Oleh: Shalsha Baharrizqi
Muslimah Peduli Umat
Kini terdapat sebuah harapan dari pemerintah yang menginginkan adanya udara bersih dan menambah subsidi dalam transportasi. Untuk mewujudkan adanya udara bersih di wilayah jakarta ini, hadirlah wacana kenaikan pajak bagi motor bensin.
Hingga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara perihal isu rencana kenaikan pajak motor konvensional atau Bahan Bakar Minyak (BBM/Bensin). Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat, kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Usulan pajak kendaraan bermotor itu sendiri muncul dalam Rapat Koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan sebagai upaya memberikan faktor pendorong untuk mempersulit penggunaan kendaraan pribadi dengan tujuan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum. Termasuk juga dibahas mengenai insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.
Beginilah Kapitalisme
Apabila persoalannya terdapat pada polusi udara dan keinginan lahirnya udara bersih, apakah solusinya mengharuskan membayar pajak kendaraan bermotor?
Masalah ini tentu tidak akan pernah selesai, apabila diberikan solusi yang dapat melahirkan banyak persoalan lagi.
Bahkan dengan mempercepat integrasi moda transformasi umum, infrastruktur, fasilitas yang memadai, tidak dapat menjamin udara bersih di jakarta. Dan apabila kebaradaan LRT Jabodebek dioptimalkan oleh pemerintah agar masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi, itupun bukan solusi karena mengingat tarif yang tidak mungkin terjangkau oleh semua kalangan.
Rencana kenaikan pajak inipun mengundang pertanyaan baru, terkait program konversi energi menuju penggunaan listrik. Yang mana kita ketahui industri kendaraan listrik sudah resmi peroprasi di Indonesia.
Pemerintah pun sudah merancang serta menjalankan program untuk menekan emisi, dengan menggencarkan energi baru untuk pembangkit listrik hingga bahan bakar kendaraan, pembangkit listrik batubara bisa saja di pensiunkan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.
Solusi dalam sistem saat ini bagaikan ilusi, yang sampai detik ini belum mampu mengatasi masalah utama pada negeri ini. Alhasil, untuk setiap masalah yang terjadi selalu membutuhkan gandengan dari swasta yang berujung pada eksploitasi dan kerusakan lingkungan.
Mari Hadirkan Islam Dalam Menyelesaikan Persoalan
Mengutip pendapat dari Imam Taqiyuddin An Nabhani bahwa kebolehan bagi khalifah (kepala negara) untuk mewajibkan pajak atas kaum muslimin dan boleh pula khalifah mengambil pajak itu dari mereka secara paksa. Hanya saja, seorang khalifah ketika mengambil pajak bukanlah berdasarkan perintah penguasa untuk membayar pajak, melainkan berdasarkan perintah Allah untuk membayarnya. Penguasa tetaplah hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah ï·».
Karena untuk membuktikan suatu pajak itu adalah syar’i, kewajiban yang aslinya hanya datang dari Allah bukan dari penguasa. Karena setiap pajak yang dipungut harus dalam rangka melaksanakan kewajiban Syariah. Karena suatu kewajiban syar'i (dari Allah) atas kas negara (Baitul Mal) dan juga atas kaum muslimin, maka kewajiban syar'i itu dibayarkan oleh Baitul Mal misalnya seperti biaya untuk kewajiban menyantuni fakir dan miskin. Jika dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, atau terdapat harta namun tidak cukup untuk membiayai kewajiban syar’i itu, maka Khalifah boleh mewajibkan pajak atas kaum muslimin sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syara.
Sudah saatnya negara itu menjadi raa'in yang mampu melayani segala urusan umat secara totalitas. Dengan mendorong para ahli agar mampu mempelajari energi yang ramah terhadap lingkungan dengan cara pengelolaan mandiri. Karena ketika Islam mengatasi pencemaran dan mengelola sumber daya alam bukan berasaskan pada keuntungan namun agar terciptanya kemaslahatan bagi semuanya.
Wallahu A'lam Bishawab
0 Komentar