Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Menurut Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dian Lestari menyatakan bahwa posis utang pemerintah secara keseluruhan per 30-11-2023 adalah Rp8.041,01 triliun. Jumlah tersebut didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp7.048,9 triliun (88,61% dari total utang) dan pinjaman sebesar Rp 916,03 triliun (11,39% dari total utang).Itu dibilangnya aman dan terkendali.
Khusus utang melalui pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp886,07 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp29,97 triliun. Pinjaman luar negeri paling banyak berasal dari pinjaman multilateral (Rp540,02 triliun), juga pinjaman bilateral (Rp268,57 triliun). (Gatra.com, 31-12-2023).
Utang tersebut digunakan untuk pembiayaan defisit APBN. Selain itu juga untuk pembangunan proyek-proyek prioritas nasional seperti infrastruktur jalan tol, pelabuhan, MRT, institusi pendidikan tinggi, rumah sakit, pengembangan fasilitas kelistrikan, pertanian dan perdesaan, serta fasilitas air bersih.
Pemerintah mengeklaim bahwa proyek-proyek pembangunan yang dibiayai melalui utang itu telah memberikan dampak positif pada masyarakat, terutama dalam menggerakkan ekonomi di daerah.
Padahal dengan utang, kedaulatan negara bisa tergadai bahkan terjual dan tertumbalkannya aset negara.
Utang adalah wujud hegemoni negara adidaya kepada negara lain yang lebih lemah secara politik dan ekonomi. Ini akan membuat negara lemah tersebut bisa dijajah secara terus-menerus oleh negara-negara gerombolan kapitalis global maupun turunannya yang berupa lingkaran oligarki di sekitar penguasa.
Melalui utang itu pula, negara-negara besar akan membuat kekacauan dan kemiskinan agar dapat memaksakan berlangsungnya proyek-proyek tertentu dengan syarat-syarat tertentu di negeri-negeri muslim. Lebih dari itu, utang luar negeri tidaklah diberikan oleh negara-negara kapitalis Barat, kecuali dengan riba. Kita semua tahu, bahwa riba itu haram hukumnya bagi umat Islam.
Sungguh, utang negara adalah jebakan yang bisa mengancam kedaulatan negara debitur. Hal ini sudah terbukti sejak sebelum Perang Dunia I, ketika negara-negara kapitalis Barat memberikan utang kepada negeri-negeri muslim, seperti Tunisia, Mesir, Suriah, Turki, dan Iran. Utang itu menjadi pintu masuk kapitalis Barat dengan begitu mudah mengerat-ngerat wilayah negeri-negeri muslim
Utang Indonesia yang makin besar adalah salah satu kriteria kegagalan pemerintah dalam mengelola negara. Yang menandakan bahwa resesi siap melanda. Dampaknya, ekonomi negara jelas terancam bangkrut.
Fakta di masyarakat membuktikan bahwa utang adalah alat yang senantiasa akan membuat umat menderita. Jika sudah begini, pemerintah biasanya akan berdalih dengan angka pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi itu hanyalah angka-angka fantasi yang sangat jauh dari realitas di masyarakat. Pertumbuhan ekonomi hanya angka rata-rata kekayaan yang dihitung dari seluruh warga di suatu negara, padahal jumlah orang kaya di negeri kita hanya segelintir di tengah jutaan orang miskin.
Jadi pertumbuhan ekonomi mustahil mewakili jumlah harta masyarakat secara individu per individu.
Kita harus menyadari bahwa utang luar negeri adalah cara kapitalisasi yang berbahaya bagi negeri-negeri muslim. Dengan utang itu, negara-negara kapitalis menekan dan melakukan intervensi dan BBM menduduki wilayah negeri-negeri muslim tersebut.
Islam memiliki aturan perihal utang negara. Berutangnya negara tidak perlu dilakukan, kecuali untuk perkara-perkara urgen yang jika ditangguhkan akan dikhawatirkan terjadi kerusakan dan kebinasaan. Untuk hal-hal yang bisa ditangguhkan, maka semua itu menunggu hingga negara memiliki harta. Upaya lain untuk mengatasi krisis ekonomi, semisal penarikan pajak, akan dibebankan hanya pada orang-orang kaya.
Sistem Islam juga akan fokus untuk mensejahterakan rakyatnya. Karena indikator kesejahteraan ekonomi rakyat di negara Islam adalah terpenuhinya kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) setiap individu dalam jumlah cukup.
Islam memiliki sejumlah sumber APBN yang masing-masing memiliki nominal yang banyak sehingga APBN aman dan bisa meminimalkan terjadinya utang luar negeri.
Demikianlah format negara mandiri, yakni secara politik dan ekonomi tidak bergantung pada negara lain.
Allah Taala berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).
Dengan demikian aturan Islam menjadi solusi bagi seluruh problematika kehidupan umat, dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah dibawah naungan Daulah Islamiyyah yang sangat kita rindukan.
Wallahu 'alam bissowab.
0 Komentar