Oleh: Shalsha Baharrizqi
Muslimah Peduli Umat
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tercatat hingga akhir 2023 Indonesia telah memiliki 20 kawasan ekonomi khusus (KEK) yang fokus pada manufaktur dan pariwisata. Dari 20 KEK ini, 10 KEK fokus di pariwisata dan 10 sisanya di manufaktur. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Elen Setiadi mengungkapkan investasi di KEK manufaktur tercatat lebih tinggi, yakni Rp 133 triliun sepanjang 2023. Kemudian, KEK pariwisata mencapai Rp 9 triliun.
Sebagian KEK bergerak di industri manufaktur seperti KEK Gresik yang di dalamnya ada smelter PT Freeport Indonesia tengah dibangun. Sektor industri serupa juga terlihat pada KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Galang Batang, dan KEK Arun Lhokseumawe.
Pembangunan KEK tidak hanya sekadar fokus pada industri manufaktur. Berlokasi di Bali, KEK Sanur ditargetkan menjadi pusat pariwisata medis taraf internasional. Pusat wisata kesehatan di Bali ini akan tersedia RS Bali Internasional yang dibangun oleh IHC Holding BUMN. Rumah sakit tersebut akan dikelilingi sekitar 8 klinik, mencakup klinik estetik, klinik operasi plastik (plastic surgery), stem cell, klinik fertilitas (fertility) hingga geriatri.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo pun mengungkapkan pentingnya menggali informasi tentang peluang investasi dalam proyek yang sedang berjalan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ia pun menyatakan bahwa informasi yang didapatkan akan menjadi referensi untuk mengundang investor dari berbagai negara untuk menanamkan modalnya di KEK.
Alat Penjajahan Asing
Kekayaan Indonesia yang begitu melimpah menjadi pusat perhatian (interest center) dari kalangan investor asing yang siap menanamkan modalnya. KEK yang menjadi salah satu program nasional yang dianggap dapat meningkatkan lapangan pekerjaan untuk rakyat, faktanya malah banyak membuat rakyat kehilangan pekerjaanya.
Investasi asing di Indonesia juga sudah hampir 100 proyek yang dijalankan dari berbagai sektor. Menurut asia business outlook survey 2015 bahwa Indonesia berada di peringkat kedua negara tujuan investasi utama setelah China yang menduduki peringkat pertama. Dan perlu disadari bahwa dengan adanya campur tangan para investor asing, hal tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat biasa. Proyek yang dijalankan, dianggap sebagai solusi terhadap pengangguran masyarakat, sebab masyarakat bisa ikut andil sebagai pekerja. Akan tetapi, fakta berkata lain, selama ini pekerja yang diusulkan bukanlah dari kalangan pribumi itu sendiri melainkan tenaga kerja asing.
Terlebih lagi para investor bekerja sama dengan sang pembuat kebijakan, sehingga ini akan menyulitkan bagi masadepan rakyat apabila memiliki cita-cita untuk hidup sejahtera, dan para investor dapat mengambil alih kawasan manapun untuk mengambil sumber dayanya. Padahal disekitar pengelolahan tersebut banyak masyarakat menggantungkan kehidupannya seperti bersawah, berkebun, dan kehidupan rakyat akan terancam akibat proyek yang besar yang dibangun diatas wilayah yang menjadi penghidupan mereka.
Masyarakat mengalami keterasingan di wilayahnya sendiri hingga tidak mampu berbuat apa-apa, terlebih pendidikan yang rendah membuat mereka pasrah atas keadaan yang menimpa mereka. Pengelolaan sumber daya alam tidak akan pernah terwujud dengan baik, apabila masih mengikuti hawa nafsu dari kebijakan dari sistem yang rusak. Bukan hanya itu, terjadi kepemilikan secara pribadi baik dikalangan pemodal asing maupun pemodal lokal. Kekayaan alam digarap dan dimanfaatkan atas nama kepentingan Individu.
Ironisnya, rakyat hanya mendapatkan sisa dari proses pengolahan. Para pemodal mengelola SDA tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang dihasilkan seperti gangguan pada kesehatan, lingkungan maupun keberlangsungan hidup manusia. Dengan membiarkan modal asing masuk ke dalam suatu negeri sebenarnya adalah perangkap yang membuat negeri itu tergantung pada asing dan rakyatnya semakin miskin. Eksistensi negeri itu pun bisa dengan mudah dikendalikan oleh negara asal investor dan memberi jalan terjadinya penjajahan baru. Maka mustahil kesejahteraan rakyat akan mampu diraih dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme.
Pengelolaan Dalam Sistem Islam
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang memberikan jaminan kemandirian, bebas dari jeratan utang, investasi asing maupun perjanjian-perjanjian internasional yang berpotensi mengundang dharar. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat konsep kepemilikan yang khas yang menjadi hal mendasar yang membedakan investasi dalam Islam dan kapitalisme. Islam mewajibkan negara mengelola pembangunan secara mandiri dan dengan dana dari pemasukan negara.
Karena Islam menetapkan bahwa masyarakat memiliki hak yang sama untuk dapat memanfaatkan SDA, dan negara tidak diperbolehkan untuk menyerahkan pengelolaannya pada perseorangan atau kelompok. Pengelolaan harta tersebut harus dilakukan oleh negara sendiri, kemudian hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kepentingan rakyat.
Karena dari pengelolaan berbagai aset kekayaan secara mandiri, negara tidak memerlukan investasi asing untuk pembiayaan pembangunan.
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا ...
“... Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”(QS. An Nisa 4: 141)
Karena hanya dengan kehebatan sistem ekonomi Islam lah akan terwujud kemandirian ekonomi negara secara kokoh. Sistem ekonomi semacam ini hanya akan bisa ditegakkan dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, yaitu khilafah Islamiyah. Di tangan khilafah lah, kemakmuran yang hakiki akan benar-benar terwujud.
Wallahu A'lam Bishawab
0 Komentar