Oleh: Shalsha Baharrizqi
Muslimah Peduli Umat
Zaman sekarang berbagai akses sangat mudah untuk ditempuh. Apalagi era digital yang canggih saat ini telah banyak dimanfaatkan oleh anak remaja dan berbagai kalangan. Namun dari adanya kemudahan akses ini, masih ada oknum yang memanfaatkan kemudahan dan kecanggihan teknologi dengan melakukan sesuatu yang diharamkan seperti judi online.
Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.
Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis telah mengalami kecanduan terhadap judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Hal tersebut diungkap Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.
Menurut dia, kalangan ahli menyebut bahwa anak bawah umur yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti. Aktivitas fisik mereka juga biasanya menurun. Bocah-bocah itu disebut lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu, indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut.
Selain itu, anak-anak yang terlibat judi online juga boros dan tidak bisa hemat. Karena uang yang mereka dapatkan dari orangtuanya banyak dipakai untuk aktivitas judi online, padahal hasilnya spekulatif alias bisa menang dan bisa kalah.
Aktivitas judi online yang menyerang anak bangsa ini malah banyak diabaikan dan dianggap biasa-biasa saja, dan banyak yang mewajarkannya.
Akar Masalah
Sebenarnya persoalan yang terjadi ditengah masyarakat hingga berani berjudi dan jumlahnya terus meningkat adalah akibat ketidaksejahteraan masyarakat serta perilakunya sangat jauh dari pemikiran Islam. Persoalan awal berupa kemiskinan tidak mampu diselesaikan. Dan menjadi mustahil untuk diberantas saat ini karena negara masih terus berfungsi sebagai regulator serta memberikan seluruh urusan rakyat kepada swasta.
Sistem kapitalis yang sekuler ini hanya akan melahirkan masyarakat dengan bergaya hidup hedonis dan menjadikan judi sebagai peruntungan bagi kehidupannya, serta untuk kesenangan materi mereka. Mirisnya, berawal dari hanya penasaran terhadap judi, berujung pada terkurasnya isi kantong.
Kondisi ini merupakan hasil dari bentukan penerapan sistem yang tidak sesuai dengan aturan Tuhan (Sang Pencipta yaitu Allah ﷻ). Hal itu semua merupakan buah dari negara yang melakukan penerapan sistem yang salah. Sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini dipakai, telah nyata kegagalannya dalam mensejahterakan masyarakat serta gagalnya sistem pendidikan saat ini dalam mencetak masyarakat, khususnya generasi umat berkepribadian Islam karena pemikiran sekularisme yang sudah dipatrikan kedalam diri masyarakat. Berbangga akan kebebasan yang jelas-jelas telah kebablasan.
Islam Solusinya
Hingga saat ini pemerintah sulit untuk memberantas judi online, karena sistem saat ini menjadikan setiap individu masyarakat jauh dari aturan Islam. Sesungguhnya negara, masyarakat, dan individu akan bersatu hanya dalam sistem Islam, karena Islam adalah agama yang Allah ﷻ ridhai dan memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan paripurna, untuk menyelesaikan segala problematika umat manusia dari masa Rasulullah ﷺ sampai Kekhilafahan Utsmaniyah. Keberadaannya selama 13 abad lamanya menjadi satu kepemimpinan umat di seluruh penjuru dunia.
Haramnya judi telah jelas dalam banyak dalil. Karena Keharamannya bukan hanya sekadar mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya saja, bahkan menggolongkannya sebagai perbuatan setan. Sebagaimana firman Allah ﷻ:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90)
Dalam hadis dari Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (HR. Bukhari)
Karena jika negara masih menjauhkan agama dari kehidupan, dapat menyebabkan banyak anak-anak tidak paham atas keharaman judi. Bahkan bagi mereka yang sudah mengetahui pun cenderung abai karena tidak ada penjagaan serius bagi generasi dari segala perbuatan yang mengarah pada keharaman. Untuk pendidikan di sekolah pun sangat minim dalam penanaman akidah dan syariat.
Maka untuk mengatasi maraknya judi online pada anak ini tidak cukup dengan pemberian nasihat dan ceramah saja, perlu ada solusi mendasar dan komprehensif.
Judi online dapat diberantas secara tuntas, tidak lain adalah dengan memberikan kesadaran kepada umat bahwa judi online adalah aktivitas haram yang akan menghasilkan harta yang haram, yang akan menjauhkan dari keberkahan hidup. Yuk kita terapkan Islam kaffah untuk mendapat solusi dari akar permasalahan ini.
Wallahu A'lam Bishawab
0 Komentar