Oleh: Lia
Muslimah peduli umat
Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi permasalahan yang dihadapi banyak Instansi usaha akhir-akhir ini, sekaligus menjadikan masalah juga bagi seluruh kaum pekerja mau tidak mau mereka harus berlapang dada untuk bisa menerima PHK tersebut karna itu sudah menjadi kewenangan dari pihak perusahaan meski kekecewaan yang mereka rasakan sangatlah mendalam.
Salah satu dari sekian banyak pemutusan hubungan kerja, seperti di lansir oleh CNBCIndonesia (20/01/24), salah satunya dilakukan oleh PT Hung-A Indonesia yang videonya viral dimedia sosial, PHK itu disebut bakal menelan korban sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan sumber nafkahnya.
Disebutkan,PT Hung-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya karena akan menutup operasional mulai februari 2024. Beredar kabar, pabrik ban asal korea selatan (korsel) itu tengah berencana segera hengkang dari Indonesia dan vietnam dan akan mencari lokasi baru untuk membangun pabriknya.
Ini menjadi berita buruk pertama di tahun 2024, setelah tahun 2023 lalu setidaknya ada 7.200 an pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan.
Mengamati peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi di mana-mana mayoritas terjadi karena buruknya sistem ekonomi dunia diantaranaya Indonesia. Semua ini dikarnakan penerapan sistem ekonomi kapitalis yang hanya mendahulukan keuntungan materi sebanyak-banyaknya sedangkan mereka abai terhadap hak-hak para pekerja dan abai terhadap nasib mereka sehingga mengakibatkan PHK yang banyak merenggut hak-hak kaum buruh, yang membuat lini kehidupannya semakin mengeluh.
Sementara jaminan negara akan nasib para buruh itu tidak ada, Lantas kepada siapakah para kaum buruh mengadu dan menyandarkan kebutuhan hidupnya jika lapangan kerja dibatasi bahkan yang sudah didapat pun kini mulai di berhentikan tanpa tunjangan yang pasti.
Berbeda dengan Islam, syariat Islam telah mengatur hubungan pekerja dan yang mempekerjakan. Dimana hubungan tersebut di jamin dengan adanya Ijarotul ajir (kontrak kerja), di dalamnya terkandung hak dan kewajiban masing masing pihak.
Pekerja wajib melaksanakan tugasnya dan memiliki hak menerima upah sedangkan yang mempekerjakan wajib memberikan upah dan memperlakukan pekerjanya dengan baik. Jika kita amati dengan ijarotul ajir kedua belah pihak sama sama mendapatkan manfaat tidak ada pihak yang dzolim dan terdzolimi.
Dalam sebuah hadits disebutkan "Ada tiga orang yang aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat seseorang yang bersumpah atas nama-ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakai hasil penjualanya (harganya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya." (HR Bukhori). Maka dari sini artinya pengusaha tidak boleh semena mena ketika melakukan PHK terhadap pekerja apalagi mendzolimi dengan tidak diberikan pesangon (gajih).
Islam sebuah aturan sekaligus solusi atas setiap permasalahan diantaranya permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Islam menjadikan negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya dan negara juga memiliki mekanisme untuk mewujudkanya termasuk menciptakan lapangan kerja.
Wallohu a'lam bish showab
0 Komentar