Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Kerugian negara merujuk pada kekurangan atau hilangnya uang, surat berharga, atau barang milik negara yang nilainya pasti dan nyata. Kerugian ini terjadi jika anggaran yang dikeluarkan tak sesuai dengan tujuan atau manfaatnya. Misalnya, bila uang negara dikeluarkan untuk membeli suatu barang, namun barang tersebut tak berfungsi sesuai kebutuhan, maka uang yang telah dikeluarkan dinyatakan sebagai kerugian bagi negara.
Contoh sederhana adalah ketika negara membayar Rp7 juta untuk pengadaan 1 unit komputer yang harganya sebenarnya hanya Rp5 juta. Pemborosan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 juta. Bahkan, jika barang yang dibeli tak berfungsi, kerugian yang terjadi sesuai dengan harga barang tersebut, meskipun pembelian telah dilakukan sesuai harga pasar.
Proyek Ibu Kota Negara (IKN) dan Potensi Kerugian Negara
Proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, yang digagas sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia, bertujuan menjadi pusat pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, muncul kritik terkait fungsi IKN yang disebut-sebut hanya akan menjadi Taman Mini Ibukota Negara (TM-IKN), bukan pusat pemerintahan yang menyeluruh.
Sejauh ini, pemerintahan pusat tetap beroperasi di Jakarta. Presiden dan jajaran menteri, serta lembaga tinggi negara seperti DPR, MPR, dan MA, semuanya berkantor di Jakarta. Padahal, proyek IKN direncanakan untuk menjadi pusat pemerintahan yang baru. Hingga 27 Mei 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa pembangunan IKN sudah menyerap Rp72,3 triliun, dan diperkirakan meningkat hingga Rp100 triliun menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024. Anggaran besar ini dianggap berpotensi merugikan negara jika IKN tidak memenuhi fungsi sebagaimana yang diharapkan.
Pemborosan Anggaran dalam Proyek TM-IKN
Kritik terhadap proyek IKN mencuat karena anggaran yang dialokasikan dari APBN. Dana sebesar Rp100 triliun dianggap tidak relevan jika tujuan utama pembangunan IKN hanya sebatas membangun fasilitas wisata dan rekreasi di Kalimantan Timur. Jika pembangunan TM-IKN ini hanya bertujuan sebagai destinasi wisata, maka alokasi dana sebesar itu dinilai berlebihan, terlebih ketika kebutuhan dasar rakyat masih perlu perhatian serius.
Proyek yang semula dirancang untuk membangun pusat pemerintahan, kini dinilai kehilangan tujuan utamanya. Situasi ini memunculkan spekulasi mengenai adanya pemborosan besar-besaran, mengingat bahwa proyek IKN memerlukan dana sekitar Rp466 triliun, yang masih belum tercapai sepenuhnya. Jika IKN hanya menjadi tempat hiburan, maka proyek ini berisiko dianggap sebagai kerugian negara, terutama bila dibandingkan dengan kasus korupsi lainnya yang berdampak jauh lebih kecil.
Perbandingan dengan Kasus Kerugian Negara Lainnya
Sebagai perbandingan, Tom Lembong pernah dijatuhi hukuman karena dianggap merugikan negara hingga Rp400 miliar. Dalam kasus IKN yang menelan anggaran hingga Rp100 triliun, muncul desakan untuk mengusut potensi kerugian negara yang timbul dari alokasi dana besar tanpa hasil yang sesuai tujuan. Jika pembangunan IKN tidak menghasilkan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, pertanggungjawaban anggaran yang dikeluarkan menjadi sorotan serius.
Menimbang Keberlanjutan Proyek IKN
Masalah yang muncul dari proyek IKN bukan sekadar pada besarnya anggaran, tetapi juga pada relevansi dan efisiensi penggunaan dana negara. Apakah perlu dana sebesar itu jika fungsinya hanya sebagai tempat wisata? Sejumlah pihak berpendapat bahwa pengembangan pusat pemerintahan baru memang perlu, namun haruslah dipastikan sesuai rencana awal, yakni sebagai pusat pemerintahan yang efektif. Jika tidak, proyek IKN hanya akan menjadi pemborosan uang negara, yang pada akhirnya merugikan rakyat.
Penutup
Proyek IKN sebagai pusat pemerintahan yang baru memerlukan transparansi dan kesesuaian dengan rencana awal. Tanpa fungsi yang jelas, proyek ini berisiko menjadi beban keuangan bagi negara. Pemborosan anggaran dalam jumlah besar tanpa hasil yang memadai harus menjadi perhatian, demi keberlangsungan tata kelola yang efektif dan efisien bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Komentar