MIRIS, JUDI ONLINE KINI MENYASAR ANAK-ANAK


Oleh: Rina marlina
Muslimah peduli umat

Angka perjudian terus meningkat, semakin candu masyarakat pada judi yang kini di kemas semenarik mungkin lewat online, mirisnya judi online tak hanya menimpa kalangan dewasa saja, namun kini menyasar anak-anak yang sejatinya generasi penerus bangsa, tetapi dengan adanya judi online yang bisa diakses lebih mudah oleh anak menjadikan mereka terjerumus kedalamnya sehingga anak menjadi rusak mental dan kehidupannya, lantas bagaimana jadinya masa depan bangsa jika generasinya sedari dini sudah kecanduan judi online.

Dilansir dari okezone.com (28/11/23), judi online tidak hanya menjerat orang dewasa tapi anak di bawah umur juga ikut terjerat judi online, data terbaru menyebutkan judi online di kalangan pelajar marak terjadi.

Laporan BBC indonesia menyebutkan bahwa PPATK menemukan 2,7 juta orang indonesia terlibat judi online sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. pelajar yang di sebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.

Fenomena judi online yang marak terjadi sangat meresahkan, judi online ini berkembang pesat dan semakin marak dilakukan baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Bagaimana tidak, situs judi online bisa sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan, faktanya orang-orang yang terlibat dalam judi online ini tidak hanya diminati oleh orang-orang dewasa namun juga remaja dan anak-anak.

Adapun dalam penanganan perjudian saat ini pemerintah tidak mengambil keputusan dan hukuman yang tegas kepada para pelaku ataupun pembuat situs situs judi tersebut. Sehingga kasus perjudian Ini seakan tak kunjung usai karna masih saja terjadi, mirisnya dalam sistem kapitalis saat ini judi online seolah-olah difasilitasi. Menurut pandangan kapitalisme judi online adalah bentuk aktivitas perekonomian dan sebagai bentuk ekspresi kalangan masyarat untuk bisa mengatasi kemiskinan, maka tidak heran masyarakat dari kalangan ibu-ibu remaja dan anak-anak pun terjerumus ke dalamnya.

Kasus judi online ini semakin miris disebabkan sejumlah anak usia sekolah dasar juga ikut bermain judi online bahkan mereka sampai kecanduan, hal tersebut karena dalam situs perjudian ini berbentuk game yang banyak di minati oleh kalangan anak-anak hingga menyebabkan anak tersebut kecanduan sampai sang anak tidak bisa tidur dan makan, bahkan kesehariannya menyendiri.

Di usia sekolah dasar, anak-anak yang berumur 7-12 tahun belum bisa menalar dengan baik, mereka tidak mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Sehingga ketika anak-anak disuguhkan judi online yang mirip game mereka tidak tahu bahayanya, mereka memainkannya seolah bermain game apalagi ada pemasukan dari game tersebut. Namun seharusnya hal itu tidak di biarkan apalagi di anggap sepele, karena jika mereka sudah terjerumus ke dalamnya dan kecanduan maka mereka akan mengalami stres tingkat tinggi dan kehilangan gairah hidup, hingga tidak fokus dalam belajar. Melihat dari dampak tersebut pemerintah seolah Abai bahkan tidak serius dalam menangani kasus maraknya judi online ini.

Inilah salah satu potret buram dari diterapkannya sistem kapitalisme-liberalisme karena keberadaannya yang memisahkan agama dari kehidupan, serta memandang kebahagiaan sebatas materi semata sehingga bisnis apapun dilegalkan dan tidak melihat halal dan haram dalam bisnis tersebut, dalam sistem kapitalis yang penting mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya mereka tidak akan melihat dampak dari bisnis tersebut kepada masyarakat, karena dalam pandangan ekonomi kapitalisme semua hal yang dapat mendatangkan manfaat itu boleh, baik itu berbentuk barang maupun jasa.

Bertolak belakang dengan Islam, perjudian dalam bentuk apapun itu jenisnya sudah jelas haram dalam banyak dalil, Allah Subhana Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-maidah ayat 90 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya meminum khamr, berjudi (berkorban untuk berhala) mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan".

Adapun dalam sistem Islam seorang pemimpin berkewajiban mengurusi umat dan masyarakatnya serta membina agar aqidah rakyatnya kuat. Tidak membiarkan masyarakat melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah ï·» dan perbuatannya harus terikat dengan syariat Islam, sehingga umat takut untuk melakukan aktivitas yang haram termasuk melakukan perjudian, adapun orang yang melakukan perjudian akan ditindak tegas dan hukumnya akan memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak melakukan lagi perbuatan tersebut dan mencegah terjadinya perbuatan tersebut, selain itu tolak ukur dalam segi perbuatannya adalah halal dan haram maka ia wajib meninggalkan keharamannya, dalam negara Islam juga akan menjaga kestabilan perekonomian di masyarakat, negara wajib mengelola hasil sumber daya alam untuk diberikan kepada masyarakat supaya masyarakat menjadi sejahtera. Maka dari itu hanya dengan Islam lah satu-satunya yang bisa mengatasi problematika kehidupan menjadikan masyarakat di dalamnya aman, nyaman dan sejahtera.

Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar