Oleh: Lia Herasusanti
Penulis Lepas
"Mbak disuruh datang ke rumah ibu Anu. Katanya di sana ada caleg yang kampanye sambil bagi-bagi minyak goreng seliter. Mbak ga mau datang lah,"
Ujar sese-mbak bercerita.
"Kenapa ga datang Mbak? Lumayankan minyaknya," sahutku menggodanya.
"Ga mau lah. Kalau kita ambil kan berarti kita janji mau pilih dia. Dosa kalau kita ga milih," balasnya bangga.
"He.. he.. mantap Mbak! Kalaupun kita ambil dan milih dia karena di kasih minyak itu, hukumnya ga boleh mbak, karena termasuk riswah atau suap," ucapku menambahkan.
Masyarakat saat ini memang sudah lebih melek hukum Islam. Setiap perbuatan mereka tanyakan hukumnya apa. Yah, walaupun masih banyak juga sih yang main tabrak hukum, tapi sebagiannya, ghiroh Islamnya semakin kuat. Mereka berusaha terikat dengan aturan Islam dalam setiap perbuatannya.
Lalu bagaimana dengan para caleg yang membagi-bagikan minyak goreng atau benda-benda lain dalam proses kampanyenya? Nah, kalau mereka bisa termasuk sebagian orang yang belum tahu hukum suap, atau bisa juga mereka termasuk sebagian yang berani tabrak hukum walaupun sudah tahu. Ups~
Harap maklum saja, karena kita masih hidup dalam sistem kapitalis sekuler. Dimana hukum Allah hanya berlaku untuk masalah ibadah. Untuk perbuatan diluar ibadah? Seringkali azas manfaat yang bermain. Hukumnya haram, selama bisa mendapat manfaat di dalamnya, hajar saja!
Ya semisal bagi-bagi minyak goreng ini, meski haram, jalan terus! Karena mereka berharap mendapatkan suara dari orang yang dibaginya. Dan jika itu tercapai, posisi anggota dewan dalam genggaman.
Dalam al-Qur'an surat Al Muddassir ayat 6 menerangkan:
ÙˆَÙ„َا تَÙ…ْÙ†ُÙ†ْ تَسْتَÙƒْØ«ِرُ
"dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak"
0 Komentar