DEFORESTASI MENGANCAM, ISLAM SOLUSI CEMERLANG


Oleh: Lathifa Rohmani
Muslimah Peduli Umat

Dalam dua dekade terakhir, deforestasi di Indonesia semakin meningkat. Menurut laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI), Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis (humid tropical primary forest) dalam periode tahun 2002-2022, dengan total kehilangan mencapai 10,2 juta hektare. (Databoks Katadata, 19/01/2024)

Pada akhir 2023, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat bahwa wilayah Sumatera, khususnya Riau, telah kehilangan hutan sebesar 20.698 hektare selama tahun tersebut. Angka ini merupakan deforestasi terluas dalam lima tahun terakhir.

Deforestasi yang semakin meningkat akibat alih fungsi lahan. Dari total 20.698 hektare hutan yang telah dideforestasi di wilayah Riau, pemerintah telah memberikan izin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 Hutan Tanaman Industri, 2 Hak Pengusahaan Hutan, dan 19 pertambangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada pengusaha, bukan rakyatnya. (CNN Indonesia, 12/01/2024)


Kapitalisme Penyebabnya

Deforestasi yang semakin masif ini memberikan peluang besar bagi para pengusaha untuk mengalihfungsikan lahan. Hutan primer tropis, yang sebelumnya merupakan habitat berusia tua dengan cadangan karbon besar dan keanekaragaman hayati yang tinggi, kini mengalami deforestasi dan perubahan fungsi. Dampaknya dapat meningkatkan risiko bencana dan membuat rakyat hidup dalam kesulitan.

Deforestasi yang terus berlanjut merupakan akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Pelestarian lingkungan sering kali terabaikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya pelestarian seringkali digantikan dengan fokus pada pembangunan, bahkan di atas tanah hasil dari deforestasi hutan.

Sistem ekonomi kapitalisme cenderung menomorsatukan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh dampak lingkungan. Sistem ini memberikan kesempatan untuk melakukan pembangunan secara terus-menerus karena dinilai akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Walaupun kebijakan yang diambil akan merugikan hutan bahkan lingkungan sekitar.

Fokus utama dalam sistem kapitalisme adalah mencapai keuntungan materi, dan untuk mencapainya, berbagai cara diambil tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Dengan keuntungan sebagai tujuan utama, para pengusaha bersedia melakukan berbagai tindakan, termasuk merusak lingkungan, membakar hutan, dan sejenisnya, demi meraih keuntungan besar.


Islam Sebagai Solusi

Hal ini sangat berbeda sekali dengan Islam. Islam mendorong upaya pelestarian lingkungan sebagai suatu perintah. Dalam ajarannya, Islam dengan tegas melarang tindakan yang dapat merusak lingkungan. Sebagaimana Allah ï·» berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (QS Al A'raf: 56)

Kemudian dalam sistem pemerintahan Islam, pemeliharaan lingkungan, termasuk hutan, menjadi bagian dari implementasi syariat Islam. Dalam perspektif Islam, hutan dianggap sebagai aset umum yang berarti tugas negara untuk mengelolanya dengan baik agar tetap terjaga kelestariannya dan memberikan manfaat serta mashlahat kepada masyarakat.

Islam memiliki berbagai peraturan untuk menjaga kepemilikan umum, termasuk hutan. Hutan yang dianggap sebagai kepemilikan umum tidak diperbolehkan untuk dikuasai oleh pihak swasta dengan alasan apapun, baik itu untuk pembangunan, perkebunan, pertambangan, atau pariwisata. Tanggung jawab penuh dalam pengelolaan hutan harus dilakukan oleh negara.

Merusak hutan dengan dalih meningkatkan pembangunan merupakan tindakan yang tidak tepat. Pembangunan sendiri dilakukan untuk kepentingan umum, yaitu masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan harus dilakukan secara bertanggung jawab tanpa menyebabkan kerugian pada siapa pun atau merusak lingkungan. Pembangunan yang diupayakan oleh Islam merupakan pembangunan yang membawa kebaikan dan rahmat bagi manusia, hewan, serta lingkungan.

Negara akan memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan hutan. Sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar peraturan terkait perlindungan hutan, termasuk individu maupun perusahaan (swasta). Bentuk hukuman yang mungkin diterapkan mencakup kurungan, pengasingan, atau denda. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera sehingga keberlanjutan hutan dapat terjaga.

Inilah peraturan Islam dalam menjaga kelestarian hutan. Komitmen penuh terhadap implementasi syariat Islam dalam menjaga hutan diharapkan dapat memiliki dampak global, yakni pelestarian lingkungan sehingga keindahan dan keberlanjutan bumi tetap terjaga. Dengan demikian, Islam sebagai rahmat bagi alam semesta dapat terwujud.

Wallahu 'alam bish-shawwab.

Posting Komentar

0 Komentar