AHMAD KHOZINUDIN KRITIK PROYEK PSN PIK 2 YANG RUGIKAN RAKYAT DEMI OLIGARKI


Oleh: Hamzah Al-Fatih
Jurnalis Lepas

Hari ini, Kamis, 7 November 2024, Ahmad Khozinudin, S.H., seorang advokat dan pegiat sosial, menghadiri undangan dialog tokoh yang diadakan oleh Wartawan Senior Edy Mulyadi. Dialog ini menghadirkan beberapa tokoh penting, termasuk Said Didu, Abraham Samad, Rizal Fadilah, dan banyak tokoh lainnya. Dalam dialog ini, Ahmad Khozinudin kembali mengkritisi penetapan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan memaparkan berbagai kerugian yang dihadapi rakyat akibat proyek ini.


1. Kerugian dari Aspek Regulasi dan Kepentingan Publik

Sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 dan UU No. 6 Tahun 2023, PSN haruslah untuk kepentingan publik, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperhatikan kemakmuran bangsa. Namun, proyek PIK 2 tidak memenuhi kriteria ini:
  • Hanya untuk Kepentingan Korporasi: Proyek PIK 2, yang diinisiasi oleh Agung Sedayu Group, tidak memiliki kontribusi signifikan bagi masyarakat luas, khususnya rakyat kecil. Justru, proyek ini lebih ditujukan untuk memaksimalkan keuntungan oligarki properti dan elit tertentu tanpa memberikan manfaat berarti bagi masyarakat sekitar.
  • Mengabaikan Kepentingan Rakyat: Proyek ini tidak memperhatikan kepentingan bangsa dan negara serta mengabaikan kesejahteraan rakyat. Akibatnya, masyarakat Banten, yang tanah dan lahan hidupnya digunakan untuk proyek ini, justru mengalami kerugian besar.


2. Dampak Finansial yang Merugikan Masyarakat

Proyek PIK 2 secara langsung mengakibatkan hilangnya sumber penghidupan masyarakat:
  • Kehilangan Tanah Pertanian dan Tambak: Warga Banten, khususnya petani dan pemilik tambak, kehilangan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Lahan tersebut digusur dengan ganti rugi yang sangat rendah, yang tidak sebanding dengan harga lahan yang sama di lokasi lain. Hal ini membuat masyarakat sulit mencari alternatif untuk mempertahankan mata pencaharian mereka.
  • Ganti Rugi Tidak Pantas: Banyak warga yang bahkan harus berhadapan dengan mafia tanah dan birokrasi yang rumit hanya untuk mendapatkan ganti rugi yang minim. Proses ini, yang seringkali melibatkan mafia tanah dari tingkat kelurahan hingga pengadilan, semakin menyulitkan warga yang sudah kehilangan tanahnya.


3. Kerugian Sosial: Pembelahan Masyarakat dan Kriminalisasi

Proyek ini memicu pembelahan sosial di tengah masyarakat dan memperparah kondisi sosial:
  • Perpecahan Masyarakat: Sebagian kecil warga yang berpihak pada oligarki properti sering melaporkan warga lainnya yang berupaya mempertahankan hak mereka. Hal ini menyebabkan kriminalisasi pemilik tanah yang sah, hanya karena mereka menolak menjual tanahnya dengan harga murah.
  • Kriminalisasi Aktivis: Kasus kriminalisasi terhadap aktivis seperti Said Didu menunjukkan bahwa oligarki menggunakan tangan pihak ketiga untuk mengintimidasi warga yang menolak proyek ini.


4. Kerugian Spiritual dan Hilangnya Identitas Budaya Lokal

Proyek PIK 2 juga berpotensi merusak identitas dan budaya lokal masyarakat Banten, yang kental dengan nilai-nilai keislaman:
  • Hilangnya Syiar Islam: Pembangunan kompleks elit di lahan yang sebelumnya menjadi tempat masyarakat beraktivitas dengan budaya Islamnya, seperti pengajian, ratiban, dan Maulidan, mengancam hilangnya syiar dakwah Islam di kawasan tersebut.
  • Ketidakadilan Sosial dan Eksklusivitas: Kehadiran kompleks elit yang tidak terjangkau oleh masyarakat lokal menciptakan jurang pemisah dan ketidakadilan sosial. Rencana pembangunan satu masjid di kawasan tersebut tidak akan cukup untuk mengompensasi hilangnya akses masyarakat terhadap tempat ibadah dan kegiatan sosial.


5. Aspek Politik: Dugaan Politik Balas Budi dan Kepentingan Oligarki

Pengembang PIK 2, Agung Sedayu Group, terlibat dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan inisiatif dari Presiden Joko Widodo. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemberian status PSN untuk PIK 2 adalah bentuk politik balas budi untuk melancarkan kepentingan korporasi.
  • Manipulasi Regulasi untuk Keuntungan Korporasi: Dengan status PSN, PIK 2 memiliki akses mudah untuk pengadaan lahan tanpa harus melalui proses yang biasa. Ini sangat menguntungkan oligarki properti, namun merugikan masyarakat yang harus kehilangan tanahnya demi proyek korporasi.


6. Dampak Konstitusional: PIK Sebagai “Negara dalam Negara

PIK 2 memiliki potensi menciptakan kawasan eksklusif yang mirip dengan negara dalam negara. Hal ini berpotensi melanggar prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak mengizinkan eksklusivitas wilayah dalam satu negara.
  • Eksklusivitas Kawasan yang Mengisolasi Masyarakat: Pengalaman dari kawasan PIK 1 menunjukkan adanya penghalangan akses masyarakat sekitar ke kawasan elit tersebut. Bahkan, Ahmad Khozinudin melaporkan bahwa akses ke Desa Tanjung Pasir menjadi sangat terbatas akibat proyek ini.


Kesimpulan

Berbagai kerugian yang diderita masyarakat akibat proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menunjukkan bahwa proyek ini lebih banyak merugikan dibandingkan memberikan manfaat. Proyek ini hanya menguntungkan segelintir elit korporasi dan oligarki properti, tanpa kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Ahmad Khozinudin, dalam dialog ini, mendesak Presiden Prabowo untuk memperlihatkan keberpihakannya kepada rakyat kecil dengan mencabut status PSN dari proyek PIK 2 dan menghentikan tindakan oligarki yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Sudah saatnya pemerintah menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya, demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Posting Komentar

0 Komentar