SOLUSI KARHUTLA HANYALAH PENCITRAAN


Oleh: Siti Aminah
Aktivis Muslimah Kota Malang

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memaparkan upaya Indonesia menekan kebakaran hutan dan lahan dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2023 (COP28) di Expo City, Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (30/11/2023).

Pada peristiwa El Nino tahun ini, Indonesia menunjukkan kepemimpinannya dalam bidang iklim, dengan hanya 16% dari total kebakaran hutan (karhutla) dan lahan yang disebabkan oleh kebakaran gambut. Selain itu, kebakaran ini tidak menimbulkan kabut asap lintas batas.

Menurut dia, pencapaian-pencapaian itu tidak terjadi secara autopilot, namun merupakan hasil dari tindakan nyata terhadap perubahan iklim di lapangan, termasuk keberhasilan dalam menghindari kebakaran besar selama pandemi global Covid-19.

Tidak ada keraguan bahwa Indonesia semakin yakin dengan target iklim FOLU Net Sink 2030, terutama setelah melewati musim kebakaran El Nino tahun ini.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga memastikan bahwa Indonesia hanya menjadi kontributor kecil terhadap emisi kebakaran global, yang merupakan salah satu dampak perubahan iklim yang paling signifikan.

Pada COP 28, prioritas Indonesia adalah untuk menyoroti hasil-hasil utama dari aksi-aksi iklim yang di lakukan, terutama dalam memastikan target-target iklim FOLU Net Sink 2030 Indonesia tetap berjalan sesuai rencana, sehingga dapat mempertahankan kendali dan memainkan peran yang menentukan dalam mencapai tujuan. Peningkatan Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. CNBC Indonesia (30/11/2023).

Dalam pertemuan COP 28 disampaikan Tahun 2020 karhutla (di Indonesia) sudah berkurang secara signifikan sebesar 82 persen dari 1,6 juta hektare pada 2019 menjadi 296 ribu hectare. Mirisnya tahun 2021 naik lagi. Artinya sebenarnya Karhutla belum bisa benar-benar diberantas tuntas.

Meski karhutla tidak picu kabut asap lintas batas, rakyat Indonesia tetap merasakan dampak buruknya. Miris pencitraan di negara lain telah melupakan dampak yang menimpa rakyatnya sendiri. Bahkan rakyat tetap dalam derita, karena terjadi berulang bila musim panas terjadi dan ketika musim hujan kebanjiran.

Sistem kapitalis saat ini hanya keuntungan dan pencitraan saja yang dihasilkan, negara lepas tangan dengan kenyamanan rakyat, yang diprioritaskan di sistem saat ini hanya para kapital yang memberikan keuntungan pada negara tanpa memikirkan rakyat. Negara dalam sistem ini pun hanya bertindak sebagai pembuat kebijakan semata. Sehingga semakin menguntungkan para pemilik modal. Para pejabat pun akan mendapatkan keuntungan dari para korporasi.

Namun kondisi ini tentu akan berbeda jika negara menggunakan hukum Islam sebagai rujukan dalam segala hal. Yang menjadikan landasan akidah Islam sebagai dasar pondasi kehidupan individu, masyarakat dan bernegara. Tujuan hidup masyarakatnya hanyalah untuk beribadah kepada Allah ï·».

Maka selesailah segala permasalahan karhutla. Allah ï·» menciptakan manusia di muka bumi untuk berbuat kebaikan, termasuk mengelola sumber daya alamnya. Islam memandang bahwa hutan adalah salah satu aset umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Dan pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan manusia dan merusak lingkungan alam.

Islam juga memiliki pengaturan dalam pengelolaan harta milik umum sebagaimana dalam hadist dari Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah ï·º bersabda : “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. Yang berarti bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Bahkan dalam pengembangan IPTEK di bidang kehutanan dalam hal pengelolaan hutan dan lahan. Pengelolaannya harus dioptimalkan dengan sebaik mungkin tanpa harus merusak ekosistem dalam hutan.

Tentu saja keadaan ini bisa berjalan bilamana sistem dan kiblat dikembalikan pada hukum Islam bukan pada sistem sekuler kapitalis. Maka dengan izin Allah ï·», permasalahan karhutla ini tidak akan terus berulang dan akan terselesaikan dengan tuntas jika negara menerapkan aturan Islam.

Yaitu sistem yang mampu mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini. Termasuk hutan yang bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi seluruh umat manusia.

Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi rakyat dengan semaksimal mungkin. Semua persoalan harus diselesaikan dari akar masalah bukan sekedar pencitraan

Penjagaan sempurna hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam kafah dan tegaknya Khilafah.

Posting Komentar

0 Komentar