Oleh: Ramsa
Penulis Lepas
Hampir tiap hari kita dengar istilah riba. Ada riba dalam perdagangan, riba saat utang piutang dan riba saat tukar menukar uang atau barang. Apa itu riba, kenapa tidak boleh?Apa akibatnya?
Inilah yang kami bahas di pertemuan keempat kelas literasi khusus belajar ekonomi Rabu malam lalu. Kelas sangat hangat dan ramai, banyak pertanyaan karena seringnya bersinggungan dengan fakta aktivitas ribawi.
Riba itu ada beberapa macam, ada riba fadhl, riba nasi'ah. Riba dalam penjulan motor, mobil, rumah, atau juga dalam jual beli benda elektronik cukup sering. Nyaris semua lini kehidupan bersinggungan dengan riba. Ada koperasi simpan pinjam yang umunya juga pinjam meminjam dengan adanya kelebihan uang kala meminjam.
Misalnya nih pinjam uang satu juta rupiah, yang diterima hanya 900 ribu, lalu dibuat perjanjian dibayar selama satu tahun, atau dua belas bulan. Setiap bulan bayarnya 120 ribu. Kalau ditotal uang yang harus dibayarkan adalah 1.440.000, sedangkan yang diterima di awal hanya 900.000. Ini umunya transaksi ribawi.
Atau pada arisan uang misalnya, kita arisan dengan mengumpulkan uang 100.000 perpekan, kalau anggota arisan 10 orang artinya uang akan terkumpul sebanyak satu juta rupiah. Namun yang dijadikan perjanjian adalah uang yang harusnya satu juta dijadikan barang berupa lemari, sofa atau sejenisnya. Hal demikian juga tidak boleh karena terkategori 2 akad dalam satu transaksi. Akadnya arisan uang. Yang didapat malah barang.
Semua jenis riba dan permasalahan di sekitarnya terjadi karena sistem hidup kapitalisme yang selalu membolehkan segala cara asal datangkan uang. Di sistem ini segala jenis transaksi ribawi muncul dan berkembang bak jamur di musim hujan.
Dalil haramnya praktek riba yakni dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah Ayat 278-279 berikut:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
278. Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.
Ayat ke-279:
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ
279. Sungguh banyak bahaya dan dosa riba, baik pelaku riba, penulis, saksi dan siapa yang terlibat di dalamnya. Yuk belajar Islam kaffah, ngaji yang rajin agar paham syariat Allah , tidak mudah terjebak maksiat.
Jazakumullah khairan jaza atas ilmunya ustazah Evi, ilmunya sangat bermanfaat. Juga buat ustazah Syarifah yang sudah memandu kelas dengan baik. Insyallah ilmunya berkah dan manfaat.
0 Komentar