan Anthony Salim Untung Besar
Di sisi lain, keuntungan besar dari proyek PIK 2 justru dinikmati oleh para pemilik saham utama, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim (Salim Group). Keduanya adalah pemegang saham mayoritas di PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), perusahaan di balik proyek ini. Agung Sedayu Group milik Aguan dan Salim Group milik Anthony Salim telah memegang kendali penuh atas pembangunan proyek, dengan Aguan sebagai direktur utama PANI.
Menuntut Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum
Melihat begitu banyaknya kerugian yang diderita rakyat, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh proyek ini juga harus bertanggung jawab. Ia menyerukan agar pihak berwenang segera menangkap Aguan dan Anthony Salim, yang telah memanfaatkan proyek ini untuk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat. Presiden Prabowo pun didesak untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari PIK 2.
Ahmad juga menyebut kasus perampasan tanah kliennya, SK Budiardjo dan Nurlela, oleh Aguan dan anaknya, Alexander Halim Kusuma, dalam proyek perumahan Golf Lake Residence di Cengkareng, Jakarta Barat. Ahmad menyerukan agar tindakan hukum tegas diterapkan kepada mereka yang telah mengambil tanah masyarakat tanpa hak, dan meminta Prabowo untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi rakyat kecil.
Menagih Janji Kerakyatan Presiden Prabowo
Dalam acara silaturahmi tokoh bangsa ini, para tokoh menyuarakan tuntutan agar Presiden Prabowo menepati komitmennya untuk berpihak pada rakyat. Prabowo pernah menyatakan siap membela rakyat dan “timbul tenggelam bersama rakyat.” Saatnya Prabowo menunjukkan keberpihakan itu dengan mencabut status PSN pada proyek PIK 2 serta memastikan bahwa rakyat tidak lagi menjadi korban dari agenda oligarki yang mengorbankan kesejahteraan masyarakat demi kepentingan segelintir orang.
Dengan mencabut status PSN PIK 2, diharapkan pembangunan dapat berjalan dengan prinsip keadilan, tanpa mengorbankan hak rakyat kecil, terutama warga Banten yang telah lama merasakan dampak buruk dari proyek ini.
0 Komentar