HADAPI ANCAMAN RESESI, BADAI PHK SUDAH TERJADI


Oleh: Shalsha Baharrizqi
Muslimah Peduli Umat

Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai sudah tidak “sehat” resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui proses pengadilan di penghujung tahun 2023, dengan alasan perkembangan bisnisnya tidak berjalan dengan baik.

Pembubaran BUMN ini telah menjadi bagian dari program “bersih-bersih” dan transformasi BUMN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dari sejak pertama kali menjabat sebagai menteri. Bahwa keberadaan BUMN ini tidak berbeda sebagaimana perusahaan lainnya, yang apabila keberadaannya tidak layak maka akan masuk pada proses likuidasi melalui kurator.

Sementara itu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berlanjut, satu per satu pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri padat karya lainnya melakukan pemangkasan pekerja, merumahkan karyawan, bahkan ada yang tutup secara permanen. Dengan alasan karena tidak sanggup menghadapi serbuan produk impor, baik legal maupun ilegal pasar dalam negeri, sehingga menyebabkan stok pabrik dalam negeri menumpuk lalu berujung pada pengurangan produksi hingga PHK.


Keberadaan Sistem Saat Ini

Sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi oleh negara ini tidak mampu memberikan solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang ada. Pemberian dana untuk pelunasan utang BUMN bukanlah hal yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah, melainkan sudah beberapa kali pemerintah menyuntik dana segar untuk mengatasi kerugian BUMN, tetapi tetap saja BUMN tidak dapat keluar dari akar permasalahan ini.

Terlebih lagi, keberadaan sistem ekonomi kapitalisme yang tidak bisa menyelasaikan persoalan hingga ke akarnya, terus dipaksakan untuk diterapkan di negara ini. Negara hanya mengupayakan pengusaha agar tidak rugi, tetapi melupakan keberadaan rakyat yang betul-betul sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga, sedangkan solusinya hanya dijatuhi PHK dalam mengatasi resesis ini.

Keegoisan para pengusaha pun lebih mementingkan keselamatan bagi perusahaanya, tidak peduli akan nasib para pekerja. Dimanakah peran negara? Yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyatnya. Bukan terus menjadi pelindung bagi asing di dalam mengelola SDA, yang membuat rakyat kian sengsara dan terasingkan.

Lantas, dalam situasi seperti apakah kita masih mau bertahan untuk mengambil solusi yang ditawarkan sistem kapitalisme yang semu ini?


Kembalilah Pada Islam dan Terapkan Aturan-Nya

Sebagai manusia kita haruslah dapat berpikir secara mendalam dan mencari solusi untuk masalah berdatangan akibat sistem kufur yang di terapkan. Namun, solusi alternatif yang dapat manusia gunakan tentu tidak boleh terlepas dari aturan Sang Pencipta, yang memiliki kewenangan sepenuhnya dalam membuat hukum.

Sudah saatnya kita mengambil hukum dari Allah dalam mengatur kehidupan dunia ini secara menyeluruh. Bukan mengambil setengahnya, atau bahkan sampai tidak mengambil satupun. Sebagaimana firman Allah ﷻ :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab 33: 36).

Islam memiliki manajemen pengelolaan harta yang solutif dan cerdas untuk menyelesaikan kerugian BUMN dengan cara mengatur pengelolaan dan pemanfaatan harta milik umum. Karena menguasai sesuatu yang diperuntukkan bagi semua manusia adalah wajib bagi penguasa, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ : “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud).

Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian BUMN tidak ada solusi yang lebih komprensif dan praktis selain dari Islam yaitu dengan cara mengembalikan pengelolaan BUMN yang selama ini diserahkan pada swasta atau perusahaan ke tangan negara. Tentu saja ini sulit untuk dilakukan jika pemerintah masih mengguna kerangka sistem ekonomi kapitalisme. Penerapan sistem ekonomi Islam hanya mungkin dilakukan jika diterapkan sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah Islamiyah.

Wallahu A'lam Bish Shawabi

Posting Komentar

0 Komentar