HUKUM UANG KRIPTO DALAM PANDANGAN ISLAM


Oleh: Diaz
Pengamat Ekonomi

Uang kripto (cryptocurrency) adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk melindungi informasi dan transaksi. Berbeda dengan uang biasa (fiat) yang dikeluarkan oleh bank sentral, uang kripto beroperasi di jaringan terdesentralisasi, artinya tidak ada satu pihak yang mengendalikan sistemnya.


Apa itu Uang Kripto?

Bitcoin, yang diluncurkan pada 2009 oleh sosok anonim Satoshi Nakamoto, adalah mata uang kripto pertama dan paling terkenal. Hingga Juli 2024, ada lebih dari 14.000 jenis uang kripto dengan total nilai pasar mencapai USD 2,21 triliun. Selain Bitcoin, ada juga Ethereum dan Ripple yang terkenal.

Uang kripto menggunakan teknologi blockchain, di mana setiap transaksi diverifikasi oleh banyak komputer (disebut "node") di seluruh dunia. Proses verifikasi ini dikenal sebagai "penambangan" dan menggunakan sistem yang disebut Proof of Work (PoW). Dalam PoW, komputer bersaing memecahkan teka-teki matematika untuk memvalidasi transaksi dan menambahkan "blok" baru ke rantai blockchain. Ada juga sistem alternatif yang disebut Proof of Stake (PoS), di mana pemilik uang kripto mempertaruhkan koin mereka untuk memvalidasi transaksi.


Keunggulan Uang Kripto
  • Desentralisasi: Tidak ada otoritas tunggal yang mengendalikan uang kripto, berbeda dengan mata uang fiat yang diatur bank sentral.
  • Privasi lebih tinggi: Identitas pengguna tidak mudah dilacak.
  • Transaksi lebih cepat dan murah: Terutama untuk transaksi lintas negara.

Kelemahan Uang Kripto
  • Harga tidak stabil: Nilai uang kripto, seperti Bitcoin, bisa berubah drastis dalam waktu singkat, membuatnya kurang cocok sebagai alat tukar sehari-hari.
  • Spekulasi tinggi: Banyak orang membeli uang kripto sebagai investasi spekulatif, sehingga rentan terhadap fluktuasi pasar.
  • Keamanan: Uang kripto bisa diretas, terutama pada dompet digital dan bursa.
  • Sentralisasi: Meskipun desentralisasi adalah prinsip utama, sebagian besar penambangan dan kepemilikan uang kripto dikuasai oleh beberapa pihak dengan modal besar.


Pandangan Islam

Beberapa ulama menganggap uang kripto haram karena tidak diakui oleh pemerintah dan tidak memenuhi syarat sebagai mata uang sah dalam Islam. Dalam pandangan Islam, mata uang yang sah adalah emas dan perak, atau mata uang yang dijamin oleh keduanya. Uang kripto dinilai memiliki ketidakpastian tinggi (gharar) yang bisa menyebabkan kerugian besar bagi pengguna.


Kesimpulan

Meskipun uang kripto menawarkan beberapa keunggulan seperti transaksi cepat, murah, dan privasi tinggi, ia juga memiliki kelemahan serius seperti harga yang sangat tidak stabil, rentan terhadap spekulasi, dan risiko keamanan. Dalam perspektif Islam, uang kripto tidak memenuhi syarat sebagai mata uang sah dan lebih disarankan kembali pada sistem keuangan berbasis emas dan perak.

Posting Komentar

0 Komentar