Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Rifky Setiawan menjelaskan bahwa Kinerja penanaman modal asing (PMA) tahun 2022 mencetak rekor tertinggi. Hilirisasi industri mendorong peningkatan investasi yang lebih merata. Kontribusi sektor sekunder terus mengalami peningkatan.
Pemerintah berharap hilirisasi tambang atau dalam hal ini pengembangan batu bara dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan peluang usaha dalam negeri.
Ekonom Senior Faisal Basri mengkritik kebijakan hilirisasi tambang. Menurutnya, lebih dari 90% keuntungan hilirisasi mineral dinikmati asing, mengingat hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel 100 persennya dimiliki oleh Cina. Indonesia menganut rezim devisa bebas sehingga perusahaan Cina berhak untuk membawa semua hasil ekspornya ke luar negeri.
Di sisi lain, hilirisasi yang dijalankan oleh pemerintah selama ini belum mampu menggenjot ekonomi dalam negeri. Pabrik smelter, pabrik automotif, dll. merupakan jenis industri padat modal (capital-intensive) dan relatif tidak mempekerjakan banyak orang alias mempekerjakan robot.
Besarnya nilai ekonomi hilirisasi mestinya berbanding lurus dengan peningkatan ekonomi rakyat beserta peningkatan kesejahteraan wilayah dan masyarakatnya.
Dengan estimasi hasil produksi pengembangan batu bara yang demikian menggiurkan, pemerintah memberikan dukungan insentif dan regulas bagi korporasi. Mulai dari pengurangan royalti 0%, hingga rancangan perpres mengenai penugasan Pertamina sebagai offtaker produksi DME (penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga dimetil-eter sebagai bahan bakar).
Sebenarnya Indonesia belum menguasai teknologi hilirisasi batu bara dan belum mampu menerapkan teknologi “batu bara bersih” yang rendah karbon. Dengan demikian, sebenarnya yang diuntungkan dengan kebijakan hilirisasi pastinya korporasi, bukan rakyat.
Diperkirakan per tahun 2020, terdapat lima induk usaha batu bara terbesar di Indonesia, meliputi PT Bumi Resources yang dikendalikan keluarga Bakrie, Grup Sinar Mas Mining milik keluarga Widjaja, PT Adaro Energy yang dikontrol bersama oleh keluarga Thohir serta keluarga Soeryadjaya dan kerabatnya, PT Indika Energy yang dikontrol keluarga Sudwikatmono, dan PT Bayan Resources yang dipimpin Low Tuck Kwong. BUMN industri pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) hanya duduk di posisi ke-6.
Setidaknya ada delapan oligarki yang menguasai enam induk usaha batu bara tersebut, yakni Aburizal Bakrie, Fuganto Widjaja, Sandiaga Uno, Edwin Soeryadjaya, Garibaldi “Boy” Thohir, Erick Thohir, Agus Lasmono, dan Low Tuck Kwong. Ada pula pebisnis batu bara yang jumlah produksi perusahaannya sebenarnya relatif kecil, tetapi memiliki jaringan dan pengaruh kuat di lingkaran konglomerat, militer, politik, dan pemerintahan, yakni Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun Airlangga Hartarto, Surya Paloh.
Demikianlah pengelolaan tambang di Indonesia yang oleh pemerintah diserahkan kepada swasta, perusahaan para kapitalistis yang notabene merupa para oligarki. Dengan berbagai peraturan perundangan telah disiapkan untuk memberi jalan terang bagi para oligarki mendapatkan kemudahan investasi sektor pertambangan.
Demokrasi memandang perampokan SDA sebagai tindakan legal. Demokrasi telah membenarkan penguasa melalaikan tanggung jawabnya. Sistem demokrasi dengan segala mekanisme turunannya telah membenarkan pengkhianatan terhadap rakyat. Jadilah demokrasi pada hakikatnya adalah sistem dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki.
Pengelolaan Tambang yang Membawa Berkah
Allah Taala telah menyediakan bumi dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dapat dikelola dan dimanfaatkan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup secara bersama. Di antaranya dengan menetapkan aneka bahan tambang dengan deposit berlimpah sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang.
Pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Kepemilikan umum ini bersifat tetap, tidak bisa dialihkan kepada kepemilikan individu, bahkan oleh negara sekalipun.
Dalam QS Al-An’am ayat 57 ditegaskan, “In al-hukmu illa lillah.” Hak menetapkan hukum hanyalah milik Allah Taala. Dialah yang berhak menetapkan halal dan haram, legal dan ilegal, sah dan batil dalam setiap perkara. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api, yang harganya adalah haram. Alhasil, kepemilikan tambang haram diserahkan kepada individu atau korporasi.
Islam juga mengharamkan negara menerbitkan peraturan perundangan baik pusat maupun daerah yang dapat memindahtangankan kepemilikan umum menjadi kepemilikan korporasi. Islam bahkan akan memakzulkan penguasa yang melanggar ketetapan syariat tentang pengelolaan kepemilikan umum sebab Islam menempatkan kedaulatan di tangan syariat, bukan di tangan rakyat.
Bumi dan semua makhluk hidup sangat membutuhkan penerapan syariat Islam yang kaffah oleh negara, dan negara yang sesuai agar penerapan Islam kaffah dapat berjalan sempurna hanyalah Khilafah.
Upaya mewujudkan Khilafah membutuhkan dakwah berjemaah yang bersifat politik berbentuk partai politik berasaskan Islam. Partai politik Islam yang berjuang menegakkan Khilafah juga harus memiliki konseptual yang komprehensif dengan segala perinciannya, termasuk tentang cara negara mengelola sektor pertambangan berdasarkan syariat-Nya, yang tujuannya tentu saja untuk kesejahteraan umat dimuka bumi ini.
Wallahualam bissawab.
0 Komentar