Oleh: Diaz Hamzah
Jurnalis Lepas
International Monetary Fund (IMF) menyampaikan keberatannya pada kebijakan Indonesia dalam Paparan yang diungkapkan di Article IV Consultation. Pada paparan tersebut IMF meminta pemerintah Indonesia agar kembali mempertimbangkan penghapusan bertahap kebijakan larangan ekspor nikel, dan IMF berharap kebijakan ini tidak meluas ke komoditi lainnya.
"Meningkatkan nilai tambah dalam produksi, dengan menghapus secara bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan untuk komoditas lain," kata IMF dalam laporannya, dikutip Selasa (27/6/2023).
Menanggapi permintaan IMF, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjawab, Indonesia adalah bangsa berdaulat dan berkembang yang ingin memperkuat hilirisasi agar meningkatkan nilai tambah.
"Kami merasa berterima kasih atas perspektif yang telah disampaikan oleh IMF. Sebagai bangsa yang berdaulat dan sedang berkembang, pandangan kami terhadap masa depan adalah untuk memperkuat peran kita dalam proses hilirisasi, yang merujuk kepada peningkatan nilai tambah produk kami, bukan hanya sebagai pengekspor bahan mentah," kata Jodi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/6/2023).
Hilirisasi yang dilakukan indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) 1945 pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat, sebut jodi.
Salain itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disebut ke Amerika Serikat (AS) untuk bertemu Managing Director IMF Kristalina Georgieva dalam rangka memperjelas visi Indonesia dengan adanya langkah hilirisasi.
"Menko Luhut nantinya akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan kita dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera," pungkas Jodi.
0 Komentar