SAAT PEJABAT NEGERI IKUT KONTESTASI


Oleh: Irohima
Jurnalis Lepas

Pelaksanaan ajang pemilihan umum semakin dekat, segala hal yang terkait dengan kegiatan Pemilu 2024 makin ramai diberitakan, mulai dari persediaan logistik, kampanye hingga para kandidat yang ikut dalam kontestasi politik tahun ini.

Pemberitaan yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah tentang ramainya para kandidat yang ikut mencalonkan diri termasuk bacapres dan bacawapres yang masih berstatus sebagai menteri atau pejabat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dan wewenang.

Pakar Komunikasi Politik, Ari Junaedi bahkan menyarankan agar menteri yang ikut dan terlibat dalam pilpres untuk mundur dari jabatannya sesegera mungkin, untuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah berdirinya posko pemenangan di kantor-kantor Kementerian tempat mereka bekerja (Tribunnews.com, 25/10 2023 ).

Pencalonan diri beberapa pejabat seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai Capres, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Cawapres, mengundang pandangan beberapa pakar politik terkait kinerja para pejabat dan politik kepentingan.

Apalagi saat pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, terdapat sejumlah menteri yang ikut cuti kerja mengantar pasangan tersebut. Ini jelas membuktikan bahwa kontestan dari kalangan pejabat tak bisa lepas dari politik kepentingan dalam pemerintahan, ditambah dengan fakta bahwa beberapa menteri dipastikan menjadi tim pemenangan Prabowo-Gibran.

Itulah yang memicu beberapa pihak meminta para menteri yang ikut pilpres agar mundur dari jabatannya. Di lain sisi, Idham Holik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa mereka yang ikut kontestasi politik tidak perlu mengundurkan diri dalam pemilu nanti selama mendapat ijin cuti.

Terdapat aturan dalam Pasal 16 PKPU tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, pasal ini juga mengatur beberapa pejabat negara lain juga tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan jika mencalonkan diri mengikuti pemilu.

Aturan KPU akan memberi peluang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi/golongan, bahkan fasilitas dan anggaran negara. Selain itu ada potensi pengabaian tanggung jawab tugas, dan pengabaian hak rakyat. Hal ini bisa menjadi salah satu bentuk ketidakadilan yang dilegitimasi oleh negara, apalagi didukung regulasi yang ada.

Keberadaan Bawaslu sebagai pengawas tidak berfungsi secara efektif, terbukti banyaknya calon yang mencuri start kampanye dan menggunakan fasilitas negara tapi tidak dikenai sanksi.

Inilah buah dari aturan demokrasi yang diagung-agungkan manusia saat ini. Aturan demokrasi yang merupakan aturan buatan manusia sedemikian longgarnya dan mudah dipermainkan serta diatur sedemikian rupa sesuai dengan keinginan.

Aturan demokrasi selalu diarahkan untuk kepentingan yang menguntungkan pribadi atau golongan bukan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat banyak. Slogan demokrasi “Dari rakyat, Oleh rakyat, Untuk rakyat” hanya omong kosong yang terus digaungkan namun selalu disertai dengan pengkhianatan.

Berbeda sekali dengan Islam, dalam Islam haram hukumnya menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Pemimpin dan pejabat akan dipilih secara selektif dan harus memenuhi berbagai syarat menjadi pemimpin yang salah satunya adalah bersifat adil.

Adilnya seorang penguasa dalam Islam adalah penguasa yang menerapkan syariat. Ketika dia tidak menerapkan syariat maka ia dikategorikan sebagai penguasa yang zalim dan fasik.

Para pemimpin adil serta didukung oleh masyarakat Islam yang senantiasa bertakwa dan yang selalu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar akan membuat para penguasa senantiasa ingat akan tugasnya sebagai periayah umat dan senantiasa ingat akan pertanggung jawabannya di hadapan Allah kelak.

Dalam Islam juga akan ada Majelis Umat yang merupakan kumpulan tokoh umat yang akan melakukan pengawasan terhadap perilaku para pejabat, jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sanksi tegas tak akan ragu diberikan.

Hanya Islam yang mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan praktik penyalahgunaan kekuasaan, karena sesungguhnya Islam adalah aturan yang berasal dari Allah ï·», Tuhan sekalian alam dan sebaik-baik pembuat aturan.

Wallahualam bis shawab

Posting Komentar

0 Komentar