Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Pekan ini Link video syur mesum guru dan murid Madrasah Aliyah Negeri (MAN) semakin viral dan diburu netizen. Video berdurasi 7 menit yang tersebar di media sosial itu menampilkan tindak asusila antara guru dan murid. Dilansir dari RadarKudus.jawatengah.com, Rabu, 02/11/2024.
Guru yang seharusnya mendidik dan melindungi murid justru malah menjadi sumber dari bahaya itu sendiri. Lebih disayangkan lagi karena murid tersebut adalah siswi yang berprestasi dan juga yatim piatu.
Biar bagaimanapun kejadian ini sudah menggambarkan betapa rusaknya pemikiran masyarakat, jika sekelas guru saja bisa melakukan hal tidak senonoh pada muridnya. Berarti tingginya ilmu seseorang tidak menjadi patokan untuk melakukan tindak kejahatan.
Tentu hal ini akan menjadi kekhawatiran bagi orangtua bahwa sekolah bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak di zaman ini. Karena kasus ini bukan lagi yang pertama terjadi di sekolah. Lalu bagaimana solusi untuk masalah ini ?
Jika pun oknum guru tersebut telah diberhentikan dari pekerjaannya kemudian dihukum, dan siswi juga sudah dikeluarkan dari sekolah, kemudian menjalani bimbingan untuk masa depannya. Apakah ini sudah jadi solusi yang tepat untuk kasus tersebut?
Rasanya tidak, karena kasus serupa terus berulang hanya beda pelaku saja. Masalah perzinahan akhir-akhir ini semakin banyak terjadi dalam kalangan remaja. Bukankah sudah cukup menjadi bukti bahwa hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera?
Ya, karena semua ini hanya cabang dari masalah pokok yaitu Sistem kapitalis sekuler. Memisahkan agama dari kehidupan sehingga dalam diri individu tidak tertanam keimanan yang kuat pada Tuhan. Selain itu sekulerisme memberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk seluruh manusia berselancar dalam dunia maya. Dan bukan lagi rahasia umum hukum kapitalis sekuler lentur, juga bisa diatur. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Solusi tuntas dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna, sebab segala permasalahan hidup ada solusinya dari Pencipta. Tinggal kita mau atau tidak menerapkan dalam kehidupan ini?
Kasus asusila yang belakangan semakin ramai terjadi tak lain adalah efek dari kecanggihan teknologi internet. Saat ini siapa saja bisa mengakses apapun yang di inginkan asal punya handphone dan kouta. Karena saat ini tidak ada batasan apapun untuk penikmat teknologi ini.
Islam mempunyai tiga komponen untuk menangani kasus perzinahan yang terjadi. Yaitu negara yang menerapkan sistem Islam, peran masyarakat dan ketaqwaan individu.
Negara yang menerapkan sistem Islam maka aturannya sesuai dengan Al-Qur'an dan hadist, seperti pada zaman Rosulullah ﷺ. Al-Qur'an adalah kalamullah dan pasti sesuai untuk seluruh alam karena buatan Sang Pencipta.
Jika dalam sistem kapitalis sekuler hukuman pelaku perzinahan adalah dipenjara atau didenda, maka berbeda dengan hukuman bagi para pelaku zina dalam Islam.
Dijelaskan dalam Qur'an surat an-Nur ayat 2 :
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda :
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim)
Jika yang demikian diterapkan tentu hal ini akan membuat orang yang menyaksikan berfikir seribu kali untuk melakukan kejahatan yang sama, karena tau akhirnya akan seperti apa. Dan sudah dipastikan akan menimbulkan efek jera.
Masyarakat dalam sistem Islam juga akan ikut andil dalam mencegah terjadinya perilaku tidak baik yang melanggar syariat karena kesadaran akan amar makruf nahi mungkar. Sehingga tidak akan membiarkan orang berpacaran. Sebagaimana tertuang dalam hadits riwayat Muslim, Baginda Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ
Artinya: "Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika Dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman." (HR. Muslim).
Masyarakat yang demikian akan mempersempit peluang bagi para pelaku maksiat di mana pun berada. Dan tentu kesadaran ini hanya akan terjadi jika individunya faham dengan syariat Islam.
Sedangkan individu dalam sistem Islam, mereka sudah tertanam aqidah sehingga pemikiran dan tingkah laku mereka sesuai dengan rambu-rambu syariat Islam.
Mereka faham dengan firman Allah ﷻ dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32 :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Individu yang telah tertancap kuat di hatinya tentang aqidah bahwa kita hidup di dunia ada yang menciptakan dan ada aturannya, maka ia dalam menjalani hidupnya tidak akan sembarangan. Individu tersebut akan mempunyai tolak ukur dalam perilakunya sesuai dengan syariat penciptanya. Maka mereka sadar tidak ada tempat yang aman untuk melakukan kemaksiatan karena Allah itu maha Melihat.
Adapun cara pendukung untuk mencegah terjadinya kasus perzinahan dalam Islam sebagai berikut:
Pertama, mendidik generasi untuk berkepribadian Islam dari sedini mungkin.
Kedua, wajib menerapkan syariat seperti wajib menutup aurat, baik perempuan maupun laki-laki.
Ketiga, larangan pornografi, larangan melakukan pornoaksi. Adanya sanksi berat dari Negara bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Keempat, larangan ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan) dan larangan kholwat (berdua-duaan dengan lawan jenis).
Kelima, mendorong pemuda yang sanggup menikah untuk menikah. Dan upaya membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Jika semua upaya tadi telah dilakukan tentulah tertutup sudah pintu untuk para pelaku perzinahan beraksi. Kemudian pemikiran individu sudah sesuai dengan syariat Islam. Masyarakatnya sudah punya kesadaran untuk ber amar ma'ruf nahi munkar. Dan negara telah menerapkan sistem Islam yang berlandaskan hukum dengan Al-Qur'an dan as Sunnah. Maka tuntas lah masalah perzinahan di seluruh negeri.
Maka hanya dengan menerapkan sistem Islam dalam bingkai negara segala permasalahan akan dapat solusi tuntasnya. Wallahu'alam bissowab.
0 Komentar