Oleh: Siti Aminah
Aktivis Muslimah Kota Malang Jawa Timur
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah merupakan dampak dari diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja lokal.
Menurut Said mengatakan insiden itu juga dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah. Karena itu Iqbal meminta pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait. Ia mendesak Tim Pencari Fakta turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang terjadi pada hari ini.
Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan ada belasan orang yang meninggal dunia. Termasuk ada yang kritis, luka berat, maupun luka ringan. CNN Indonesia (24/12/2024)
Nyawa manusia sangatlah berharga tapi tidak untuk saat ini, berulangnya kecelakaan mengindikasikan bahwa nyawa manusia sama sekali tidak ada harganya sebab itu perusahaan lalai dalam menjamin keselamatan pekerja dan abainya upaya pencegahannya. Ini meneguhkan potret perusahaan dalam sistem kapitalisme, yang mengutamakan keuntungan dan abai akan tanggung jawabnya terhadap pekerja.
Hal lain yang berpengaruh adalah regulasi negara, termasuk tidak tegasnya sistem sanksi negara atas perusahaan. Negara dalam sistem demokrasi kapitalis berorientasi pada hukum buatan manusia sehingga hukum dibuat hanya untuk menguntungkan para investor dan merugikan pekerja.
Yang juga tidak boleh dilupakan adalah faktor kepemilikan perusahaan di tangan asing. Negara hanya memikirkan untungnya saja dengan menarik investasi asing, padahal para investor ini hanya mencari keuntungan tanpa mau menjaga keselamatan pekerjanya.
Islam menjamin keselamatan pekerja, dan mewajibkan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Islam melarang sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
Syariat Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan menggunakan hukum Syara' yang berasal dari aturan Allah ﷻ sehingga hukum ini tidak akan bisa di rubah oleh kepentingan penguasa dan pengusaha. Negara akan mengingatkan para majikan/perusahaan, pertama perusahaan harus menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaan, waktu/durasi pekerjaan serta besaran upahnya. Mempekerjakan pekerja tanpa kejelasan semua itu merupakan kefasadan.
Kedua, upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah. Cara inilah yang dipakai sistem Kapitalisme di seluruh dunia. Dibuatlah standar upah minimum daerah kota/kabupaten atau provinsi. Akibatnya, kaum buruh hidup dalam keadaan minim atau pas-pasan. Pasalnya, gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja. Seberapa keras mereka bekerja tetap saja mereka tidak bisa melampaui standar hidup masyarakat karena besaran upahnya diukur dengan cara seperti itu.
Ketiga, perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Majikan/perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah. Semua ini termasuk kezaliman. Nabi ﷺ bersabda:
قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَه
Allah telah berfirman, “Ada tiga golongan yang Aku musuhi pada Hari Kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian ingkar; seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya; seseorang yang memperkerjakan buruh dan buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya.” (HR al-Bukhari).
Bahkan di masyarakat Eropa yang standar gajinya terlihat besar, gaji buruh juga tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka. Pasalnya, biaya hidup mereka juga besar. Inilah kelicikan sistem kapitalisme.
Dalam Islam, besaran upah mesti sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup mininum masyarakat. Pekerja yang profesional/mahir di bidangnya wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula. Meski pekerjaan dan kemampuan sama, tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda, berbeda pula upah yang diberikan.
Misal: tukang gali sumur yang bekerja di lapisan tanah yang keras semestinya mendapatkan upah lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan serupa di tanah yang lunak.
Keempat, negara berkewajiban melindungi nyawa pekerja dan memberikan saksi yang cukup berat pada pengusaha yang lalai dalam melindungi para pekerjanya. Dalam Islam nyawa manusia sangatlah berharga ,Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).
Agar nyawa pekerja terlindungi negara harus mempunyai kedaulatan sendiri tidak tergantung pada para kapitalis sehingga negara bisa bertindak tegas menghukum para pengusaha yang melakukan kecurangan terhadap pekerjanya.
0 Komentar