MASALAH NARKOBA TUNTAS DENGAN ATURAN ISLAM


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Peredaran narkoba tidak akan bisa berhenti walau dalam keadaan dipenjara sekalipun.

Berdasarkan data BNN, pada 2020, terdapat 1.023 kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan 1.259 tersangka. Pada 2022, BNN mengungkap 851 kasus peredaran narkoba di lapas dengan 1.350 tersangka. Modusnya bermacam-macam, mulai dari menyelundupkan melalui barang bawaan, makanan, surat, hingga menggunakan jasa sipir atau petugas lapas. Bahkan, ada beberapa kasus yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas melalui komunikasi dengan pihak luar. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya melibatkan para pelaku di luar lapas, tetapi juga di dalamnya.

Masalah ini juga bisa menimbulkan kerugian dan mengancam keamanan dan kesehatan, baik bagi narapidananya maupun masyarakat luas.

Pertama
Menghambat proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba. Narapidana yang masih mengonsumsi atau bertransaksi narkoba di lapas tidak akan bisa lepas dari ketergantungan dan kecanduan narkoba. Ini akan memperparah kondisi fisik dan mental mereka, serta meningkatkan risiko overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Kedua
Menimbulkan potensi konflik dan kekerasan antar narapidana maupun antara narapidana dan petugas lapas. Karena adanya persaingan bisnis narkoba, utang piutang, ataupun pengaruh psikotropika yang memicu emosi dan agresivitas.

Ketiga
Berdampak negatif bagi masyarakat luas karena, narapidana di dalam lapas bisa menjalin jaringan dengan sindikat narkoba di luar lapas, bahkan menjadi pengendali peredarannya meski ia ada di dalam lapas.

Semua itu makin menyulitkan upaya pemberantasan narkoba. Selain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan terkait narkoba di luar lapas, hal ini akan menghambat upaya penyelesaian kasus narkoba secara nasional.

Hal ini juga justru menunjukkan lemahnya kualitas pelayanan dan pengawasan di lapas, serta rendahnya integritas dan profesionalisme petugas lapas.

Peredaran narkoba di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem sekuler kapitalisme yang mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara. Sistem ini memiliki beberapa problem yang berdampak pada peredaran narkoba.

Pertama
Sistem sekuler kapitalisme akan menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara golongan kaya dan miskin. Sehingga masyarakat merasa tidak adil, frustrasi, dan putus asa. Mereka kemudian mencari jalan keluar dengan menggunakan atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan cuan, ataupun melarikan diri dari kenyataan.

Kedua
Sistem ini juga menumbuhkan sikap individualisme yang tinggi di kalangan masyarakat. Mereka jadi tidak peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, maupun nilai-nilai moral. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk mengeksploitasi orang lain demi keuntungan materi.
Ketiga
Tidak kalah bahayanya bahwa sistem ini dapat melemahkan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Mereka jadi kehilangan pegangan spiritual dan moral yang dapat membimbing mereka untuk menjauhi hal-hal buruk semisal narkoba.

Peredaran narkoba akibat sistem sekuler kapitalisme memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar bagi individu, masyarakat, dan negara. Antara lain:

Bagi individu, peredaran narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mereka dapat mengalami gangguan fungsi organ tubuh, penurunan daya tahan tubuh, penurunan kualitas sperma atau ovum, gangguan kognitif, depresi, psikosis, hingga kematian akibat overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Bagi masyarakat, peredaran narkoba dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan, kriminalitas, korupsi, prostitusi, perdagangan manusia, terorisme, hingga disintegrasi bangsa. Peredaran narkoba juga dapat mengancam generasi muda. Mereka dapat menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan merugikan masa depan mereka.

Dan bagi negara, peredaran narkoba dapat menggerogoti sumber daya manusia, ekonomi, dan keamanan nasional. Juga menurunkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, menguras anggaran negara untuk penanganan narkoba, serta membuka celah bagi campur tangan asing yang ingin menghancurkan kedaulatan dan integritas bangsa.

Narkoba merupakan salah satu musuh besar bagi umat manusia, khususnya umat, karena narkoba dapat merusak akal, jiwa, dan tubuh manusia yang merupakan amanah dari Allah Taala. Narkoba juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara, seperti kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, hingga kehancuran moral dan agama.

Dalam kehidupan Islam, Khilafah institusi yang akan menerapkan aturan Islam akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat memiliki pegangan spiritual dan moral yang kuat untuk menjauhi hal-hal yang buruk, termasuk narkoba.

Mereka juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Penanaman akidah yang kuat oleh negara melalui sistem pendidikan mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya dan menyadari akan pertanggungjawabannya.

Sistem sanksi di dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah ï·» kelak di akhirat.

Keadilan antara golongan kaya dan miskin pun akan tercipta. Masyarakat merasa adil, sejahtera, dan penuh harapan. Mereka tidak perlu mencari jalan keluar dengan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan uang ataupun melarikan diri dari kenyataan. Alhasil, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara halal dan bermanfaat.

Sikap kolektivisme yang tinggi di kalangan masyarakat juga akan terbentuk. Mereka peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, dan nilai-nilai moral. Mereka tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga kepentingan umat dan negara. Mereka juga akan menjauhi segala bentuk eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan materi, termasuk terkait narkoba ini.

Masalah narkoba hanya bisa dihentikan apabila negara ini menerapkan Islam secara kaffah sebagai aturan bernegara dan berbangsa.

Peradaban umat manusia yang mulia di bawah kepemimpinan Islam sudah terkenal dari masa ke masa.

Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) akan mampu menjaga umat agar senantiasa taat dan patuh pada ajaran agama yaitu Islam.

Wallahualam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar