DEKADENSI MORAL GENERASI BUAH CARA HIDUP LIBERAL


Oleh: Mia Yoonie
Aktivis Muslimah Babelan

Lagi dan lagi, polisi kembali menemukan klinik aborsi ilegal berkedok klinik bidan beralamat di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digerebek karena menyediakan jasa aborsi ilegal.

Melansir dari news.detik.com, 4 November 2023, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan para penyedia jasa aborsi, serta pasangan kekasih pasien aborsi ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pendalaman olah TKP polisi melakukan pembongkaran septic tank, tempat yang digunakan untuk membuang janin hasil aborsi. Ditemukan adanya 7 tulang belulang kerangka janin. Dan juga menemukan bekas-bekas noda darah di underpad atau perlak yang diduga bekas darah dari orang atau pasien yang telah melakukan aborsi.

Sayangnya dari hasil temuan klinik aborsi ilegal ini, banyak warga sekitar yang tidak tahu menahu. Pasalnya, warga baru mengetahui rumah yang dijadikan sebagai klinik aborsi itu pada 23 Oktober 2023 lalu saat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati menggeledah rumah. Menurut keterangan warga bahwa rumah tersebut digunakan sebagai salon kecantikan, dan kantor advokat.

Berita temuan klinik aborsi ilegal mengundang sesak dan keprihatinan. Calon-calon bayi yang tak berdosa terpaksa harus kehilangan nyawanya sebelum melihat wajah kedua orang tuanya dan dunia. Calon-calon bayi mungil yang oleh sebagian yang lain dinantikan kehadirannya, sebaliknya justru menjadi bencana bagi pasangan di luar nikah. Miris sekali.

Nyatanya, sepanjang tahun 2023 banyak terkuak klinik aborsi ilegal yang telah lama beroperasi. Masih lekat diingatan pada bulan Juli 2023, Polres Metro Jakarta pusat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kemayoran yang digunakan sebagai klinik aborsi ilegal. Selanjutnya pada 1 Mei 2023 juga ditemukan klinik aborsi ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menjamurnya sejumlah klinik aborsi ilegal patut dicurigai jika hari ini banyak muda-mudi yang melakukan aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan akibat salah pergaulan. Hal ini dikuatkan oleh tingginya angka aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. (smakaquinasruteng.sch.id, 9 November 2023)

Ini hanyalah fenomena gunung es sebab bisa jadi kasus-kasus yang tidak terekspose jauh lebih banyak. Marak ditemukannya kasus aborsi menjadi tanda rusaknya masyarakat karena perilaku hidup bebas dikalangan remaja atau pasangan yang tidak berstatus suami isteri. Pasca runtuhnya khilafah, sistem pergaulan pria dan wanita saat ini makin mengerikan. Budaya hidup ala kaum liberal Barat seperti one night stand, kencan satu malam sudah menjadi hal yang biasa.

Rusaknya pergaulan antara pria dan wanita merupakan buah busuk hasil dari terapan sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam kehidupan sekuler pria dan wanita tidak memiliki batasan, padahal hukum asal keduanya adalah terpisah (infhisol) baik dalam kehidupan umum dan khusus kecuali dalam hal yang diperbolehkan, misalnya dalam hal jual beli. Pada akhirnya aktivitas campur baur (ikhtilat) dalam sistem sekuler merupakan suatu hal yang jamak dijumpai hari ini.

Semakin bebas hubungan layaknya suami isteri saat ini disertai massifnya informasi dan tayangan berbau pornografi mendorong gharizah nau' tak terkendali hingga melampiaskan hasrat seksualnya kepada siapa saja, dimanapun dan kapanpun. Tidak adanya filter, membuat semua orang bisa mengkonsumsinya sekalipun hanya dari layar ponsel.

Selain itu, tidak adanya sistem sanksi yang tegas dari negara. Manusia tidak lagi memiliki perasaan takut untuk melakukan maksiat. Padahal, sistem sanksi yang tegas akan membendung tingginya kasus aborsi. Dengan memberlakukan hukum rajam bagi yang sudah menikah, jilid serta diasingkan bagi yang belum menikah akan memberikan efek jera. Orang akan berpikir berkali-kali untuk berbuat zina karena hukuman yang diberikan begitu berat.

Oleh karena itu tidak ada istilah aborsi aman apapun alasannya. Sebagaimana yang disuarakan untuk mencegah resiko kematian ibu. Atau memberikan hak reproduksi bagi perempuan seperti yang dikampanyekan oleh dunia selama ini. My body my choice.

Islam memandang aborsi adalah sebuah keharaman menurut jumhur ulama. Menggugurkan kandungan tanpa udzur syar'i disamakan dengan pembunuhan. Bagi yang melakukannya maka termasuk tindak kriminal, pelaku tersebut harus membayar diyat (tebusan) bagi janin yang gugur berupa seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta). Sebagaimana sabda Rasulullah ï·º :

Rasulullah ï·º memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA).

Hanya dalam Islam jaminan kualitas kepribadian individu diberikan. Setiap muslim harus dipahamkan dengan aturan-aturan agama yang akan membawanya selamat. Dan itu seyogianya ditanamkan dari dalam buaian hingga liang lahat.  Wallahu'alam.

Posting Komentar

0 Komentar