Oleh: Nasrudin Joha
Jurnalis Lepas
Dari laporan resmi Kesbangpol Provinsi Sulut, insiden bentrok dua kelompok yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu, 25 November 2023 sore adalah antara Kelompok Masyarakat Muslim dan Masyarakat Adat Makatana-Minahasa.
Sebetulnya dua kegiatan dari masing-masing kelompok digelar terpisah, yaitu bela Palestina di Masjid Ribaathul Quluub sedangkan Parade Budaya Laskar Manguni Makasiou digelar longmarch dari Kantor Polres Kota Bitung menuju Gedung Kantor DPRD Kota Bitung.
Namun, Laskar Manguni dari Makatana Minahasa yang berkumpul di Taman Kesatuan Bangsa Bitung mendesak aparat keamanan untuk melanjutkan konvoi ke arah pusat kota sehingga melintas di kawasan Masjid Ribaathul Quulub.
Pada pukul 16.54 WITA, terjadi pengejaran yang dilakukan oleh kelompok Pasukan Manguni terhadap seseorang peserta Aksi Bela Palestina. Bahkan, dalam video yang beredar di medsos, mereka menyerang dan menganiaya peserta Aksi Bela Palestina.
Kemudian ketika kelompok Kristen Manguni berpapasan dengan ambulans yang menggunakan atribut bendera bertuliskan tauhid, ormas adat tersebut melakukan pengrusakan dan membakar semua atribut keislaman pada ambulans itu.
Melihat aksi parade budaya yang berujung teror terhadap peserta shalat Ghoib itu, masyarakat Islam dari Barisan Solidaritas Muslim (BSM) Kota Bitung dari Kampung Sari Kalapa melakukan aksi balasan dengan melempari peserta adat yang membawa senjata tajam dengan batu sehingga terjadi aksi saling lempar batu yang panjang.
Kemudian kelompok masyarakat Muslim Kota Bitung, turut membawa senjata tajam untuk membela diri. Dari kerusuhan tersebut menyebabkan satu warga tewas dan dua warga lainnya luka-luka akibat senjata tajam.
Aktivitas Umat Islam di Kabupaten Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang melakukan aksi Bela Palestina terkategori sebagai aktivitas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dijamin Konstitusi dan Undang Undang. Karena itu, tugas utama aparat penegak hukum (Polri) dalam aksi Bela Palestina ini adalah memberikan Pelayanan dan Pengamanan dalam aktivitas Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Tindakan Ormas Manguni pro Israel yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan bendera Israel, melakukan penganiayaan dan berusaha menghentikan aksi umat Islam yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum untuk membela Palestina, jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Selain melanggar hak Umat Islam yang hendak menyampaikan hak konstitusionalnya, tindakan ini juga terkategori pidana (kejahatan) dan harus diproses secara hukum.
Laskar Manguni setidaknya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 351 KUHP, Pasal 18 UU No 9 Tahun 1998, yang jelas-jelas terkategori tindakan radikal, intoleran, merobek kain tenun kebangsaan, memecah belah ikatan sosial ditengah masyarakat, tindakan kebencian dan SARA, dan telah menimbulkan keresahan terhadap umat Islam secara meluas.
Karena itu, aparat harus menangkap semua oknum laskar Manguni yang terlibat melakukan penyerangan, membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan berat dan menghalangi aktivitas kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh umat Islam di Bitung yang sedang membela Saudara Muslim di Palestina, bukan sekedar himbauan.
Adapun respons umat Islam yang membela diri saat diserang adalah tindakan pengamanan lanjutan untuk melindungi umat Islam dari potensi serangan Laskar Manguni yang merupakan tindakan yang sah, legal dan konstitusional. Perlu ditegaskan yang terjadi bukan bentrokan, dimana ada dua kelompok yang berniat saling menyerang. Karena umat Islam, tidak pernah memiliki niat untuk menyerang Laskar Manguni.
Yang menyerang adalah Laskar Manguni, umat Islam hanya membela diri dari serangan. Sedangkan niat umat Islam yaitu aksi damai membela Saudara Muslim di Palestina, karenanya semua pihak harus mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap oknum laskar Manguni yang terlibat melakukan penyerangan, membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan berat, dan menghalangi aktivitas kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Jangan sampai ada kesan, Umat Islam yang diserang dan menjadi korban tapi justru umat Islam yang ditindak dan diproses hukum.
Semoga Allah ï·» menjaga dan melindungi Saudara kita di Palestina dari kekejian Zionis Yahudi serta Saudara kita Muslim Bitung Sulawesi Utara.
Semoga, aparat diberikan kekuatan untuk menindak Laskar Manguni yang telah melakukan pelanggaran hukum.
Sumber Video:
0 Komentar