Oleh: Irohima
Penulis lepas
Miris, kerusakan akibat kecanduan judi online semakin menjadi-jadi, judi online kini tak hanya menjerat orang dewasa dan remaja, namun juga menjerat anak-anak yang masih dibawah umur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan data bahwa sebanyak 2,7 juta orang Indonesia terjerat judi online, 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar SD, SMP, SMA serta mahasiswa.
Maraknya para ibu rumah tangga dan pelajar terjerat judi online dikarenakan akses yang begitu mudah, untuk bisa memainkan judi online saat ini tak perlu memasang taruhan atau deposit yang besar, dengan uang Rp 10.000 saja sudah bisa ikut berjudi. Cara melakukan deposit juga sangat mudah, bisa dengan dompet elektronik, uang elektronik, QRIS, bahkan hanya dengan pulsa. Nilai transaksi judi online yang tercatat sejak 2017 hingga 2023 telah mencapai Rp 200 triliun. Sungguh sebuah angka fantastis dan menggiurkan bagi para pemilik bisnis judi online ( Okedukasi, 28/11/2023 ).
Fakta bahwa Indonesia saat ini menjadi negara darurat judi online sangat menyedihkan. Kemajuan teknologi nyatanya tak hanya membawa manfaat, tapi juga membawa mudharat jika tak menyikapinya dengan bijak. Ungkapan ini benar adanya jika menilik situasi sekarang. Kemajuan teknologi internet akhir-akhir ini, membuat kita begitu mudah mengakses situs apapun yang kita inginkan.
Bahkan meski tanpa kita cari, berbagai iklan situs judi terkadang muncul begitu saja di layar gawai kita. Pun dengan aplikasi judi yang begitu marak akhir-akhir ini. Peluang keuntungan yang begitu besar membuat pebisnis judi beramai-ramai membuat aplikasi judi dengan kedok yang bervariasi, bahkan berkedok game yang notabene disukai anak-anak.
Saat ini, hampir setiap orang memiliki gadget, tak hanya orang dewasa, anak-anak juga mahir menggunakannya. Aplikasi yang sering dicari dan dimainkan oleh anak-anak di gawai adalah game. Seringnya menggunakan gadget serta masifnya promo situs judi online berkedok aplikasi game menarik anak-anak menjadi pecandu judi online. Padahal dampak yang ditimbulkan dari kecanduan ini sungguh berbahaya.
Anak-anak dibawah umur yang terpapar judi online cenderung sulit untuk berhenti, aktivitas fisik mereka menurun, mereka juga mendapat gangguan kesehatan mental seperti stres, cemas, depresi, dan masalah emosional. Anak-anak yang terpapar judi online juga cenderung mengalami gangguan pendidikan, karena waktunya habis untuk bermain judi online, sekolah mereka terabaikan.
Mereka juga terisolasi dari interaksi sosial dengan sendirinya. Dalam jangka panjang kualitas hidup anak-anak yang kecanduan judi online akan semakin buruk, tak punya gairah hidup, tidak fokus, terlilit hutang bahkan bisa bunuh diri.
Maraknya judi online adalah salah satu dari banyaknya kerusakan yang ditimbulkan akibat penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Kebebasan dan manfaat yang sebesar-besarnya menjadi landasan sekuler-kapitalisme, membuat agama serta standar halal haram dipisahkan dari kehidupan.
Orientasi hidup yang hanya berputar di sekitar materi dalam sistem ini, membuat praktik perjudian menjadi langgeng. Besarnya keuntungan yang didapat dari bisnis perjudian telah membuat orang buta akan dosa. Mereka pun tak segan melakukan cara haram dan merugikan banyak orang demi mendapat keuntungan. Lemahnya hukum, sanksi yang tidak tegas serta penanganan yang terkesan setengah-setengah membuat kasus perjudian menjadi mata rantai yang sulit untuk diputus.
Butuh solusi yang konkret untuk menangani judi online. Tak cukup hanya dengan menutup situs, negara harus berperan lebih optimal dan menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi. Orang tua juga dituntut untuk mendidik anak-anak dengan agama, agar mereka memahami tolok ukur hukum agama dalam sebuah aktivitas. Lingkungan rumah yang sehat dan harmonis juga harus diciptakan, karena lingkungan sangat berpengaruh besar terhadap karakter anak.
Hanya Islam yang bisa memberikan solusi yang tuntas, negara dalam Islam memiliki mekanisme dalam mencegah dan menangani kasus seperti ini. Islam akan melakukan langkah preventif dengan menerapkan pendidikan berbasis akidah yang akan membentuk pola pikir dan sikap yang sesuai dengan syariat Islam, dengan begitu anak-anak akan memahami tujuan hidup mereka dan memahami tolok ukur hukum agama dan standar halal haram dalam setiap aktivitas mereka.
Negara dalam Islam juga tak akan sekedar menutup sebuah atau ribuan situs namun negara akan menutup seluruh akses perjudian dan kemaksiatan lainnya. Negara akan memberlakukan aturan yang ketat dalam menyikapi perkembangan teknologi internet, yang memberikan manfaat akan diambil, sedangkan yang menimbulkan mudharat atau kerusakan, tentu akan dibuang dan dilarang.
Wallahualam bisshawab.
0 Komentar