Oleh: Nasrudin Joha
Penulis Lepas
Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) presiden Jokowi bertemu dengan CEO Freeport McMoran Ricard Adkerson. Pada pertemuan itu membahas terkait penambahan saham Freeport Indonesia hingga perpanjangan izin tambang.
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi kepada Ricard Adkerson, Selasa (14/11/2023).
Presiden Jokowi pun berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini. “Selesai di akhir bulan ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengatakan bahwa hal tersebut jelas menyalahi Islam.
“Jelas sekali bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada Freeport juga kepada perusahaan lainnya, baik dalam bentuk kontrak karya atau mungkin izin usaha pertambangan khusus, jelas ini menyalahi Islam,” ungkapnya di video 'Hadeeh… Jokowi akan Perpanjang Kontrak Freeport 20 Tahun' pada kanal YouTube Justice Monitor Jumat (17/11/2023).
Selain menyalahi Islam Agung juga menegaskan bahwa segala bentuk keuntungan dari Freeport baik yang masuk ke dalam kas negara ataupun dalam bentuk bantuan-bantuan kepada masyarakat sekitar tambang, patut diduga sekadar kamuflase demi memperpanjang hegemoni asing dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pada dasarnya, rakyat telah menanggung kerugian besar dengan menyerahkan pengelolaan sumber daya alam tersebut kepada para kapitalis, dalam hal ini transnasional corporation (korporasi multinasional) yang bernama Freeport-McMoran ini,” terangnya.
Agung menambahkan bahwa kekayaan alam yang dapat menyejahterakan rakyat hanya dapat dirasakan jika syariat Islam mengatur kehidupan secara kaffah sehingga dominasi ekonomi dapat diakhiri dan kemandirian ekonomi dapat terwujud.
“Semua itu akan sempurna apabila syariah Islam diwujudkan secara kaffah,” pungkasnya.
0 Komentar